Setelah mendengarkan pembacaan pemohon yang dilanjutkan mendengar jawaban termohon, Hakim menunda sidang. Persidangan dilanjutkan Senin (30/7) dengan agenda pembacaan replik dari pemohon.
Sebelumnya, informasi dari situs Pengadilan Negeri Medan, petitum permohonan berisi, menerima dan mengabulkan permohonan pra-peradilan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan Tersangka Selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 sampai dengan 2014 dan atau periode 2014 sampai dengan 2019 sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan Tersangka Selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019 sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sah menurut Hukum.
Selanjutnya, petitum permohonan itu berisi menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/214/DIK.00/23/03/2018 tanggal 29 Maret 2018 atas nama Washington Pane, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/214/DIK.00/23/03/2018 tanggal 29 Maret 2018 atas nama Arifin Nainggolan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/226/DIK.00/23/03/2018 tanggal 29 Maret 2018 atas nama Muhammad Faizal dan atas nama Syafrida Fitri adalah tidak sah menurut hukum demikian juga dengan surat Pencekalan yang dilakukan Termohon terhadap para Pemohon adalah tidak sah menurut hukum. Kemudian, menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi No: LKTPK-23/KPK/02/2018 tanggal 28 Maret 2018 adalah laporan polisi yang tidak sah menurut hukum sebab merupakan rekayasa KPK, menyatakan, menghentikan penyidikan dan menyatakan tidak sah turunan suatu keputusan yang berkaitan atas perkara aquo serta membebankan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara pra-peradilan kepada termohon.
Dari situs Pengadilan Negeri Medan, diketahui bahwa termohon dalam perkara tersebut adalah Negara RI Cq Presiden RI Cq Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (21/5) dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2018/PN Mdn. Diketahui juga dari situs itu, sidang pertama digelar pada Kamis (7/6) di ruang Cakra VI, termohon tidak hadir. Kemudian Kamis (5/7) di ruang Cakra VII, termohon tidak hadir dengan agenda membacakan permohonan. (ain)