30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik di IG: Febi Minta Bebas, Fitriani Ingin Sesuai Tuntutan

Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang pembelaan, Selasa (28/7).
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang pembelaan, Selasa (28/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik di Instagram, memohon kepada mejelis hakim supaya dibebaskan dari segala tuntutan. Hal itu disampaikannya, dalam sidang beragendakan pledoi di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/7).

“Berdasarkan analisis yuridis yang telah diuraikan, kami simpulkan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” sebut pengacara terdakwa.

Kemudian, dia meminta agar membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia dari segala dakwaan JPU, setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Febi Nur Amelia dari segala tuntutan JPU.

Sementara, terdakwa Febi Nur Amelia dalam pembelaannya juga meminta kepada Majelis Hakim agara memberikan putusan yang seadil-adilnya. Febi mengaku, postingan tersebut hanya niatnya untuk menggugah hati Fitriani Manurung agar mengembalikan uang yang telah dipakainya.

“Kepada majelis hakim yang terhormat, saya memohon kepada majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat saya seorang IRT, saya mempunyai tugas mengurus keluarga saya, suami dan anak anak saya. Dan terkait postingan saya tersebut, niat saya hanya ingin menggugah hati nurani Fitriani Manurung agar mengembalikan uang saya yang telah dipergunakannya,” katanya sambil menangis.

Sementara itu, diluar ruang sidang, penasihat hukum Fitriani Manurung, Simon Sihombing berharap majelis hakim dapat bersikap adil dalam perkara ini.

“Ya kami berharapnya majelis hakim dapat bersikap adil dan menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa,” tegasnya. (man/dek)

Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang pembelaan, Selasa (28/7).
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang pembelaan, Selasa (28/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik di Instagram, memohon kepada mejelis hakim supaya dibebaskan dari segala tuntutan. Hal itu disampaikannya, dalam sidang beragendakan pledoi di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/7).

“Berdasarkan analisis yuridis yang telah diuraikan, kami simpulkan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” sebut pengacara terdakwa.

Kemudian, dia meminta agar membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia dari segala dakwaan JPU, setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Febi Nur Amelia dari segala tuntutan JPU.

Sementara, terdakwa Febi Nur Amelia dalam pembelaannya juga meminta kepada Majelis Hakim agara memberikan putusan yang seadil-adilnya. Febi mengaku, postingan tersebut hanya niatnya untuk menggugah hati Fitriani Manurung agar mengembalikan uang yang telah dipakainya.

“Kepada majelis hakim yang terhormat, saya memohon kepada majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat saya seorang IRT, saya mempunyai tugas mengurus keluarga saya, suami dan anak anak saya. Dan terkait postingan saya tersebut, niat saya hanya ingin menggugah hati nurani Fitriani Manurung agar mengembalikan uang saya yang telah dipergunakannya,” katanya sambil menangis.

Sementara itu, diluar ruang sidang, penasihat hukum Fitriani Manurung, Simon Sihombing berharap majelis hakim dapat bersikap adil dalam perkara ini.

“Ya kami berharapnya majelis hakim dapat bersikap adil dan menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa,” tegasnya. (man/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/