30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Divonis Mati, Dua dari Tiga Pembunuh Mewek, Hiks…

Selain itu, alasan hakim memberatkan hukuman para terdakwa yakni karena ketiganya dinilai telah melakukan kekerasan serta menghilangkan nyawa anak-anak yakni Alm Dika. Rori, Yoga dan Nanang telah menghilangkan nyawa anak satu-satunya dari pasangan Erika Mochtar dan Heru.

Untuk itu ketiganya dijerat hakim dengan Pasal 340 jo 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Icha mengajukan upaya hukum banding. Ketiganya tidak menerima putusan yang dijatuhkan hakim.

Sebelumnya JPU, Joice Sinaga menuntut ketiga terdakwa dengan hal yang sama. JPU menuntut agar tiga terdakwa dihukum mati.

Di luar persidangan, Erika Mochtar, anak korban mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ketiganya merasa masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Medan.

“Kita sangat bersyukur dengan putusan ini. Meskipun begitu, ini belum selesai. Karena dari awal seperti kami katakan masih banyak kejanggalan di dalam kasus ini. Dan pelakunya bukan hanya tiga ini,” katanya yang didampingi Melisa Mochtar, Moli Mochtar, Heru dan Fauzi.

Pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengusut pelaku lainnya dalam pembunuhan ini. “Keterangan ibu terdakwa di BAP bahwa ibunya selama bekerja di rumah kami tidak pernah dimarahi. Berbeda dengan keterangan terdakwa di persidangan yang mengatakan bahwa ibunya cerita selalu dimarahi saat bekerja,” tandasnya.(gus/azw)

Selain itu, alasan hakim memberatkan hukuman para terdakwa yakni karena ketiganya dinilai telah melakukan kekerasan serta menghilangkan nyawa anak-anak yakni Alm Dika. Rori, Yoga dan Nanang telah menghilangkan nyawa anak satu-satunya dari pasangan Erika Mochtar dan Heru.

Untuk itu ketiganya dijerat hakim dengan Pasal 340 jo 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Icha mengajukan upaya hukum banding. Ketiganya tidak menerima putusan yang dijatuhkan hakim.

Sebelumnya JPU, Joice Sinaga menuntut ketiga terdakwa dengan hal yang sama. JPU menuntut agar tiga terdakwa dihukum mati.

Di luar persidangan, Erika Mochtar, anak korban mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ketiganya merasa masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Medan.

“Kita sangat bersyukur dengan putusan ini. Meskipun begitu, ini belum selesai. Karena dari awal seperti kami katakan masih banyak kejanggalan di dalam kasus ini. Dan pelakunya bukan hanya tiga ini,” katanya yang didampingi Melisa Mochtar, Moli Mochtar, Heru dan Fauzi.

Pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengusut pelaku lainnya dalam pembunuhan ini. “Keterangan ibu terdakwa di BAP bahwa ibunya selama bekerja di rumah kami tidak pernah dimarahi. Berbeda dengan keterangan terdakwa di persidangan yang mengatakan bahwa ibunya cerita selalu dimarahi saat bekerja,” tandasnya.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/