30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Ibu Rumah Tangga Bawa 6.904 Butir Ekstasi

f. abdurrahman/radar lampung. Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, S.I.K. didampingi Kasat)Narkoba AKP Aden Kristiantonomo dan Kepala KSKP AKP Harto Agung  menunjukkan barang bukti 6.904 butir pil ekstasi, Minggu (27/10).
f. abdurrahman/radar lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, S.I.K. didampingi Kasat)Narkoba AKP Aden Kristiantonomo dan Kepala KSKP AKP Harto Agung menunjukkan barang bukti 6.904 butir pil ekstasi, Minggu (27/10).

KALIANDA–Penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya kian menjadi-jadi. Masih lekat diingatan keberhasilan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan tim seafort interdiction (SI) Polres Lamsel  menggagalkan penyelundupan  11,5 kilogram sabu-sabu dan 2 kg heroin jenis putaw (18/10) lalu, hanya kelang waktu sepekan, jajaran Polres Lamsel kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 6.904 butir pil ekstasi.

Yang mengejutkan, dua tersangka yang membawa barang haram senilai hampir Rp1,4 miliar itu adalah  dua orang ibu rumah tangga (IRT). Masing-masing Hesti (45) dan Nurmaisyah (46).

Keduanya ditangkap polisi di areal pintu pemeriksaan SI Bakauheni, saat berada di atas Bus Lorena warna putih kombinasi hijau B 7656 TK jurusan Pekan Baru- Jakarta, sekitar pukul 21.00 Wib, Kamis (25/10).

“Saat digeledah, kami menemukan 6.904 butir ekstasi itu di dalam kaleng biskuit warna merah merk Venezia, yang dimasukkan dalam kardus bekas air mineral merk Amia. Barang itu diletakkan di bawah bangku no 4 AB tempat duduk kedua tersangka,”kata Kapolres Lamsel, AKBP Bayu Aji, SIK, Minggu (27/10).

Bayu menambahkan, saat diamankan ribuan butir obat-obatan terlarang itu dikemas dalam tiga paket. Pertama berisi delapan bungkus plastik berwarna bening. Di dalamnya terdapat 3.932 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo XXX, kemudian paketan kedua berisi 4 bungkus plastik bening yang berisi 1.970 butir pil ekstasi warna merah berlogo Nike dan paketan etiga berisi dua plastic bening yang berisi 999 butir pil ekstasi berwarna cokelat berlogo tiga bintang.

“Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan ribuan butir pil ekstasi itu di dalam kaleng yang masih berisi biscuit,dengan menaruhnya dibawah tumpukan biscuit,”ungkap Bayu, didampingi Kepala Satuan (Kasat) narkoba Polres Lamsel, AKP Aden Kristiantonomo dan Kepala KSKP AKP Harto Agung.

Mantan Kapolres Tanggamus ini menduga penyelundupan barang haram yang berhasil digagalkan ini memiliki keterkaitan dengan peredaran narkoba jenis ekstasi di Pekan Baru, Riau. Sebab, barang terlarang ini berasal dari sana dan akan dibawa ke Jakarta. “Kami telah berkoordinasi dengan Polda Lampung, pihak Kepolisian Riau untuk terus mengembangi kasus ini kesana,”sambungnya.

Perwira berpangkat dua melati itu mengungkapkan, kedua tersangka sudah kali ketiga menyelundupkan barang haram itu ke Jakarta.  Dikatakan, keduanya menerima barang haram itu dari Alma (DPO) di Pekan Baru, Riau, dengan memperoleh uang  jalan sebesar Rp5 juta.

“Alasannya masih sama dengan sebelum-sebelumnya.yaitu masalah ekonomi,”ujar Bayu.

Disinggung mengenai tren penyelundupan narkoba yang menggunakan kurir wanita, Bayu Aji membenarkannya. Sebab, beberapa kali penangkapan narkoba, kurirnya merupakan wanita.”Karenanya,kami akan terus meningkatkan kejelian dan ketelitian. Petugas akan semakin intens memeriksa siapa saja yang memasuki areal pemeriksaan SI,”tandasnya.

Dengan berhasil digagalkannya penyelundupan ribuan butir pil ekstasi itu, sambung  Bayu, sekitar 6.904 anak manusia yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi, per butir dikonsumsi oleh satu orang.

“Parta tersangka dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp12 miliar Serta Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp13 miliar,”tegasnya.

Bayu mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengharapkan bantuan alat untuk mendeteksi zat psikotropika. Sebab, selama ini petugas hanya mengandalkan insting dan kejelian dalam mengungkap penyelundupan narkoba. Dengan adanya alat itu, diharapkan keberhasilan petugas mengungkap peredaran narkoba akan semakin meningkat. Sehingga penyelundupan narkoba dari Pulau Sumatera menuju Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dapat ditekan seminimal mungkin.

Sementara saat diwawancarai wartawan kedua tersangka tidak menyangkal sudah kali ketiganya menyelundupkan barang haram itu. Namun, kedua IRT ini mengaku tidak mengetahui jika barang yang dibawanya itu adalah narkotika.”Saya sama sekali tidak tahu kalau itu narkoba. Makanya saya berani membawanya,”aku Hesti, janda dua orang anak itu. (dur/jpnn)

f. abdurrahman/radar lampung. Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, S.I.K. didampingi Kasat)Narkoba AKP Aden Kristiantonomo dan Kepala KSKP AKP Harto Agung  menunjukkan barang bukti 6.904 butir pil ekstasi, Minggu (27/10).
f. abdurrahman/radar lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, S.I.K. didampingi Kasat)Narkoba AKP Aden Kristiantonomo dan Kepala KSKP AKP Harto Agung menunjukkan barang bukti 6.904 butir pil ekstasi, Minggu (27/10).

KALIANDA–Penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya kian menjadi-jadi. Masih lekat diingatan keberhasilan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan tim seafort interdiction (SI) Polres Lamsel  menggagalkan penyelundupan  11,5 kilogram sabu-sabu dan 2 kg heroin jenis putaw (18/10) lalu, hanya kelang waktu sepekan, jajaran Polres Lamsel kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 6.904 butir pil ekstasi.

Yang mengejutkan, dua tersangka yang membawa barang haram senilai hampir Rp1,4 miliar itu adalah  dua orang ibu rumah tangga (IRT). Masing-masing Hesti (45) dan Nurmaisyah (46).

Keduanya ditangkap polisi di areal pintu pemeriksaan SI Bakauheni, saat berada di atas Bus Lorena warna putih kombinasi hijau B 7656 TK jurusan Pekan Baru- Jakarta, sekitar pukul 21.00 Wib, Kamis (25/10).

“Saat digeledah, kami menemukan 6.904 butir ekstasi itu di dalam kaleng biskuit warna merah merk Venezia, yang dimasukkan dalam kardus bekas air mineral merk Amia. Barang itu diletakkan di bawah bangku no 4 AB tempat duduk kedua tersangka,”kata Kapolres Lamsel, AKBP Bayu Aji, SIK, Minggu (27/10).

Bayu menambahkan, saat diamankan ribuan butir obat-obatan terlarang itu dikemas dalam tiga paket. Pertama berisi delapan bungkus plastik berwarna bening. Di dalamnya terdapat 3.932 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo XXX, kemudian paketan kedua berisi 4 bungkus plastik bening yang berisi 1.970 butir pil ekstasi warna merah berlogo Nike dan paketan etiga berisi dua plastic bening yang berisi 999 butir pil ekstasi berwarna cokelat berlogo tiga bintang.

“Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan ribuan butir pil ekstasi itu di dalam kaleng yang masih berisi biscuit,dengan menaruhnya dibawah tumpukan biscuit,”ungkap Bayu, didampingi Kepala Satuan (Kasat) narkoba Polres Lamsel, AKP Aden Kristiantonomo dan Kepala KSKP AKP Harto Agung.

Mantan Kapolres Tanggamus ini menduga penyelundupan barang haram yang berhasil digagalkan ini memiliki keterkaitan dengan peredaran narkoba jenis ekstasi di Pekan Baru, Riau. Sebab, barang terlarang ini berasal dari sana dan akan dibawa ke Jakarta. “Kami telah berkoordinasi dengan Polda Lampung, pihak Kepolisian Riau untuk terus mengembangi kasus ini kesana,”sambungnya.

Perwira berpangkat dua melati itu mengungkapkan, kedua tersangka sudah kali ketiga menyelundupkan barang haram itu ke Jakarta.  Dikatakan, keduanya menerima barang haram itu dari Alma (DPO) di Pekan Baru, Riau, dengan memperoleh uang  jalan sebesar Rp5 juta.

“Alasannya masih sama dengan sebelum-sebelumnya.yaitu masalah ekonomi,”ujar Bayu.

Disinggung mengenai tren penyelundupan narkoba yang menggunakan kurir wanita, Bayu Aji membenarkannya. Sebab, beberapa kali penangkapan narkoba, kurirnya merupakan wanita.”Karenanya,kami akan terus meningkatkan kejelian dan ketelitian. Petugas akan semakin intens memeriksa siapa saja yang memasuki areal pemeriksaan SI,”tandasnya.

Dengan berhasil digagalkannya penyelundupan ribuan butir pil ekstasi itu, sambung  Bayu, sekitar 6.904 anak manusia yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi, per butir dikonsumsi oleh satu orang.

“Parta tersangka dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp12 miliar Serta Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp13 miliar,”tegasnya.

Bayu mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengharapkan bantuan alat untuk mendeteksi zat psikotropika. Sebab, selama ini petugas hanya mengandalkan insting dan kejelian dalam mengungkap penyelundupan narkoba. Dengan adanya alat itu, diharapkan keberhasilan petugas mengungkap peredaran narkoba akan semakin meningkat. Sehingga penyelundupan narkoba dari Pulau Sumatera menuju Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dapat ditekan seminimal mungkin.

Sementara saat diwawancarai wartawan kedua tersangka tidak menyangkal sudah kali ketiganya menyelundupkan barang haram itu. Namun, kedua IRT ini mengaku tidak mengetahui jika barang yang dibawanya itu adalah narkotika.”Saya sama sekali tidak tahu kalau itu narkoba. Makanya saya berani membawanya,”aku Hesti, janda dua orang anak itu. (dur/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/