28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

19 Kilogram Ganja Gagal Edar, Peredaran Disetir Napi Tanjunggusta

TEDDY/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto memaparkan tersangka beserta barang bukti di Mapolres Binjai, Kamis (29/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah Faisal (32) membawa narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan kandas di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Rabu (27/3) pukul 05.30 WIB.

DARI sebuah goni yang dibawa warga Dusun Buket Jouk, Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur ini, petugas Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan 19 bal ganja dengan berat kotor 18 kilogram.

“Saya diupah Rp1 juta, sudah dikasih (upahnya). Dapat kerjaan ini (jadi kurir) dari kawan,” ujar Faisal kepada Sumut Pos sebelum paparan berlangsung di Mapolres Binjai, Kamis (28/3) siang.

Bapak anak 1 ini tahu bahwa goni yang dibawanya berisikan ganja. Untuk mengelabui polisi, ganja tersebut dicampur tanaman lengkuas.

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita 1 unit telepon genggam merek Oppo warna merah.

“Kawan saya ini disuruh kawannya yang di penjara. Bed dan Marzuki namanya yang di penjara. Orang Aceh (Bed dan Marzuki),” kata Faisal.

Dia nekat melakukan ini karena terlilit ekonomi. “Sudah kepepet, butuh duit untuk beli baju anak sekolah. Uangnya sudah dikasih. Saya tinggal pikul,” ujar pria yang bekerja sebagai petani.

“Aku pakai sabu, ya sudah positif,” sambung dia tanpa sungkan.

Sementara, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. Oleh petugas yang menerima informasi, langsung melakukan penyelidikan.

Menurut Nugroho, Faisal membawa ganja tersebut dengan menumpangi Bus Atlas, Lintas Aceh-Medan.

“Petugas yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan selama sepekan. Saat bus melewati wilayah hukum Polres Binjai, petugas menuju ke jalan yang akan dilewati bus tersebut. Begitu melihat bus, laju bus dihentikan,” ujar mantan Danyon A Pelopor Satbrimobda Sumut ini.

Hasil interogasi sementara, sambung Nugroho, Faisal mau menyerahkannya kepada seseorang yang tak dikenal ketika sampai di Medan. Barang bukti ganja ini ditemukan polisi dari dalam bagasi bus tersebut. Kepada masyarakat Kota Rambutan, Nugroho mengingatkan untuk menjauhi narkoba.

“Jangan jadi bandar atau pengedar. Satres Narkoba Polres Binjai menindak dengan tegas aksi semuanya,” ujar Nugroho.

Terkait kurir yang dikendalikan dari dalam penjara, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto menyatakan, penyidik masih mendalami keterangan tersebut.

“Dari Lapas Tanjunggusta,” jawab Aris ketika ditanya soal penjara asal pengendali tumbuhan jenis perdu itu.

“Keterangan dia masih kami dalami melalui handphone yang sudah kami sita,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Faisal disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Faisal terancam penjara seumur hidup dan minimal 6 tahun. (ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto memaparkan tersangka beserta barang bukti di Mapolres Binjai, Kamis (29/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah Faisal (32) membawa narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan kandas di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Rabu (27/3) pukul 05.30 WIB.

DARI sebuah goni yang dibawa warga Dusun Buket Jouk, Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur ini, petugas Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan 19 bal ganja dengan berat kotor 18 kilogram.

“Saya diupah Rp1 juta, sudah dikasih (upahnya). Dapat kerjaan ini (jadi kurir) dari kawan,” ujar Faisal kepada Sumut Pos sebelum paparan berlangsung di Mapolres Binjai, Kamis (28/3) siang.

Bapak anak 1 ini tahu bahwa goni yang dibawanya berisikan ganja. Untuk mengelabui polisi, ganja tersebut dicampur tanaman lengkuas.

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita 1 unit telepon genggam merek Oppo warna merah.

“Kawan saya ini disuruh kawannya yang di penjara. Bed dan Marzuki namanya yang di penjara. Orang Aceh (Bed dan Marzuki),” kata Faisal.

Dia nekat melakukan ini karena terlilit ekonomi. “Sudah kepepet, butuh duit untuk beli baju anak sekolah. Uangnya sudah dikasih. Saya tinggal pikul,” ujar pria yang bekerja sebagai petani.

“Aku pakai sabu, ya sudah positif,” sambung dia tanpa sungkan.

Sementara, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. Oleh petugas yang menerima informasi, langsung melakukan penyelidikan.

Menurut Nugroho, Faisal membawa ganja tersebut dengan menumpangi Bus Atlas, Lintas Aceh-Medan.

“Petugas yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan selama sepekan. Saat bus melewati wilayah hukum Polres Binjai, petugas menuju ke jalan yang akan dilewati bus tersebut. Begitu melihat bus, laju bus dihentikan,” ujar mantan Danyon A Pelopor Satbrimobda Sumut ini.

Hasil interogasi sementara, sambung Nugroho, Faisal mau menyerahkannya kepada seseorang yang tak dikenal ketika sampai di Medan. Barang bukti ganja ini ditemukan polisi dari dalam bagasi bus tersebut. Kepada masyarakat Kota Rambutan, Nugroho mengingatkan untuk menjauhi narkoba.

“Jangan jadi bandar atau pengedar. Satres Narkoba Polres Binjai menindak dengan tegas aksi semuanya,” ujar Nugroho.

Terkait kurir yang dikendalikan dari dalam penjara, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto menyatakan, penyidik masih mendalami keterangan tersebut.

“Dari Lapas Tanjunggusta,” jawab Aris ketika ditanya soal penjara asal pengendali tumbuhan jenis perdu itu.

“Keterangan dia masih kami dalami melalui handphone yang sudah kami sita,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Faisal disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Faisal terancam penjara seumur hidup dan minimal 6 tahun. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/