35.6 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Berkas dan Tersangka Khaidar Dilimpahkan ke Kejari

Foto: Sumut Pos Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.
Foto: Sumut Pos
Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina di BRI Agro cabang Jalan S Parman Medan ke Jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpah berkas bersama tersangka atau tahap II dilakukan dari Kejati Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada tanggal 23 Juli 2015 lalu. Ketiga berkas tersangka yang dilimpahkan, yakni Khaidar Aswan mantan ketua koperasi karyawan PT Pertamina UPMS 1 Medan, Sri Muliani kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S Parman dan Bambang Wirawan selaku Account Officer (AO) di Bank tersebut.

“Karena wilayah kerjanya ada di Kejari Medan. Jadi, registrasi perkaranya dilakukan di Kejari Medan. Ketiga tersangka sudah dilimpahkan juga ke Kejari Medan,” ujar Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, saat dikonfirmasi Sumutpos di ruang kerjanya, Selasa (28/7) siang.

Chandra mengatakan setelah dilimpahkan berkas tiga tersangka tersebut, tim JPU dari Kejari Medan tengah menyusun surat dakwaan. Kemudian, akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Setelah itu, disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan,” lanjutnya.

Pihaknya juga terus melakukan penyidikan untuk kasus yang sama. Namun, terjadi di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Jalan Gajah Mada Medan. Dengan tersangka, Khaidir Aswan yang  saat ini sedang ditahan akibat kasus pertama.

“Jadi masa penahanannya sudah diperpanjang lagi untuk yang BRI Agro,” terangnya.

Kejati Sumut sudah melakukan penyitaan, terhadap tiga unit sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan sebidang tanah milik Khaidir Aswan di kawasan Kabupaten Deliserdang. Dalam kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro  jalan S Parman Medan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Untuk diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Selain Khaidir Aswan, juga menetapkan Waziruddin selaku Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan.

Khaidar Aswan juga menjadi tersangka bersama Sri Muliani sebagai kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Account Officer (AO) BRI Argo KCP Jalan S.Parman dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan.

Atas kasus tersebut, Khaidir Aswan dijerat dengan pasal perlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(gus/ram)

Foto: Sumut Pos Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.
Foto: Sumut Pos
Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina di BRI Agro cabang Jalan S Parman Medan ke Jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpah berkas bersama tersangka atau tahap II dilakukan dari Kejati Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada tanggal 23 Juli 2015 lalu. Ketiga berkas tersangka yang dilimpahkan, yakni Khaidar Aswan mantan ketua koperasi karyawan PT Pertamina UPMS 1 Medan, Sri Muliani kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S Parman dan Bambang Wirawan selaku Account Officer (AO) di Bank tersebut.

“Karena wilayah kerjanya ada di Kejari Medan. Jadi, registrasi perkaranya dilakukan di Kejari Medan. Ketiga tersangka sudah dilimpahkan juga ke Kejari Medan,” ujar Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, saat dikonfirmasi Sumutpos di ruang kerjanya, Selasa (28/7) siang.

Chandra mengatakan setelah dilimpahkan berkas tiga tersangka tersebut, tim JPU dari Kejari Medan tengah menyusun surat dakwaan. Kemudian, akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Setelah itu, disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan,” lanjutnya.

Pihaknya juga terus melakukan penyidikan untuk kasus yang sama. Namun, terjadi di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Jalan Gajah Mada Medan. Dengan tersangka, Khaidir Aswan yang  saat ini sedang ditahan akibat kasus pertama.

“Jadi masa penahanannya sudah diperpanjang lagi untuk yang BRI Agro,” terangnya.

Kejati Sumut sudah melakukan penyitaan, terhadap tiga unit sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan sebidang tanah milik Khaidir Aswan di kawasan Kabupaten Deliserdang. Dalam kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro  jalan S Parman Medan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Untuk diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Selain Khaidir Aswan, juga menetapkan Waziruddin selaku Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan.

Khaidar Aswan juga menjadi tersangka bersama Sri Muliani sebagai kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Account Officer (AO) BRI Argo KCP Jalan S.Parman dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan.

Atas kasus tersebut, Khaidir Aswan dijerat dengan pasal perlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/