26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kabur ke Batam, Dua Perampok BRI Tebingtinggi Ditembak

Perampok ditembak-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peluru petugas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kembali menembus betis dua pelaku perampok Bank BRI Syariah Tebing Tinggi. Keduanya adalah Jailani alias Metal dan R alias Tupang, keduanya warga Batam, Kepulauan Riau.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentius Napitupulu didampingi Kanit Opsnal, Kompol Saprizal kepada wartawan di RS Bahyangkara Medan, Senin (28/8), mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari enam tersangka perampokan Bank BRI Syariah, Tebing Tinggi yang berhasil ditangkap petugas Subdit III/Jahtanras Polda Sumut sepekan lalu.

Dari pengakuan mereka, para tersangka menyebut tersangka Metal dan Tupang ikut serta dalam aksi perampokan yang mereka lakukan di beberapa Provinsi di Indonesia.

“Kita kejar kedua tersangka di daerah Batam, Kepri. Dan puji Tuhan, kita berhasil meringkus mereka,”ucapnya, Senin(28/8).

Faisal mengungkapkan, saat proses penangkapan berlangasung, tersangka Metal dan Jailani mencoba melawan dengan memukul salah seorang petugas. Alhasil, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.

“Jadi mereka ini memang perampok yang sudah profesional. Mereka merancang strategi sebelum menjalankan aksi mereka. Dan, hebatnya lagi, mereka memiliki jaringan perampok di setiap daerah yang mereka kunjungi. Sementara ini, mereka sudah beraksi di 7 Provinsi dan 24 Kabupaten/Kota di Indonesia,”tuturnya.

Faisal menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih berada di lapangan untuk memburu dua tersangka lain yang belum tertangkap.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap misteri perampokan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Syariah di Tebing Tinggi dengan mengamankan enam orang tersangka. Mereka adalah, Tunggul Hatigoran Sihombing (43), kemudian menyusul 5 tersangka lainnya yakni, Burhanudin alias Burhan alias Regar Botak (66), Arifin Siregar alias Siregar alias Ardiansyah (42), Pirman Siregar (36), Armen Sinaga (54) dan Alidin (38). Keenamnya juga dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap. (gib)

Perampok ditembak-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peluru petugas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kembali menembus betis dua pelaku perampok Bank BRI Syariah Tebing Tinggi. Keduanya adalah Jailani alias Metal dan R alias Tupang, keduanya warga Batam, Kepulauan Riau.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentius Napitupulu didampingi Kanit Opsnal, Kompol Saprizal kepada wartawan di RS Bahyangkara Medan, Senin (28/8), mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari enam tersangka perampokan Bank BRI Syariah, Tebing Tinggi yang berhasil ditangkap petugas Subdit III/Jahtanras Polda Sumut sepekan lalu.

Dari pengakuan mereka, para tersangka menyebut tersangka Metal dan Tupang ikut serta dalam aksi perampokan yang mereka lakukan di beberapa Provinsi di Indonesia.

“Kita kejar kedua tersangka di daerah Batam, Kepri. Dan puji Tuhan, kita berhasil meringkus mereka,”ucapnya, Senin(28/8).

Faisal mengungkapkan, saat proses penangkapan berlangasung, tersangka Metal dan Jailani mencoba melawan dengan memukul salah seorang petugas. Alhasil, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.

“Jadi mereka ini memang perampok yang sudah profesional. Mereka merancang strategi sebelum menjalankan aksi mereka. Dan, hebatnya lagi, mereka memiliki jaringan perampok di setiap daerah yang mereka kunjungi. Sementara ini, mereka sudah beraksi di 7 Provinsi dan 24 Kabupaten/Kota di Indonesia,”tuturnya.

Faisal menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih berada di lapangan untuk memburu dua tersangka lain yang belum tertangkap.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap misteri perampokan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Syariah di Tebing Tinggi dengan mengamankan enam orang tersangka. Mereka adalah, Tunggul Hatigoran Sihombing (43), kemudian menyusul 5 tersangka lainnya yakni, Burhanudin alias Burhan alias Regar Botak (66), Arifin Siregar alias Siregar alias Ardiansyah (42), Pirman Siregar (36), Armen Sinaga (54) dan Alidin (38). Keenamnya juga dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap. (gib)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/