30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keterangan Kajari dan APIP Bertolak Belakang

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemko Binjai melalui Inspektorat turut andil melakukan audit investigasi perkara 7 tahun bolos yang diduga dilakukan oknum guru Sekolah Dasar Negeri 027144 Binjai Utara, Demseria Simbolon. Namun, audit investigasi yang dibeberkan Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar ternyata tidak seperti yang diinginkan APIP.

MENURUT Kepala Inspektorat Kota Binjai, Aspian, pihaknya tidak menelusuri kerugian negara akibat ulah Demseria. Menurut dia, Inspektorat Kota Binjai hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan yang sudah melakukan pemutusan gaji Demseria sejak November 2016 hingga Agustus 2018.

“Kami tidak melakukan audit soal gaji yang diterima Demseria. Kami hanya meminta agar Dinas Pendidikan mengembalikan uang (gaji) yang ditahan?,” kata Aspian kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/11).

“Kami hitung yang diberhentikan gajinya saja. Bukan yang sudah mengalir. Kalau sudah diberhentikan, pulangkan (ke kas daerah),” sambung Aspian.

Menurut Aspian, Inspektorat Kota Binjai tidak memiliki langkah lain. Kecuali hanya memberikan rekomendasi. Bahkan, Aspian juga bingung bagaimana cara menghitung kerugian negara atas ulah oknum guru tersebut.

“Cemana mau hitung kerugian negara. Makanya kami melihat data dan fakta saja. Berapa dana yang disimpan oleh bendahara, ya itu dipulangkan,” tambah pejabat yang sudah pernah diperiksa terkait perkara ini.

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai ini juga tidak berhak menyatakan hasil audit yang dilakukan mereka adalah kerugian negara. Bagi dia, Aparat Penegak Hukum yang memiliki kapasitas menyatakan kerugian negara. Selain itu, pihaknya juga tidak berhak melakukan penindakan maupun sanksi terhadap oknum guru yang diduga bolos mengajar selama 7 tahun.

“Berdasarkan PP 53 Tahun 2010, yang berhak menindak bawahannya itu adalah pimpinnnya. Kalau misalnya guru, ya kepala sekolahnya yang menindak,” sambung dia.

Persoalan Demseria ini sudah dibahas bersama Sekda, Kepala BKD, Disdik Binjai hingga pimpinan Demseria di tempatnya mengajar.

Hingga kini, tinggal menunggu keputusan Wali Kota Binjai saja. Apakah dipecat atau diberi sanksi berat.

“BKD juga sudah membahas status kepegawaiannya. Tinggal nanti BKD lah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih menyebut APIP sudah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Demseria Simbolon. Diketahui, penyidik menyebut Demseria membolos 7 tahun. Parahnya, tunjangan kematian Demseria cair meskipun dia masih hidup. (ted/ala)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemko Binjai melalui Inspektorat turut andil melakukan audit investigasi perkara 7 tahun bolos yang diduga dilakukan oknum guru Sekolah Dasar Negeri 027144 Binjai Utara, Demseria Simbolon. Namun, audit investigasi yang dibeberkan Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar ternyata tidak seperti yang diinginkan APIP.

MENURUT Kepala Inspektorat Kota Binjai, Aspian, pihaknya tidak menelusuri kerugian negara akibat ulah Demseria. Menurut dia, Inspektorat Kota Binjai hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan yang sudah melakukan pemutusan gaji Demseria sejak November 2016 hingga Agustus 2018.

“Kami tidak melakukan audit soal gaji yang diterima Demseria. Kami hanya meminta agar Dinas Pendidikan mengembalikan uang (gaji) yang ditahan?,” kata Aspian kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/11).

“Kami hitung yang diberhentikan gajinya saja. Bukan yang sudah mengalir. Kalau sudah diberhentikan, pulangkan (ke kas daerah),” sambung Aspian.

Menurut Aspian, Inspektorat Kota Binjai tidak memiliki langkah lain. Kecuali hanya memberikan rekomendasi. Bahkan, Aspian juga bingung bagaimana cara menghitung kerugian negara atas ulah oknum guru tersebut.

“Cemana mau hitung kerugian negara. Makanya kami melihat data dan fakta saja. Berapa dana yang disimpan oleh bendahara, ya itu dipulangkan,” tambah pejabat yang sudah pernah diperiksa terkait perkara ini.

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai ini juga tidak berhak menyatakan hasil audit yang dilakukan mereka adalah kerugian negara. Bagi dia, Aparat Penegak Hukum yang memiliki kapasitas menyatakan kerugian negara. Selain itu, pihaknya juga tidak berhak melakukan penindakan maupun sanksi terhadap oknum guru yang diduga bolos mengajar selama 7 tahun.

“Berdasarkan PP 53 Tahun 2010, yang berhak menindak bawahannya itu adalah pimpinnnya. Kalau misalnya guru, ya kepala sekolahnya yang menindak,” sambung dia.

Persoalan Demseria ini sudah dibahas bersama Sekda, Kepala BKD, Disdik Binjai hingga pimpinan Demseria di tempatnya mengajar.

Hingga kini, tinggal menunggu keputusan Wali Kota Binjai saja. Apakah dipecat atau diberi sanksi berat.

“BKD juga sudah membahas status kepegawaiannya. Tinggal nanti BKD lah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih menyebut APIP sudah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Demseria Simbolon. Diketahui, penyidik menyebut Demseria membolos 7 tahun. Parahnya, tunjangan kematian Demseria cair meskipun dia masih hidup. (ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/