25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Curi Kabel Tol, Ryan Diringkus

Ilustrasi
Ilustrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Ryan Taufik Panjaitan (32), warga Dusun IV, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, diringkus polisi, Minggu (26/7) malam. Dia ditangkap petugas Mapolsek Tebingtinggi setelah kedapatan mencuri kabel milik Jalan Tol Tebingtinggi Medan.

Kapolsek Tebingtinggi Iptu Doraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan, mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan pemcurian.

“Pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu (26/7) malam, sekira pukul 22.30 WIB di Simpang gerbang tol, tepatnya di Dusun III Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi. Kemudian terlihat oleh petugas security yang sedang melakukan patroli,” bilang, Selasa (28/7).

Dua orang security PT Jasa Marga, Budi Dharma dan Andry Hardayi kemudian menangkap pelaku dan barang bukti. Kemudian kedua security ini mengamankan pelaku ke Pos Pintu Tol dan menghubungi pimpinannya Agus Rianto. Mereka melaporkan pelaku ke pihak kepolisian Polsek Tebingtinggi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 84/ VII/ 2020/ SU/ Polsek TEBING TINGGI/SPKT. Tgl. 27 Juli 2020.

Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dan pemberatan ini akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Kini pelaku dan barang bukti satu buah pisau cutter dan dua buah tang potong beserta satu buah tas hitam dan sepotong kabel telah ditahan di Mapolsek Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (ian/dek)

Ilustrasi
Ilustrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Ryan Taufik Panjaitan (32), warga Dusun IV, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, diringkus polisi, Minggu (26/7) malam. Dia ditangkap petugas Mapolsek Tebingtinggi setelah kedapatan mencuri kabel milik Jalan Tol Tebingtinggi Medan.

Kapolsek Tebingtinggi Iptu Doraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan, mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan pemcurian.

“Pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu (26/7) malam, sekira pukul 22.30 WIB di Simpang gerbang tol, tepatnya di Dusun III Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi. Kemudian terlihat oleh petugas security yang sedang melakukan patroli,” bilang, Selasa (28/7).

Dua orang security PT Jasa Marga, Budi Dharma dan Andry Hardayi kemudian menangkap pelaku dan barang bukti. Kemudian kedua security ini mengamankan pelaku ke Pos Pintu Tol dan menghubungi pimpinannya Agus Rianto. Mereka melaporkan pelaku ke pihak kepolisian Polsek Tebingtinggi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 84/ VII/ 2020/ SU/ Polsek TEBING TINGGI/SPKT. Tgl. 27 Juli 2020.

Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dan pemberatan ini akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Kini pelaku dan barang bukti satu buah pisau cutter dan dua buah tang potong beserta satu buah tas hitam dan sepotong kabel telah ditahan di Mapolsek Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (ian/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/