32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Langgaran SKB Empat Menteri tentang Sekolah Tatap Muka, Kemendagri Tegur 79 Pemda

BELAJAR: Suasana belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19. Kemendagri menegur 79 pemda karena melanggar ketentuan belajar tatap muka di sekolah.
BELAJAR: Suasana belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19. Kemendagri menegur 79 pemda karena melanggar ketentuan belajar tatap muka di sekolah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdapat 79 kabupaten/kota di Indonesia melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang menyangkut perihal pelaksanaan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengatakan, hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni menyebut, sosialisasi yang minim membuat daerah pun melakukan tindakan tersebut. Padahal, ini jelas-jelas melanggar aturan. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan peneguran terhadap pemerintah daerah (Pemda) setempat. Bukan pemberian sanksi.

“Bagaimanapun sebetulnya untuk menegur daerah-daerah kan ada tahapan, mungkin dibilangi dulu, ditegur sekali dua kali lisan, disurati. Jadi saya kira tidak langsung (sanksi) ini sudah otonom. Mungkin juga kurang sosialisasi, kalau langsung kita memberikan sanksi tidak arif juga jika seperti itu,” kata dia dalam webinar, Selasa (28/7).

Wanita yang akrab disapa Nunung ini menyebut, pihaknya akan meningkatkan komunikasi dengan Pemda setempat dalam melakukan implementasi SKB yang dibentuk pada Juni lalu. Bahkan, dirinya mengusulkan untuk membuat webinar kepada seluruh kepala daerah untuk menjelaskan hal tersebut. “Kalau mau lebih keras lagi dalam konteks pembinaan ini ya dengan melakukan webinar. Mari kita petakan satu-satu kabupaten atau kota yang melanggar, nanti pak Sekjen (Kemendikbud Ainun Na’im) yang akan bicara,” tandas dia.

Adapun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan, terdapat 79 Kabupaten/Kota di Indonesia melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Adapun, 18 merupakan wilayah yang berada di zona hijau. “Pelanggaran yang terjadi terkait checklis yang kita berikan, misal tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing ketika masuk kelas,” terangnya.

Kemudian, sisa pelanggar berasal dari daerah zona non hijau. Di mana pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan pembelajaran tatap muka. “Di zona kuning belum buka tapi udah buka, di zona oranye dan juga merah ada yang buka,” ujarnya.

Evaluasi Zona Kuning

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) saat ini sedang mengevaluasi pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka dalam zona non hijau. Terutama terkait protokol keamanan yang lebih ketat dibandingkan zona hijau. “Kita sedang mengevaluasi sekolah dalam zona non hijau, khususnya zona kuning untuk tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka,” jelas Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim dalam webinar Bincang Pendidikan Tentang Evaluasi Implementasi SKB Empat Menteri, Selasa (28/7).

Pembukaan sekolah di zona kuning ini akan lebih ketat dibandingkan zona hijau. Salah satu contohnya adalah pengurangan bangku para peserta didik di kelas. Mengingat risiko penularan Covid-19 yang masih tetap ada.

“Seperti (di kelas) anaknya lebih sedikit, pertemuannya diatur sesemikian rupa, sehingga resikonya bisa diperkecil. Lagi dalam proses evaluasi,” tambahnya.

Dirinya juga menuturkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan berkomitmen untuk berhati-hati dalam pembukaan zona kuning. Hal ini sesuai dengan prioritas, yakni kesehatan yang utama.

“Kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, itu paling penting, namun kita juga harus menjaga proses belajar tidak berhenti,” tutur dia.

Seperti diketahui, dalam SKB Empat Menteri, telah ditetapkan bahwa hanya zona hijau yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Adapun, syaratnya adalah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah dan sekolah serta orang tua murid.(jpc)

BELAJAR: Suasana belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19. Kemendagri menegur 79 pemda karena melanggar ketentuan belajar tatap muka di sekolah.
BELAJAR: Suasana belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19. Kemendagri menegur 79 pemda karena melanggar ketentuan belajar tatap muka di sekolah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdapat 79 kabupaten/kota di Indonesia melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang menyangkut perihal pelaksanaan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengatakan, hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni menyebut, sosialisasi yang minim membuat daerah pun melakukan tindakan tersebut. Padahal, ini jelas-jelas melanggar aturan. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan peneguran terhadap pemerintah daerah (Pemda) setempat. Bukan pemberian sanksi.

“Bagaimanapun sebetulnya untuk menegur daerah-daerah kan ada tahapan, mungkin dibilangi dulu, ditegur sekali dua kali lisan, disurati. Jadi saya kira tidak langsung (sanksi) ini sudah otonom. Mungkin juga kurang sosialisasi, kalau langsung kita memberikan sanksi tidak arif juga jika seperti itu,” kata dia dalam webinar, Selasa (28/7).

Wanita yang akrab disapa Nunung ini menyebut, pihaknya akan meningkatkan komunikasi dengan Pemda setempat dalam melakukan implementasi SKB yang dibentuk pada Juni lalu. Bahkan, dirinya mengusulkan untuk membuat webinar kepada seluruh kepala daerah untuk menjelaskan hal tersebut. “Kalau mau lebih keras lagi dalam konteks pembinaan ini ya dengan melakukan webinar. Mari kita petakan satu-satu kabupaten atau kota yang melanggar, nanti pak Sekjen (Kemendikbud Ainun Na’im) yang akan bicara,” tandas dia.

Adapun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan, terdapat 79 Kabupaten/Kota di Indonesia melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Adapun, 18 merupakan wilayah yang berada di zona hijau. “Pelanggaran yang terjadi terkait checklis yang kita berikan, misal tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing ketika masuk kelas,” terangnya.

Kemudian, sisa pelanggar berasal dari daerah zona non hijau. Di mana pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan pembelajaran tatap muka. “Di zona kuning belum buka tapi udah buka, di zona oranye dan juga merah ada yang buka,” ujarnya.

Evaluasi Zona Kuning

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) saat ini sedang mengevaluasi pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka dalam zona non hijau. Terutama terkait protokol keamanan yang lebih ketat dibandingkan zona hijau. “Kita sedang mengevaluasi sekolah dalam zona non hijau, khususnya zona kuning untuk tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka,” jelas Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim dalam webinar Bincang Pendidikan Tentang Evaluasi Implementasi SKB Empat Menteri, Selasa (28/7).

Pembukaan sekolah di zona kuning ini akan lebih ketat dibandingkan zona hijau. Salah satu contohnya adalah pengurangan bangku para peserta didik di kelas. Mengingat risiko penularan Covid-19 yang masih tetap ada.

“Seperti (di kelas) anaknya lebih sedikit, pertemuannya diatur sesemikian rupa, sehingga resikonya bisa diperkecil. Lagi dalam proses evaluasi,” tambahnya.

Dirinya juga menuturkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan berkomitmen untuk berhati-hati dalam pembukaan zona kuning. Hal ini sesuai dengan prioritas, yakni kesehatan yang utama.

“Kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, itu paling penting, namun kita juga harus menjaga proses belajar tidak berhenti,” tutur dia.

Seperti diketahui, dalam SKB Empat Menteri, telah ditetapkan bahwa hanya zona hijau yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Adapun, syaratnya adalah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah dan sekolah serta orang tua murid.(jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/