29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sidang Prapid Perdana, Kapoldasu Mangkir

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Simalungun menggelar sidang perdana pra peradilan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Syarif Gunawan yang dimohonkan istri Briptu Idran Ismi, Eva Purba, Senin (28/4). Namun, Kapolda mangkir pada sidang tersebut.

Dalam sidang yang juga dihadiri kuasa hukum pemohon (istri Briptu Ismi), Hakim Sahat Banjarnahor SH mengatakan bahwa Kapolda tak dapat datang beralasan karena menganggap surat pemanggilan untuk menghadiri sidang yang dikirimkan PN Simalungun ke PN Medan untuk diteruskan ke Poldasu, tidak sah.

“Termohon beranggapan kalau pemanggilan tidak sah. Mereka (termohon) mengacu bahwa panggilan harus 3 hari sebelum jadwal sidang,” ujar Sahat.

Masih kata hakim, pihaknya tidak menyalahkan Polda yang menganggap panggilan itu tidak sah. “Kita juga tak dapat salahkan Polda. Di sini, jurusita PN Medan yang salah,” tuding Sahat.

Hakim tersebut hendak mengundurkan dan menjadwal ulang sidang pra peradilan yang sudah dibuka sampai Rabu (7/5) mendatang. “Kita undur dan jadwalkan kembali sampai tanggal 7. Karena Polda baru dapat menghadirinya hari itu,” jelasnya.

Mendengar itu, kuasa hukum pemohon yang diwakili Ahmad Sukri SH mengatakan dirinya keberatan dengan penjadwalan kembali sidang pra peradilan tersebut. Mengacu pada UU No 8 Tahun 1981 disebutkan, sidang pra peradilan harus selesai selama 7 hari setelah pembukaan sidang.

“Tadi bapak sudah buka sidang, ini harus diselesaikan. Kalau kembali jadwal ulang, anda melanggar UU,” tegas Ahmad di persidangan.

Kemudian Ahmad menyebutkan, pihaknya tetap mengacu kepada penetapan sidang oleh PN Simalungun dan prosesnya sesuai dengan UU yang mengaturnya. “Walaupun termohon tidak datang, kita tak ada urusan. Surat panggilan menghadiri sidang jatuh pada hari ini. Jadi, buat apa hakim membuka sidang ini, kalau tidak sudah dijadwalkan sebelumnya,” tanyanya kepada hakim.

Selanjutnya Sahat meminta waktu kepada pemohon agar dapat mengonsultasikannya kepada Ketua PN Simalungun. “Saya minta dulu waktu untuk konsultasi dengan Ketua PN,” ujarnya sambil menskorsing sidang.

Kemudian, sekira pukul 14.10 WIB, di ruang sidang I, sidang pra peradilan terhadap Kapolda dibuka kembali. Di sana, Sahat menyatakan kalau pihaknya tetap menunda sidang pada Rabu (7/5). Atas penundaan jadwal sidang itu, hakim berpendapat bahwa PN Medan tidak melakukan panggilan kepada Kapolda selaku termohon.

“Apakah termohon sudah dipanggil atau tidak, kami tidak tahu. Tapi, sampai saat ini kami belum menerima release dari PN Medan mengenai panggilan termohon,” sebut Sahat langsung menutup persidangan.

Usai persidangan Ahmad Sukri mengatakan, pihaknya tidak terima penundaan jadwal sidang yang telah ditetapkan PN Simalungun. Dia mengaku hakim pra peradilan, Sahat Banjarnahor tidak adil dalam perkara ini. “Kami menilai dia tidak adil dalam hal ini. Kita lihat saja nanti, apa tindakan kita selaku kuasa pemohon,” ujarnya berlalu ke mobil.

Infomasi dihimpun, Eva Purba mempraperadilkan Kapoldasu, karena penyitaan mobil yang dilakukan Sat Narkoba Poldasu tidak dilengkapi surat penyitaan dari Pengadilan Simalungun. (end/smg/bd)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Simalungun menggelar sidang perdana pra peradilan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Syarif Gunawan yang dimohonkan istri Briptu Idran Ismi, Eva Purba, Senin (28/4). Namun, Kapolda mangkir pada sidang tersebut.

Dalam sidang yang juga dihadiri kuasa hukum pemohon (istri Briptu Ismi), Hakim Sahat Banjarnahor SH mengatakan bahwa Kapolda tak dapat datang beralasan karena menganggap surat pemanggilan untuk menghadiri sidang yang dikirimkan PN Simalungun ke PN Medan untuk diteruskan ke Poldasu, tidak sah.

“Termohon beranggapan kalau pemanggilan tidak sah. Mereka (termohon) mengacu bahwa panggilan harus 3 hari sebelum jadwal sidang,” ujar Sahat.

Masih kata hakim, pihaknya tidak menyalahkan Polda yang menganggap panggilan itu tidak sah. “Kita juga tak dapat salahkan Polda. Di sini, jurusita PN Medan yang salah,” tuding Sahat.

Hakim tersebut hendak mengundurkan dan menjadwal ulang sidang pra peradilan yang sudah dibuka sampai Rabu (7/5) mendatang. “Kita undur dan jadwalkan kembali sampai tanggal 7. Karena Polda baru dapat menghadirinya hari itu,” jelasnya.

Mendengar itu, kuasa hukum pemohon yang diwakili Ahmad Sukri SH mengatakan dirinya keberatan dengan penjadwalan kembali sidang pra peradilan tersebut. Mengacu pada UU No 8 Tahun 1981 disebutkan, sidang pra peradilan harus selesai selama 7 hari setelah pembukaan sidang.

“Tadi bapak sudah buka sidang, ini harus diselesaikan. Kalau kembali jadwal ulang, anda melanggar UU,” tegas Ahmad di persidangan.

Kemudian Ahmad menyebutkan, pihaknya tetap mengacu kepada penetapan sidang oleh PN Simalungun dan prosesnya sesuai dengan UU yang mengaturnya. “Walaupun termohon tidak datang, kita tak ada urusan. Surat panggilan menghadiri sidang jatuh pada hari ini. Jadi, buat apa hakim membuka sidang ini, kalau tidak sudah dijadwalkan sebelumnya,” tanyanya kepada hakim.

Selanjutnya Sahat meminta waktu kepada pemohon agar dapat mengonsultasikannya kepada Ketua PN Simalungun. “Saya minta dulu waktu untuk konsultasi dengan Ketua PN,” ujarnya sambil menskorsing sidang.

Kemudian, sekira pukul 14.10 WIB, di ruang sidang I, sidang pra peradilan terhadap Kapolda dibuka kembali. Di sana, Sahat menyatakan kalau pihaknya tetap menunda sidang pada Rabu (7/5). Atas penundaan jadwal sidang itu, hakim berpendapat bahwa PN Medan tidak melakukan panggilan kepada Kapolda selaku termohon.

“Apakah termohon sudah dipanggil atau tidak, kami tidak tahu. Tapi, sampai saat ini kami belum menerima release dari PN Medan mengenai panggilan termohon,” sebut Sahat langsung menutup persidangan.

Usai persidangan Ahmad Sukri mengatakan, pihaknya tidak terima penundaan jadwal sidang yang telah ditetapkan PN Simalungun. Dia mengaku hakim pra peradilan, Sahat Banjarnahor tidak adil dalam perkara ini. “Kami menilai dia tidak adil dalam hal ini. Kita lihat saja nanti, apa tindakan kita selaku kuasa pemohon,” ujarnya berlalu ke mobil.

Infomasi dihimpun, Eva Purba mempraperadilkan Kapoldasu, karena penyitaan mobil yang dilakukan Sat Narkoba Poldasu tidak dilengkapi surat penyitaan dari Pengadilan Simalungun. (end/smg/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/