28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Pajak Rp31,4 M Diduga Jadi Biaya Wisata Pejabat

Perjalanan Dinas-1

JAKARTA-Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan negara berpeluang dirugikan hingga Rp1,7 miliar pada penggunaan anggaran perjalanan dinas di enam Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kota Medan, sepanjang tahun 2012. Dugaan tersebut mencuat, setelah FITRA mengkaji laporan penggunaan anggaran yang ada.

Menurut Uchok, untuk perjalanan dinas di enam SKPD tersebut, Pemkot Medan sebelumnya telah menganggarkan dana hingga Rp40,5 miliar. Dan hingga akhir tahun tercatat telah digunakan sebesar Rp31,438 miliar.

“Rinciannya, untuk Sekretariat DPRD menghabiskan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp24.540.555.547 dari anggaran pagu sebesar Rp31.013.856.000. Kemudian Dinas perindustrian dan Perdagangaan menghabiskan perjalan dinas luar daerah sebesar Rp935.709.500 dari pagu sebesar Rp.1.583.850.000 dan Dinas pendapatan menghabiskan Rp467.269.900.000 dari pagu anggaran sebesar Rp775.000.000,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Minggu (27/10).

Menurut Uchok, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah juga telah menghabiskan anggaran sebesar Rp403.517.900 dari pagu anggaran sebesar Rp600.000.000. Lalu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menghabiskan anggaran sebesar Rp243.548.700 dari pagu sebesar Rp392.372.000, dan Sekretariat Daerah menghabiskan perjalanan dinas sebesar Rp4.847.665.861 dari pagu anggaran sebesar Rp6.160.860.000.

“Dari gambaran di atas, seknas FITRA mempunyai catatan, mengkonfirmasi perjalanan Dinas Kota Medan sangat boros. Uang pajak rakyat Kota Medan dihabiskan hanya untuk jalan-jalan wisata oleh pejabat daerahnya sebesar Rp31.438.267.435,” katanya.

Uchok menilai jumlah tersebut sangat tidak berbanding lurus dengan anggaran yang dikucurkan untuk masyarakat secara langsung. Seperti untuk jumlah anggaran bidang kepemudaan, dana yang disediakan hanya sebesar Rp.1.742.328.250. Kemudian Bidang keolahragaan juga hanya sebesar Rp.9.000.000.000.

Catatan lain, FITRA menurut Uchok, juga menilai ada indikasi korupsi dalam pejalanan dinas ke enam SKPD tersebut. Indikasinya, terlihat adanya perbedaan harga tiket pesawat dari 186 pegawai di enam SKPD yang melakukan perjalanan,  dengan harga tiket pesawat pada daftar manifes maskapai penerbangaan.

“Jadi juga terlihat indikasi kerugian negara. Untuk Sekretariat DPRD indikasi kerugiannya mencapai Rp1.625.465.657. Kemudian di Dinas perindustrian dan Perdagangaan sebesar Rp2.407.050,” katanya.

Untuk Dinas Pendapatan, indikasi kerugian yang ada kata Uchok, mencapai Rp8.525.700, lalu di Badan perencanaan Pembangunan Daerah, Rp26.928.696. Dinas kebudayaan dan pariwisata sebesar Rp1.683.000 dan Sekretariat Daerah sebesar Rp44. 045.350

“Untuk itu Seknas FITRA meminta aparat  hukum melakukan pemeriksaan terhadap 6 SKPD ini. Walau pun ke 6 SKPD ini sudah mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp1.709.055.453, tapi untuk pidana harus tetap dijalankan pihak aparat hukum. Karena mereka sudah melakukan penyimpangaan anggaran perjalanan dinas,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri ketika dihubungi Sumut Pos mengatakan, di dalam laporah hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI sudah dijelaskan, bila ingin lebih jelas bisa langsung ke inspektorat. “Langsung saja ke inspektur inspektorat Pemko Medan ya, bisa dijelaskannya LHP itu,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pemko Medan, Farid Wajedi saat dihubungi enggan mengangkat teleponnya. Bahkan, saat dicoba konfirmasi via SMS yang dikirimkan ke telepon selulernya tidak ada balasan hingga berita ini diterbitkan. (gir/dik)

Perjalanan Dinas-1

JAKARTA-Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan negara berpeluang dirugikan hingga Rp1,7 miliar pada penggunaan anggaran perjalanan dinas di enam Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kota Medan, sepanjang tahun 2012. Dugaan tersebut mencuat, setelah FITRA mengkaji laporan penggunaan anggaran yang ada.

Menurut Uchok, untuk perjalanan dinas di enam SKPD tersebut, Pemkot Medan sebelumnya telah menganggarkan dana hingga Rp40,5 miliar. Dan hingga akhir tahun tercatat telah digunakan sebesar Rp31,438 miliar.

“Rinciannya, untuk Sekretariat DPRD menghabiskan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp24.540.555.547 dari anggaran pagu sebesar Rp31.013.856.000. Kemudian Dinas perindustrian dan Perdagangaan menghabiskan perjalan dinas luar daerah sebesar Rp935.709.500 dari pagu sebesar Rp.1.583.850.000 dan Dinas pendapatan menghabiskan Rp467.269.900.000 dari pagu anggaran sebesar Rp775.000.000,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Minggu (27/10).

Menurut Uchok, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah juga telah menghabiskan anggaran sebesar Rp403.517.900 dari pagu anggaran sebesar Rp600.000.000. Lalu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menghabiskan anggaran sebesar Rp243.548.700 dari pagu sebesar Rp392.372.000, dan Sekretariat Daerah menghabiskan perjalanan dinas sebesar Rp4.847.665.861 dari pagu anggaran sebesar Rp6.160.860.000.

“Dari gambaran di atas, seknas FITRA mempunyai catatan, mengkonfirmasi perjalanan Dinas Kota Medan sangat boros. Uang pajak rakyat Kota Medan dihabiskan hanya untuk jalan-jalan wisata oleh pejabat daerahnya sebesar Rp31.438.267.435,” katanya.

Uchok menilai jumlah tersebut sangat tidak berbanding lurus dengan anggaran yang dikucurkan untuk masyarakat secara langsung. Seperti untuk jumlah anggaran bidang kepemudaan, dana yang disediakan hanya sebesar Rp.1.742.328.250. Kemudian Bidang keolahragaan juga hanya sebesar Rp.9.000.000.000.

Catatan lain, FITRA menurut Uchok, juga menilai ada indikasi korupsi dalam pejalanan dinas ke enam SKPD tersebut. Indikasinya, terlihat adanya perbedaan harga tiket pesawat dari 186 pegawai di enam SKPD yang melakukan perjalanan,  dengan harga tiket pesawat pada daftar manifes maskapai penerbangaan.

“Jadi juga terlihat indikasi kerugian negara. Untuk Sekretariat DPRD indikasi kerugiannya mencapai Rp1.625.465.657. Kemudian di Dinas perindustrian dan Perdagangaan sebesar Rp2.407.050,” katanya.

Untuk Dinas Pendapatan, indikasi kerugian yang ada kata Uchok, mencapai Rp8.525.700, lalu di Badan perencanaan Pembangunan Daerah, Rp26.928.696. Dinas kebudayaan dan pariwisata sebesar Rp1.683.000 dan Sekretariat Daerah sebesar Rp44. 045.350

“Untuk itu Seknas FITRA meminta aparat  hukum melakukan pemeriksaan terhadap 6 SKPD ini. Walau pun ke 6 SKPD ini sudah mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp1.709.055.453, tapi untuk pidana harus tetap dijalankan pihak aparat hukum. Karena mereka sudah melakukan penyimpangaan anggaran perjalanan dinas,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri ketika dihubungi Sumut Pos mengatakan, di dalam laporah hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI sudah dijelaskan, bila ingin lebih jelas bisa langsung ke inspektorat. “Langsung saja ke inspektur inspektorat Pemko Medan ya, bisa dijelaskannya LHP itu,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pemko Medan, Farid Wajedi saat dihubungi enggan mengangkat teleponnya. Bahkan, saat dicoba konfirmasi via SMS yang dikirimkan ke telepon selulernya tidak ada balasan hingga berita ini diterbitkan. (gir/dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/