27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Briptu Marisi Dibunuh Perampok saat Hendak Beli Nasi

Foto: Rizky/PM Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin wihananto, menyaksikan rekonstruksi perampokan personil Brimob di Jalan Sei Serayu Medan, yang menyebabkan si personil Brimob tewas, Minggu (17/1/2016).
Foto: Rizky/PM
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin wihananto, menyaksikan rekonstruksi perampokan personil Brimob di Jalan Sei Serayu Medan, yang menyebabkan si personil Brimob tewas, Minggu (17/1/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus perampokan berujung tewasnya Briptu Marisi Robert Silaen, berlangsung di ruang Candra 2 Lantai 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/9).

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, terungkap, ternyata Briptu Marisi tewas saat hendak membeli makan.

Hal itu diungkapkan Brigadir Gimbal dan Brigadir Lilik, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengakuan keduanya, saat kejadian itu, Jumat, 10 Mei 2013 lalu, korban baru saja habis piket untuk penjagaan pos jaga di Mako Brimob Jalan Wahid Hasyim Medan.

Ketika mereka serah terima tugas, korban lalu meminta izin kepada para rekannya, yang menggantikan jadwal tugas jaga. Saat itu, korban mengaku sedang lapar dan hendak membeli nasi goreng keluar. “Pagi itu korban keluar hendak membeli nasi, katanya ia lapar saat itu,” beber saksi kepada majelis hakim.

Sementara, keenam terdakwa, yakni Ilham (22) warga Jalan Jati Ni 22, Dusun 1, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Oby Rivaldi Lubis (22) warga Jalan Sei Serayu No 13 Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22) warga Jalan Sei Serayu No 74 Medan, Ricardo Tampubolon (24) warga Jalan Setiabudi Medan, Rudini Syahputra alias Acong (22), dan Betong (26), terlihat duduk di belakang dengan menggunakan pakaian tahanan. Istri korban juga terlihat mengikuti sidang bersama beberapa kerabat lain.

Sementara penasihat hukum terdakwa, terlihat melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi, termasuk kebiasaan korban menggunakan helm saat berkendara. “Saudara saksi, setahu saudara, apakah korban selalu memakai helm saat berkendara?” tanya penasihat hukum terdakwa. “Ia selalu pakai helm pak,” jawab saksi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, ketua majelis hakim mengakhiri sidang dan dilanjutkan pekan depan. Seperti diketahui sebelumnya, saat kejadian pada 2013 lalu, para pelaku sebelumnya sedang duduk di satu lokasi permainan biliar sekitaran Jalan Sei Serayu. Para pelaku selanjutnya berkeliling dengan mengendarai 3 sepeda motor. Mereka kemudian bertemu dengan korban yang sedang melintas sendirian di Jalan Sei Serayu.

Lantas pelaku memukul tengkuk Marisi dengan balok hingga terpental dari atas sepeda motor. Pemukulan tak berhenti, para pelaku terus mengeroyok Marisi. Setelah korban tak bernyawa, para pelaku lantas meninggalkannya dan kabur membawa sepeda motor korban.

Januari 2016, para pelaku akhirnya dibekuk personel Polsek Sunggal. Namun hingga kini, seorang pelaku lain masih berkeliaran dan telah ditetapkan sebagai terdakwa. Sebelumnya, mereka didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati.

Dakwaan terhadap keenamnya disampaikan JPU Dewi Tarihoran, di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris, pekan lalu. (gus/saz)

Foto: Rizky/PM Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin wihananto, menyaksikan rekonstruksi perampokan personil Brimob di Jalan Sei Serayu Medan, yang menyebabkan si personil Brimob tewas, Minggu (17/1/2016).
Foto: Rizky/PM
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin wihananto, menyaksikan rekonstruksi perampokan personil Brimob di Jalan Sei Serayu Medan, yang menyebabkan si personil Brimob tewas, Minggu (17/1/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus perampokan berujung tewasnya Briptu Marisi Robert Silaen, berlangsung di ruang Candra 2 Lantai 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/9).

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, terungkap, ternyata Briptu Marisi tewas saat hendak membeli makan.

Hal itu diungkapkan Brigadir Gimbal dan Brigadir Lilik, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengakuan keduanya, saat kejadian itu, Jumat, 10 Mei 2013 lalu, korban baru saja habis piket untuk penjagaan pos jaga di Mako Brimob Jalan Wahid Hasyim Medan.

Ketika mereka serah terima tugas, korban lalu meminta izin kepada para rekannya, yang menggantikan jadwal tugas jaga. Saat itu, korban mengaku sedang lapar dan hendak membeli nasi goreng keluar. “Pagi itu korban keluar hendak membeli nasi, katanya ia lapar saat itu,” beber saksi kepada majelis hakim.

Sementara, keenam terdakwa, yakni Ilham (22) warga Jalan Jati Ni 22, Dusun 1, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Oby Rivaldi Lubis (22) warga Jalan Sei Serayu No 13 Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22) warga Jalan Sei Serayu No 74 Medan, Ricardo Tampubolon (24) warga Jalan Setiabudi Medan, Rudini Syahputra alias Acong (22), dan Betong (26), terlihat duduk di belakang dengan menggunakan pakaian tahanan. Istri korban juga terlihat mengikuti sidang bersama beberapa kerabat lain.

Sementara penasihat hukum terdakwa, terlihat melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi, termasuk kebiasaan korban menggunakan helm saat berkendara. “Saudara saksi, setahu saudara, apakah korban selalu memakai helm saat berkendara?” tanya penasihat hukum terdakwa. “Ia selalu pakai helm pak,” jawab saksi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, ketua majelis hakim mengakhiri sidang dan dilanjutkan pekan depan. Seperti diketahui sebelumnya, saat kejadian pada 2013 lalu, para pelaku sebelumnya sedang duduk di satu lokasi permainan biliar sekitaran Jalan Sei Serayu. Para pelaku selanjutnya berkeliling dengan mengendarai 3 sepeda motor. Mereka kemudian bertemu dengan korban yang sedang melintas sendirian di Jalan Sei Serayu.

Lantas pelaku memukul tengkuk Marisi dengan balok hingga terpental dari atas sepeda motor. Pemukulan tak berhenti, para pelaku terus mengeroyok Marisi. Setelah korban tak bernyawa, para pelaku lantas meninggalkannya dan kabur membawa sepeda motor korban.

Januari 2016, para pelaku akhirnya dibekuk personel Polsek Sunggal. Namun hingga kini, seorang pelaku lain masih berkeliaran dan telah ditetapkan sebagai terdakwa. Sebelumnya, mereka didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati.

Dakwaan terhadap keenamnya disampaikan JPU Dewi Tarihoran, di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris, pekan lalu. (gus/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/