27.7 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Warga Jalan Malaka Sebar Hoax Perampokan Cemara Asri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebarkan video hoax soal perampokan yang terjadi di Komplek Cemara Asri, seorang pemilik akun instagram @medaninfo88, Jiwi, meringkuk di sel. Ia diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Warga Jalan Malaka, Kelurahan Pandau Hilir, Medan Timur ini ditangkap di tempat kerjanya. Tepatnya di pusat jajanan Medan Night Market, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (25/9).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menyebut, Jiwi ditangkap karena dilaporkan seorang warga bernama Desrazeki Putra (38). Pelapor resah lantaran informasi palsu (hoax) yang disebar Jiwi melalui akun media sosial instagram miliknya.

Jiwi memosting, sebuah potongan video peristiwa penjambretan di negara lain.  Namun memberi caption peristiwa itu terjadi di dalam Komplek Cemara Asri, Medan.

“Di dalam Kompleks saja sudah berani. Berhati-hati selalu walau lokasi aman,” tulis caption tambahan yang diposting Jiwi.

“Laporan Desrazeki Putra (38) warga di Kompleks Taman Alaman Indah Indonesia, Jalan Bunga Sakura kita terima dengan tanda bukti Laporan Polisi: LP/2071/K/IX/2018/SPKT Restabes Medan Sabtu 22 September 2018,” kata Putu.

“Berdasarkan laporan itu, akhirnya kita menangkap tersangka. Sekarang masih di tahan,” sambungnya, Kamis (27/9).

Diterangkan Putu, pelapor yang resah

mencari tahu kebenaran soal perampokan yang terjadi di Kompleks Perumahan Cemara Asri dan menanyai sekuriti serta warga.

Akhirnya setelah diselidiki, tidak ada perampokan terjadi seperti yang diviralkan Jiwi melalui akun instagram nya itu.

“Ternyata video itu bukan di Indonesia, tapi di Penang, Malaysia. Cuma videonya sudah keburu viral,” jelas Putu.

Polisi pun menyita barang bukti handphone Samsung yang digunakan Jiwi mengunggah berita bohong tersebut dan mengembangkan penangkapan ini. Polisi menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam penyebaran berita hoax ini.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong atau hoax secara online dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya.

Putu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyebar berita ke media sosial sebelum mencari kebenarannya.  “Intinya saring dulu sebelum sharing,” pungkas Putu.(dvs/ala)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebarkan video hoax soal perampokan yang terjadi di Komplek Cemara Asri, seorang pemilik akun instagram @medaninfo88, Jiwi, meringkuk di sel. Ia diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Warga Jalan Malaka, Kelurahan Pandau Hilir, Medan Timur ini ditangkap di tempat kerjanya. Tepatnya di pusat jajanan Medan Night Market, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (25/9).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menyebut, Jiwi ditangkap karena dilaporkan seorang warga bernama Desrazeki Putra (38). Pelapor resah lantaran informasi palsu (hoax) yang disebar Jiwi melalui akun media sosial instagram miliknya.

Jiwi memosting, sebuah potongan video peristiwa penjambretan di negara lain.  Namun memberi caption peristiwa itu terjadi di dalam Komplek Cemara Asri, Medan.

“Di dalam Kompleks saja sudah berani. Berhati-hati selalu walau lokasi aman,” tulis caption tambahan yang diposting Jiwi.

“Laporan Desrazeki Putra (38) warga di Kompleks Taman Alaman Indah Indonesia, Jalan Bunga Sakura kita terima dengan tanda bukti Laporan Polisi: LP/2071/K/IX/2018/SPKT Restabes Medan Sabtu 22 September 2018,” kata Putu.

“Berdasarkan laporan itu, akhirnya kita menangkap tersangka. Sekarang masih di tahan,” sambungnya, Kamis (27/9).

Diterangkan Putu, pelapor yang resah

mencari tahu kebenaran soal perampokan yang terjadi di Kompleks Perumahan Cemara Asri dan menanyai sekuriti serta warga.

Akhirnya setelah diselidiki, tidak ada perampokan terjadi seperti yang diviralkan Jiwi melalui akun instagram nya itu.

“Ternyata video itu bukan di Indonesia, tapi di Penang, Malaysia. Cuma videonya sudah keburu viral,” jelas Putu.

Polisi pun menyita barang bukti handphone Samsung yang digunakan Jiwi mengunggah berita bohong tersebut dan mengembangkan penangkapan ini. Polisi menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam penyebaran berita hoax ini.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong atau hoax secara online dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya.

Putu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyebar berita ke media sosial sebelum mencari kebenarannya.  “Intinya saring dulu sebelum sharing,” pungkas Putu.(dvs/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/