27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Korupsi Rehab Pasar Kapuas Belawan, Kadis Ini Masuk Rutan

Foto: Bayu/PM Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kadisperindag Medan, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (27/10/2015).
Foto: Bayu/PM
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kadisperindag Medan, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (27/10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Medan, Syahrial Arief akhirnya mendekam di Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan. Penahanan ini ditetapkan hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Ahmad Sayuti, Selasa (27/10) sore.

“Penetapan putusan majelis hakim, atas nama Syafirzal Arief. Menyuruh terdakwa untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 30 hari ke depan,” tegas Ahmad Sayuti.

Penahanan ini lanjut Ahmad, dilakukan karena terdakwa dikawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan tidak adanya jaminan dari Pemko Medan untuk penangguhan penahan selama proses sidang. “Untuk jaksa silakan hubungi keluarga terdakwa dan mempersiapkan penahanan. Untuk terdakwa silakan persiapkan kebutuhannya,” pinta hakim.

Pertimbangan hakim menahan keduanya karena dari permohonan surat jaminan, surat keterangan penjalani pengobatan di RSUD Pirngadi Medan, lampiran-lampiran surat dari Pemko Medan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan.

Syafrizal memilih bungkam saat ditanyai wartawan. Terdakwa korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp750 juta itu hanya melempar senyum sembari masuk ke mobil tahanan Kejari Belawan. Selain Syafrizal, di hari yang sama hakim juga menahan terdakwa lain atas nama Tuapril Hamzah, selaku konsultan pengawas proyek.

Sebelum penahanan dilakukan, sidang kedua terdakwa ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan dan Yarma Sari dalam dakwaanya mengatakan, Syafrizal yang menjabat sebagai Kadisperindag itu pada 11 Juni 2012 lalu mendapat anggaran Rp 3 miliar dari Kementerian Perdagangan untuk rehab dan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan.

Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengarahkan pergantian direktur PT Inti Persada Raya Lestari kemudian adanya adendum dan perubahan volume serta terjadi kekurangan volume. Dimana, KPA turut menandatangani laporan pengawasan sehingga dianggap turut bertanggung jawab. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 200.150.500 berdasarkan penghitungan BPKP Sumut. Sebelum pembacaan dakwaan Syafrizal, jaksa membacakan dakwaan terhadap Direktur Prima Design, Tuapril Harianja selaku rekanan di mana atas pebuatannya negara dirugikan Rp 200 juta lebih.

Ditegaskan jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Foto: Bayu/PM Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kadisperindag Medan, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (27/10/2015).
Foto: Bayu/PM
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kadisperindag Medan, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (27/10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Medan, Syahrial Arief akhirnya mendekam di Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan. Penahanan ini ditetapkan hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Ahmad Sayuti, Selasa (27/10) sore.

“Penetapan putusan majelis hakim, atas nama Syafirzal Arief. Menyuruh terdakwa untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 30 hari ke depan,” tegas Ahmad Sayuti.

Penahanan ini lanjut Ahmad, dilakukan karena terdakwa dikawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan tidak adanya jaminan dari Pemko Medan untuk penangguhan penahan selama proses sidang. “Untuk jaksa silakan hubungi keluarga terdakwa dan mempersiapkan penahanan. Untuk terdakwa silakan persiapkan kebutuhannya,” pinta hakim.

Pertimbangan hakim menahan keduanya karena dari permohonan surat jaminan, surat keterangan penjalani pengobatan di RSUD Pirngadi Medan, lampiran-lampiran surat dari Pemko Medan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan.

Syafrizal memilih bungkam saat ditanyai wartawan. Terdakwa korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp750 juta itu hanya melempar senyum sembari masuk ke mobil tahanan Kejari Belawan. Selain Syafrizal, di hari yang sama hakim juga menahan terdakwa lain atas nama Tuapril Hamzah, selaku konsultan pengawas proyek.

Sebelum penahanan dilakukan, sidang kedua terdakwa ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan dan Yarma Sari dalam dakwaanya mengatakan, Syafrizal yang menjabat sebagai Kadisperindag itu pada 11 Juni 2012 lalu mendapat anggaran Rp 3 miliar dari Kementerian Perdagangan untuk rehab dan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan.

Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengarahkan pergantian direktur PT Inti Persada Raya Lestari kemudian adanya adendum dan perubahan volume serta terjadi kekurangan volume. Dimana, KPA turut menandatangani laporan pengawasan sehingga dianggap turut bertanggung jawab. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 200.150.500 berdasarkan penghitungan BPKP Sumut. Sebelum pembacaan dakwaan Syafrizal, jaksa membacakan dakwaan terhadap Direktur Prima Design, Tuapril Harianja selaku rekanan di mana atas pebuatannya negara dirugikan Rp 200 juta lebih.

Ditegaskan jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/