30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Syafrizal Ngaku Hanya Terima Laporan, Hakim Naik Darah

Foto: Bayu/PM Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kadisperindag Medan, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (27/10/2015).
Foto: Bayu/PM
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kadisperindag Medan, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (27/10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebelum dijebloskan ke rutan, keterangan berbelit Kadisperindag Kota Medan, Syafrizal Arief, sebagai saksi atas tiga terdakwa lain (berkas terpisah), sempat membuat hakim ‘naik darah’. Apalagi selama proyek itu berjalan, Syafrizal mengaku hanya menerima laporan dari staf-nya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadarikan Syafrizal jadi saksi atas terdakwa Ninka Sentani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Rudi Pratama selaku rekanan. Dalam persidangan ini, Ivan Nazar Alaf jadi konsultan pada proyek tersebut.

“Konsultan pengawasan untuk apa fungsinya? Sampai membayar Rp50 juta,” tanya jaksa. Karena jawabannya berbelit-belit, jaksa dari Kejari Belawan kembali mengulangi pertanyaannya.

Namun Syafrizal hanya menjawab sekenanya. “Saya tidak tahu,” katanya enteng. Selain mempertanyakan soal fungsi dari pengawas proyek, jaksa juga mempertanyakan berita acara serah terima proyek.

Di mana, didapatkan proyek yang amburadul, seperti bangunan pasar yang belum maksimal pengerjaannya, keramik lantai masih pecah-pecah, pintu harmonika yang rusak dan dinding bangunan pasar yang belum diplester. “Saudara saksi, tahu hal itu? Kenapa tidak cek kembali?” tanya jaksa.

Lagi-lagi, Syafrizal menjawab tidak tau. Jawaban itu yang membuat hakim gerah. “Ada seperti itu, mengapa pengawas dan KPA tidak mengawasi seluruhnya. Jangan Anda tahunya cuma administarasi aja. Harus tahu keseluruhan dan jangan sampai dirugikan negaralah,” tutur hakim dengan nada keras.

Mendengar itu,Syafrizal yang menggenakan kemeja warna biru itu hanya bisa tertunduk dan terdiam. Hakim kembali menasehati orang nomor satu Disperindag Kota Medan itu.”Seharusnya speak pembangunan anda (Syafrizal) tahu seluruhnyalah,” kata hakim lagi.

“Yang menangani itu tim, karena saya sudah percayakan semua,” ujar Syafrizal. Namun ia mengaku lupa tentang mekanismenya dengan alasan hanya menerima laporan dari para staf yang telah ditunjuk.

Dimana dalam pengerjaan proyek tersebut, telah menunjuk Ninka Sentani selaku PPK, Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Rudi Pratama selaku rekanan dari PT Inti Persada Raya Lestari, serta Direktur PT Prima Desain Tuahpril Harianja selaku Konsultan Pengawas. “Jadi staf saya yang bekerja, saya menerima laporan saja,” tandasnya. (bay/deo)

Foto: Bayu/PM Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kadisperindag Medan, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (27/10/2015).
Foto: Bayu/PM
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kadisperindag Medan, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (27/10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebelum dijebloskan ke rutan, keterangan berbelit Kadisperindag Kota Medan, Syafrizal Arief, sebagai saksi atas tiga terdakwa lain (berkas terpisah), sempat membuat hakim ‘naik darah’. Apalagi selama proyek itu berjalan, Syafrizal mengaku hanya menerima laporan dari staf-nya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadarikan Syafrizal jadi saksi atas terdakwa Ninka Sentani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Rudi Pratama selaku rekanan. Dalam persidangan ini, Ivan Nazar Alaf jadi konsultan pada proyek tersebut.

“Konsultan pengawasan untuk apa fungsinya? Sampai membayar Rp50 juta,” tanya jaksa. Karena jawabannya berbelit-belit, jaksa dari Kejari Belawan kembali mengulangi pertanyaannya.

Namun Syafrizal hanya menjawab sekenanya. “Saya tidak tahu,” katanya enteng. Selain mempertanyakan soal fungsi dari pengawas proyek, jaksa juga mempertanyakan berita acara serah terima proyek.

Di mana, didapatkan proyek yang amburadul, seperti bangunan pasar yang belum maksimal pengerjaannya, keramik lantai masih pecah-pecah, pintu harmonika yang rusak dan dinding bangunan pasar yang belum diplester. “Saudara saksi, tahu hal itu? Kenapa tidak cek kembali?” tanya jaksa.

Lagi-lagi, Syafrizal menjawab tidak tau. Jawaban itu yang membuat hakim gerah. “Ada seperti itu, mengapa pengawas dan KPA tidak mengawasi seluruhnya. Jangan Anda tahunya cuma administarasi aja. Harus tahu keseluruhan dan jangan sampai dirugikan negaralah,” tutur hakim dengan nada keras.

Mendengar itu,Syafrizal yang menggenakan kemeja warna biru itu hanya bisa tertunduk dan terdiam. Hakim kembali menasehati orang nomor satu Disperindag Kota Medan itu.”Seharusnya speak pembangunan anda (Syafrizal) tahu seluruhnyalah,” kata hakim lagi.

“Yang menangani itu tim, karena saya sudah percayakan semua,” ujar Syafrizal. Namun ia mengaku lupa tentang mekanismenya dengan alasan hanya menerima laporan dari para staf yang telah ditunjuk.

Dimana dalam pengerjaan proyek tersebut, telah menunjuk Ninka Sentani selaku PPK, Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Rudi Pratama selaku rekanan dari PT Inti Persada Raya Lestari, serta Direktur PT Prima Desain Tuahpril Harianja selaku Konsultan Pengawas. “Jadi staf saya yang bekerja, saya menerima laporan saja,” tandasnya. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru