“Saya mengedit dengan menggunakan Fotoshop. Kemudian, saya tulis juga dengan tulisan, Pak Jokowi sampai sekarang polisi belum menangkap saya. Gue buronan polisi. Teroris rekayasa polisi. UU ITE omong kosong,” jelas Farhan.
Hakim kembali bertanya soal penangkapan dirinya. Farhan menjelaskan ia ditangkap saat santai didalam kamar rumahnya beralamat di Jalan Bono No.58-F, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, 9 Agustus 2017, lalu. Terdakwa mengatakan polisi menyita dua unit Laptop, Flashdisk dan hape miliknya.”Saya ditangkap saat tidur-tidur di dalam kamar, saya ditangkap polisi dari Mabes Polri dan Polrestabes Medan,” ungkap pelajar, yang putus sekolah itu.
Untuk melakukan penghinaan didunia maya itu, Farhan mengakui sudah mencuri wifi milik tetangga sebelah rumah. Dua jaringan wifi milik tetangganya dijebolnya.”Dengan menggunakan aplikasi saya pelajari internet. Makanya, bisa diketahui wifi mana yang aktif dan bisa dijebol passwordnya. Kalau saya minta izin, pasti saya dimarahi pemiliknya pak majelis hakim,” tutur terdakwa.
Farhan mengakui keselahannya dan meminta hukuman ringan kepada majelis hakim.”Kalau itu, nanti waktu membacakan nota pembelaan (pledoi). Sekarang masih pemeriksaan terdakwa,” jawab hakim.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Rabu 3 Januari 2018. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(gus)