24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Dasar Hukum Satgas Saber Pungli Diperkuat

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, daerah diwajibkan untuk melaporkan progres pemberantasan pungli setiap bulannya. “Paling lambat tanggal 5 setiap bulannya,” tuturnya.

Laporan tersebut, lanjutnya, dibutuhkan sebagai bentuk pengawasan kinerja, sekaligus bahan evaluasi. Nantinya, gubernur maupun bupati/wali kota diminta memerintahkan inspektorat di daerah masing-masing untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Mendagri dan irjen Kemendagri

Ketua Satgas Saber Pungli Kemendagri, Sri Wahyuningsih menambahkan, ada 2 tugas yang diembannya. Selain penindakan, upaya pencegahan juga sudah disiapkan. Caranya, memperbaiki beberapa SOP yang tidak efisien. Pasalnya, prosedur yang tidak cepat mengakibatkan terbukanya peluang nyogok. “Misalkan pelayanan publik, biaya-biayanya kami sosialisasikan, jangka waktu pelayanannya juga,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, pembinaan dengan melakukan sosialisasi juga sudah dilakukan. Seperti di provinsi Jogjakarta, Jakarta , Kalimantan Selatan, Maluku, Riau, dan Kabupaten Bantul. Disinggung soal penindakan, Sri belum bisa menjelaskan secara gamblang. Hanya saja, upaya jajarannya sudah mulai menemukan hasil saat melakukan operasi tangkap tangan di Disdukcapil Batam. “Dengan sanksi pembebasan dari jataan terhadap pelaku petugas administrasi kependudukan,” jelasnya.

Sementara peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menyatakan, berdasarkan sebuah penelitian yang dilakukan pihaknya, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, angka kasus pungli paling tinggi dibandingkan dengan kasus pelanggaran administrasi lain. Karena itu, ia mengapresiasi pembentukan Satgas Saber Pungli oleh pemerintah yang diyakini dapat menekan angka kasus pungli, khususnya di sektor pelayanan publik.

Menurutnya, fungsi satgas tersebut selain untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pungli agar memberikan efek jera, juga memberikan stimulus kepada aparat penegak hukum (apgakum) agar lebih dapat ‘bertaji’ dalam menindak pelaku pungli. Kendati demikian, Agus mengatakan, keberadaan Satgas Saber Pungli tidak boleh dipertahankan untuk jangka waktu yang terlalu lama apalagi permanen.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, alasan ia tidak setuju keberadaan Satgas itu jika didirikan secara permanen adalah agar lembaga pengawasan internal di setiap kementerian atau lembaga (K/L) dapat berkembang dan menyempurnakan dirinya. “Yang harus dilakukan adalah memperkuat lembaga pengawas internal dan sistemnya,” beber Agus.

Agus juga menilai, selama ini lembaga pengawas internal pada K/L masih minim memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara yang dapat diprosis secara pidana. Hal tersebut, lanjutnya, dapat memberikan kesan yang kurang baik dalam pengawasan dan penegakan hukum di internal K/L. “Selama ini KPK sudah berteriak, sedikit sekali laporan dari lembaga pengawas internal yang dapat diproses secaara pidana. Artinya, lebih banyak dilakukan pendekatan administratif (daripada pidana, red),” ujarnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto, menilai, keberadaan Satgas Saber Pungli menjadi kesempatan emas untuk pembenahan sistem. Bekto juga sepakat Satgas Saber Pungli bersifat ad hoc alias tidak permanen. “Yang penting adalah kelanjutannya. Kami dari Kompolnas mendorong pengawas internal harus bekerja optimal,” katanya.

Sementara itu, pihak Istana mengapresiasi banyaknya pengaduan yang masuk ke tim Saber Pungli. “Dengan banyaknya pengaduan, setidaknya ada kepedulian, awareness dari masyarakat,” ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi.

Masyarakat semakin menyadari, praktik pungli bukan lagi hal yang wajar. Meskipun demikian, ia mengingatkan, agar tidak melulu membandingkan antara jumlah pengaduan dengan respons berupa operasi tangkap tangan. Tim Saber Pungli, sesuai Perpres, tidak hanya melakukan OTT dalam menangani sebuah pengaduan pungli. “Ada yang tidak melalui OTT, termasuk di dalamnya adalah pembenahan sistem birokrasi,” lanjut mantan pimpinan KPK itu.

Harus diakui, tuturnya, awareness masyarakat yang paling utama memang terjadi setelah mendapatkan berita tentang OTT yang dilakukan tim Saber Pungli. Berawal dari OTT di Kemenhub, kemudian berlanjut OTT di pelabuhan Belawan dan Tanjungperak. Namun, bukan berarti setiap pengaduan natinya ditindaklanjuti dengan OTT.

Johan menuturkan, tim Saber Pungli sudah memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan seluruh K/L dan juga Pemda. Tim itu sudah membentuk kelompok-kelompok kerja di berbagai K/L yang diperlukan, juga di level Pemda.

Apakah itu berarti nantinya Satgas Saber Pungli akan dibuat lebih leluasa lagi, Johan tidak langsung menjawab. Ia menjelasakan, Satgas yang bekerja tidak hanya yang selama ini terekspos di media. “Banyak Satgas yang dibentuk, namun itu perlu waktu,” tambahnya.

Perpres sudah mengatur jabatan yang melekat dalam Satgas Saber Pungli. Seperti Irwasum Polri, Jamwas Kejagung, dan Inspektur Jenderal Kemendagri. Satgas Saber Pungli bisa membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan, baik di internal maupun di luar. (idr/dod/far/tyo/byu/jpg/saz)

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, daerah diwajibkan untuk melaporkan progres pemberantasan pungli setiap bulannya. “Paling lambat tanggal 5 setiap bulannya,” tuturnya.

Laporan tersebut, lanjutnya, dibutuhkan sebagai bentuk pengawasan kinerja, sekaligus bahan evaluasi. Nantinya, gubernur maupun bupati/wali kota diminta memerintahkan inspektorat di daerah masing-masing untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Mendagri dan irjen Kemendagri

Ketua Satgas Saber Pungli Kemendagri, Sri Wahyuningsih menambahkan, ada 2 tugas yang diembannya. Selain penindakan, upaya pencegahan juga sudah disiapkan. Caranya, memperbaiki beberapa SOP yang tidak efisien. Pasalnya, prosedur yang tidak cepat mengakibatkan terbukanya peluang nyogok. “Misalkan pelayanan publik, biaya-biayanya kami sosialisasikan, jangka waktu pelayanannya juga,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, pembinaan dengan melakukan sosialisasi juga sudah dilakukan. Seperti di provinsi Jogjakarta, Jakarta , Kalimantan Selatan, Maluku, Riau, dan Kabupaten Bantul. Disinggung soal penindakan, Sri belum bisa menjelaskan secara gamblang. Hanya saja, upaya jajarannya sudah mulai menemukan hasil saat melakukan operasi tangkap tangan di Disdukcapil Batam. “Dengan sanksi pembebasan dari jataan terhadap pelaku petugas administrasi kependudukan,” jelasnya.

Sementara peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menyatakan, berdasarkan sebuah penelitian yang dilakukan pihaknya, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, angka kasus pungli paling tinggi dibandingkan dengan kasus pelanggaran administrasi lain. Karena itu, ia mengapresiasi pembentukan Satgas Saber Pungli oleh pemerintah yang diyakini dapat menekan angka kasus pungli, khususnya di sektor pelayanan publik.

Menurutnya, fungsi satgas tersebut selain untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pungli agar memberikan efek jera, juga memberikan stimulus kepada aparat penegak hukum (apgakum) agar lebih dapat ‘bertaji’ dalam menindak pelaku pungli. Kendati demikian, Agus mengatakan, keberadaan Satgas Saber Pungli tidak boleh dipertahankan untuk jangka waktu yang terlalu lama apalagi permanen.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, alasan ia tidak setuju keberadaan Satgas itu jika didirikan secara permanen adalah agar lembaga pengawasan internal di setiap kementerian atau lembaga (K/L) dapat berkembang dan menyempurnakan dirinya. “Yang harus dilakukan adalah memperkuat lembaga pengawas internal dan sistemnya,” beber Agus.

Agus juga menilai, selama ini lembaga pengawas internal pada K/L masih minim memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara yang dapat diprosis secara pidana. Hal tersebut, lanjutnya, dapat memberikan kesan yang kurang baik dalam pengawasan dan penegakan hukum di internal K/L. “Selama ini KPK sudah berteriak, sedikit sekali laporan dari lembaga pengawas internal yang dapat diproses secaara pidana. Artinya, lebih banyak dilakukan pendekatan administratif (daripada pidana, red),” ujarnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto, menilai, keberadaan Satgas Saber Pungli menjadi kesempatan emas untuk pembenahan sistem. Bekto juga sepakat Satgas Saber Pungli bersifat ad hoc alias tidak permanen. “Yang penting adalah kelanjutannya. Kami dari Kompolnas mendorong pengawas internal harus bekerja optimal,” katanya.

Sementara itu, pihak Istana mengapresiasi banyaknya pengaduan yang masuk ke tim Saber Pungli. “Dengan banyaknya pengaduan, setidaknya ada kepedulian, awareness dari masyarakat,” ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi.

Masyarakat semakin menyadari, praktik pungli bukan lagi hal yang wajar. Meskipun demikian, ia mengingatkan, agar tidak melulu membandingkan antara jumlah pengaduan dengan respons berupa operasi tangkap tangan. Tim Saber Pungli, sesuai Perpres, tidak hanya melakukan OTT dalam menangani sebuah pengaduan pungli. “Ada yang tidak melalui OTT, termasuk di dalamnya adalah pembenahan sistem birokrasi,” lanjut mantan pimpinan KPK itu.

Harus diakui, tuturnya, awareness masyarakat yang paling utama memang terjadi setelah mendapatkan berita tentang OTT yang dilakukan tim Saber Pungli. Berawal dari OTT di Kemenhub, kemudian berlanjut OTT di pelabuhan Belawan dan Tanjungperak. Namun, bukan berarti setiap pengaduan natinya ditindaklanjuti dengan OTT.

Johan menuturkan, tim Saber Pungli sudah memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan seluruh K/L dan juga Pemda. Tim itu sudah membentuk kelompok-kelompok kerja di berbagai K/L yang diperlukan, juga di level Pemda.

Apakah itu berarti nantinya Satgas Saber Pungli akan dibuat lebih leluasa lagi, Johan tidak langsung menjawab. Ia menjelasakan, Satgas yang bekerja tidak hanya yang selama ini terekspos di media. “Banyak Satgas yang dibentuk, namun itu perlu waktu,” tambahnya.

Perpres sudah mengatur jabatan yang melekat dalam Satgas Saber Pungli. Seperti Irwasum Polri, Jamwas Kejagung, dan Inspektur Jenderal Kemendagri. Satgas Saber Pungli bisa membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan, baik di internal maupun di luar. (idr/dod/far/tyo/byu/jpg/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/