25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Jaksa Telat Seminggu, Idawati Kabur

Idawati br Pasaribu
Idawati br Pasaribu

BATAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dipastikan gagal mengesekusi Idawati boru Pasaribu. Pasalnya terpidana pembunuhan berencana yang divonis 16 tahun penjara itu tidak lagi berada di Batam.

Menurut Nico Nixon Situmorang kuasa hukum Idawati, kliennya sudah tak lagi berada di Batam sejak seminggu lalu. Idawati pergi tanpa meninggalkan pesan kepadanya. “Sudah satu minggu keluar Batam. Dia pergi tanpa bilang,” kata pengacara yang akrab disapa Nixon ini saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/8).

Nixon mengaku Idawati tak lagi menghubungi dirinya sejak pergi meninggalkan Batam. Ia pun sudah mencari klienya ke rumah di Sekupang, namun tak ketemu.

“Tahunya saat saya datang ke sana, tapi klien saya sudah tak ada lagi. Sejak saat itulah saya putus komunikasi dengan dia. Jadi tak tahu dia berada dimana,” terangnya.

Diakui Nixon, kliennya sama sekali tak pernah melihat salinan putusan Mahkamah Agung yang dikirim PN Batam. Namun, menurutnya Idawati mengetahui putusan MA itu dari media.

“Klien saya tak pernah menerima salinan putusan, karena salinan putusan diantar ke kelurahan. Sebelumnya, klien saya meminta untuk mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan itu. Karena sampai sekarang dia merasa tak bersalah,” beber Nixon.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Nixon mengatakan akan mengajukan PK terhadap vonis MA. Pasalnya vonis tersebut berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang memvonis bebas kliennya.

“Meski PK tak mempengaruhi eksekusi, tapi kita akan mengajukan PK atas permintaan klienya saya. Waktunya belum pasti, kemungkinan dalam waktu dekat,” imbuh Nixon.

Kasi Pidum Kejari Batam Armen Wijaya mengatakan pihaknya tak pernah menerima permohonan bantuan untuk mengesekusi Idawati. Ia juga membantah telah mengirim informasi melalui fax ke Kejari Lubuk Pakam tentang Idawati yang tak lagi berada di Batam. “Sampai hari ini belum ada koordinasi dari Kejari Lubukpakam. Kita juga tak pernah mengirim fax,” pungkas Armen.

Saat ditemui di lokasi terpisah, Humas PN Lubuk Pakam Derman P Nababan SH MH didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana Aristo Prima Sinuraya SH juga mengakui kalau Idawati sudah tak berada di Batam.

Kepastian Idawati telah kabur sesuai surat balasan dari PN Batam No: W.4.U8/4109/HN.04.10/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani Wakil Panitera PN Batam, Ibnu Fauzi SH MH yang diterima PN Lubuk Pakam, Kamis (27/8) siang. Saat release pemberitahuan itu disampaikan oleh Juru Sita Pengganti PN Batam Basia Ginting SH, rumah Idawati hanya ditempati seorang wanita bernama Kasmini.

Karena itulah, risalah pemberitahuan putusan itu disampaikan melalui Kelurahan Sei Harapan, Batam, untuk diberitahukan kepada Idawati. Ditambahkan Derman Nababan, PN Lubuk Pakam juga telah mengirimkan release pemberitahuan putusan ke alamat Idawati di Jakarta Utara dan kepada penasihat hukumnya. “Hari ini release itu sudah kita kirim ke alamat Idawati di Jakarta dan kepada penasihat hukumnya via kantor pos,” pungkas Derman. (jpnn/man/deo)

Idawati br Pasaribu
Idawati br Pasaribu

BATAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dipastikan gagal mengesekusi Idawati boru Pasaribu. Pasalnya terpidana pembunuhan berencana yang divonis 16 tahun penjara itu tidak lagi berada di Batam.

Menurut Nico Nixon Situmorang kuasa hukum Idawati, kliennya sudah tak lagi berada di Batam sejak seminggu lalu. Idawati pergi tanpa meninggalkan pesan kepadanya. “Sudah satu minggu keluar Batam. Dia pergi tanpa bilang,” kata pengacara yang akrab disapa Nixon ini saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/8).

Nixon mengaku Idawati tak lagi menghubungi dirinya sejak pergi meninggalkan Batam. Ia pun sudah mencari klienya ke rumah di Sekupang, namun tak ketemu.

“Tahunya saat saya datang ke sana, tapi klien saya sudah tak ada lagi. Sejak saat itulah saya putus komunikasi dengan dia. Jadi tak tahu dia berada dimana,” terangnya.

Diakui Nixon, kliennya sama sekali tak pernah melihat salinan putusan Mahkamah Agung yang dikirim PN Batam. Namun, menurutnya Idawati mengetahui putusan MA itu dari media.

“Klien saya tak pernah menerima salinan putusan, karena salinan putusan diantar ke kelurahan. Sebelumnya, klien saya meminta untuk mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan itu. Karena sampai sekarang dia merasa tak bersalah,” beber Nixon.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Nixon mengatakan akan mengajukan PK terhadap vonis MA. Pasalnya vonis tersebut berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang memvonis bebas kliennya.

“Meski PK tak mempengaruhi eksekusi, tapi kita akan mengajukan PK atas permintaan klienya saya. Waktunya belum pasti, kemungkinan dalam waktu dekat,” imbuh Nixon.

Kasi Pidum Kejari Batam Armen Wijaya mengatakan pihaknya tak pernah menerima permohonan bantuan untuk mengesekusi Idawati. Ia juga membantah telah mengirim informasi melalui fax ke Kejari Lubuk Pakam tentang Idawati yang tak lagi berada di Batam. “Sampai hari ini belum ada koordinasi dari Kejari Lubukpakam. Kita juga tak pernah mengirim fax,” pungkas Armen.

Saat ditemui di lokasi terpisah, Humas PN Lubuk Pakam Derman P Nababan SH MH didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana Aristo Prima Sinuraya SH juga mengakui kalau Idawati sudah tak berada di Batam.

Kepastian Idawati telah kabur sesuai surat balasan dari PN Batam No: W.4.U8/4109/HN.04.10/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani Wakil Panitera PN Batam, Ibnu Fauzi SH MH yang diterima PN Lubuk Pakam, Kamis (27/8) siang. Saat release pemberitahuan itu disampaikan oleh Juru Sita Pengganti PN Batam Basia Ginting SH, rumah Idawati hanya ditempati seorang wanita bernama Kasmini.

Karena itulah, risalah pemberitahuan putusan itu disampaikan melalui Kelurahan Sei Harapan, Batam, untuk diberitahukan kepada Idawati. Ditambahkan Derman Nababan, PN Lubuk Pakam juga telah mengirimkan release pemberitahuan putusan ke alamat Idawati di Jakarta Utara dan kepada penasihat hukumnya. “Hari ini release itu sudah kita kirim ke alamat Idawati di Jakarta dan kepada penasihat hukumnya via kantor pos,” pungkas Derman. (jpnn/man/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/