25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Gatot-Evy Segera Sidang Kasus Suap Hakim & Politisi Nasdem

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti (kanan) resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti (kanan) resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti segera disidang dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta kasus suap kepada anggota DPR non-aktif Patrice Rio Capella.

“Pada prinsipnya saya bersama istri saya sudah memasuki tahap 2,” kata Gatot usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Memasuki tahap dua artinya berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk disusun menjadi surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Ini untuk kasus PTUN dan PRC (Patrice Rio Capella), sidangnya di sinilah,” tambah Gatot.

Gatot dan Evy adalah tersangka ketujuh dan kedelapan dalam perkara pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Tersangka lain sudah menjalani persidangan yaitu Moch Yagari Bhastara Guntur, OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi dan Syamsir Yusfan. Sedangkan dalam kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung, Gatot dan Evi adalah tersangka kedua dan ketiga yang akan menjalani persidangan, tersangka pertama yang sudah sidang adalah mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Yuyuk menyatakan, setelah masa penahanan 20 hari berakhir, maka terhadap empat tersangka masing-masing Ajib, Chaidir Ritonga, Sigit dan Saleh Bangun, diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

“Tersangka CHR (Chaidir Ritonga), SPA (Sigit Pramono Asri), AJS (Ajib Shah), dan SB (Saleh Bangun) diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari sejak 30 November 2015,” ujar Yuyuk. (gir)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti (kanan) resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti (kanan) resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti segera disidang dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta kasus suap kepada anggota DPR non-aktif Patrice Rio Capella.

“Pada prinsipnya saya bersama istri saya sudah memasuki tahap 2,” kata Gatot usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Memasuki tahap dua artinya berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk disusun menjadi surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Ini untuk kasus PTUN dan PRC (Patrice Rio Capella), sidangnya di sinilah,” tambah Gatot.

Gatot dan Evy adalah tersangka ketujuh dan kedelapan dalam perkara pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Tersangka lain sudah menjalani persidangan yaitu Moch Yagari Bhastara Guntur, OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi dan Syamsir Yusfan. Sedangkan dalam kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung, Gatot dan Evi adalah tersangka kedua dan ketiga yang akan menjalani persidangan, tersangka pertama yang sudah sidang adalah mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Yuyuk menyatakan, setelah masa penahanan 20 hari berakhir, maka terhadap empat tersangka masing-masing Ajib, Chaidir Ritonga, Sigit dan Saleh Bangun, diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

“Tersangka CHR (Chaidir Ritonga), SPA (Sigit Pramono Asri), AJS (Ajib Shah), dan SB (Saleh Bangun) diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari sejak 30 November 2015,” ujar Yuyuk. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/