32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Kasus Top Up LinkAja BRI: Tiga Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara

SIDANG: Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/7).
SIDANG: Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, Riky alias Ridwan (30), Jhony Chermy (33) dan Alianto (29) masing-masing dituntut selama 2 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti merugikan Bank BRI sebesar Rp1.152.000.000.

Hal itu terungkap dalam siding di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/7). Ketiga terdakwa yang didakwa hanya dikenakan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua Dahlia Panjaitan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Sementara usai sidang, terkait tuntutan ketiga terdakwa yang pekan lalu harus di renvoi (perbaikan), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan pihaknya tetap menuntut seperti minggu lalu.

“Tetap dua tahun, terjadi kesalahan pengetikan aja minggu lalu, yakni di ‘Dan’-nya dan sudah di renvoi,” katanya, sembari mengatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 46.

Terpisah, Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang sidang sebelumnya bertindak sebagai hakim ketua dalam perkara ini, mengaku absen mengikuti persidangan. “Saya tidak ke kantor bang. Tapi menurut laporan yang saya terima jadi bang. Tadi hakim Dahlia Panjaitan yang terima tuntutan,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Mengutip surat dakwaan jaksa, berawal pada tanggal 12 Desember 2019 nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang.

Tanggal 12 Desember 2019, terdakwa Jonny Chermy menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo bahwa BRI Top Up ke link saldo tidak berkurang. Dari informasi tersebut, terdakwa Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya karena mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil.

Jonny dan Riky top up ke akun LinkAja di mesin ATM bank BRI, pada layar mesin ATM tertulis transaksi gagal dan saldo pada Kartu ATM Bank BRI yang dipergunakan untuk melakukan Top up saldonya tidak berkurang, akan tetapi pada akun LinkAja saldonya bertambah.

Selanjutnya, terdakwa Riky meminta bantuan terhadap terdakwa Alianto untuk dicarikan nomor-nomor handphone yang terdaftar di aplikasi LinkAja memanfaatkan kelemahan sistem pada Bank BRI tersebut. Kemudian terdakwa Alianto memberikan lebih dari 50 nomor HP yang terdaftar di aplikasi LinkAja. Kemudian, terdakwa Riky dan Jonny melakukan top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun Link Aja yang diberikan terdakwa Alianto. (man/dek)

SIDANG: Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/7).
SIDANG: Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, Riky alias Ridwan (30), Jhony Chermy (33) dan Alianto (29) masing-masing dituntut selama 2 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti merugikan Bank BRI sebesar Rp1.152.000.000.

Hal itu terungkap dalam siding di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/7). Ketiga terdakwa yang didakwa hanya dikenakan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua Dahlia Panjaitan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Sementara usai sidang, terkait tuntutan ketiga terdakwa yang pekan lalu harus di renvoi (perbaikan), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan pihaknya tetap menuntut seperti minggu lalu.

“Tetap dua tahun, terjadi kesalahan pengetikan aja minggu lalu, yakni di ‘Dan’-nya dan sudah di renvoi,” katanya, sembari mengatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 46.

Terpisah, Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang sidang sebelumnya bertindak sebagai hakim ketua dalam perkara ini, mengaku absen mengikuti persidangan. “Saya tidak ke kantor bang. Tapi menurut laporan yang saya terima jadi bang. Tadi hakim Dahlia Panjaitan yang terima tuntutan,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Mengutip surat dakwaan jaksa, berawal pada tanggal 12 Desember 2019 nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang.

Tanggal 12 Desember 2019, terdakwa Jonny Chermy menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo bahwa BRI Top Up ke link saldo tidak berkurang. Dari informasi tersebut, terdakwa Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya karena mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil.

Jonny dan Riky top up ke akun LinkAja di mesin ATM bank BRI, pada layar mesin ATM tertulis transaksi gagal dan saldo pada Kartu ATM Bank BRI yang dipergunakan untuk melakukan Top up saldonya tidak berkurang, akan tetapi pada akun LinkAja saldonya bertambah.

Selanjutnya, terdakwa Riky meminta bantuan terhadap terdakwa Alianto untuk dicarikan nomor-nomor handphone yang terdaftar di aplikasi LinkAja memanfaatkan kelemahan sistem pada Bank BRI tersebut. Kemudian terdakwa Alianto memberikan lebih dari 50 nomor HP yang terdaftar di aplikasi LinkAja. Kemudian, terdakwa Riky dan Jonny melakukan top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun Link Aja yang diberikan terdakwa Alianto. (man/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/