25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Zakir Husin Meninggal, Harta Terpidana Bandar Narkoba Tunggu Penetapan Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menunggu penetepan hakim terkait harta milik terpidana narkotika sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Zakir Husin yang meninggal saat menjalani perawatan di Klinik Rutan Klas I Medan, Sabtu (26/9) kemarin.

SEMASA HIDUP: Terpidana kasus narkoba, Zakir Husin (kiri) saat dipaparkan petugas dalam kasus TPPU di Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
SEMASA HIDUP: Terpidana kasus narkoba, Zakir Husin (kiri) saat dipaparkan petugas dalam kasus TPPU di Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, secara hukum meninggalnya terdakwa berarti penuntutan secara pidana tidak dapat dilanjutkan. Namun, atas aset terdakwa senilai Rp8 miliar belum diketahui nasibnya, apakah akan dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada ahli waris.

“Jadi dalam hal ini, majelis hakim masih akan menggelar sidang lanjutan untuk menentukan barang bukti aset yang Rp8 miliar ini apakah akan disita untuk negara atau akan dikembalikan kepada keluarganya. Itu nanti akan diputuskan lewat sebuah penetapan,” kata Immanuel, Senin (28/9).

Menurutnya, sesuai KUHAP barang bukti yang diduga hasil kejahatan almarhum Zakir Husin ada sekitar Rp8 miliar berupa mobil, rumah dan tanah. Sedangkan, barang bukti berupa uang tabungan tidak ada dan telah disita dalam perkara sebelumnya. Namun untuk menentukan aset milik terdakwa dari hasil kejahatan masih akan dibuktikan di persidangan.

“Itulah yang masih akan kita buktikan pada persidangan nanti. Jadi yang berhenti dan tidak dapat diterima itu adalah pertanggungjawaban terdakwa secara pidana, tapi terkait aset yang diduga hasil dari kejahatan ini harus diputuskan,” jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya saat ini masih menunggu surat kematian terdakwa Zakir dari Rutan, baru kemudian ada tahapan selanjutnya.

“Kita masih menunggu surat kematian. Setelah itu nanti kita akan kembali membuka sidang yang dihadiri JPU dan penasihat hukum Zakir untuk menentukan status hukum dari barang bukti aset yang diduga dari hasil kejahatan narkoba itu,” urainya.

Disebutkannya, sidang TPPU Zakir sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Namun, terjadi penundaan beberapa kali sidang karena yang bersangkutan sakit. 

Sebagaimana diketahui, Zakir Husin merupakan warga binaan Rutan Klas I Tanjunggusta, Medan. Pada Juli 2019, Zakir divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan. 

Kemudian, Zakir kembali disidangkan dalam perkara TPPU. Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp8 miliar. Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi. Uang itu disebut, sebagai hasil transaksi narkoba yang selama ini dilakukan Zakir. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menunggu penetepan hakim terkait harta milik terpidana narkotika sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Zakir Husin yang meninggal saat menjalani perawatan di Klinik Rutan Klas I Medan, Sabtu (26/9) kemarin.

SEMASA HIDUP: Terpidana kasus narkoba, Zakir Husin (kiri) saat dipaparkan petugas dalam kasus TPPU di Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
SEMASA HIDUP: Terpidana kasus narkoba, Zakir Husin (kiri) saat dipaparkan petugas dalam kasus TPPU di Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, secara hukum meninggalnya terdakwa berarti penuntutan secara pidana tidak dapat dilanjutkan. Namun, atas aset terdakwa senilai Rp8 miliar belum diketahui nasibnya, apakah akan dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada ahli waris.

“Jadi dalam hal ini, majelis hakim masih akan menggelar sidang lanjutan untuk menentukan barang bukti aset yang Rp8 miliar ini apakah akan disita untuk negara atau akan dikembalikan kepada keluarganya. Itu nanti akan diputuskan lewat sebuah penetapan,” kata Immanuel, Senin (28/9).

Menurutnya, sesuai KUHAP barang bukti yang diduga hasil kejahatan almarhum Zakir Husin ada sekitar Rp8 miliar berupa mobil, rumah dan tanah. Sedangkan, barang bukti berupa uang tabungan tidak ada dan telah disita dalam perkara sebelumnya. Namun untuk menentukan aset milik terdakwa dari hasil kejahatan masih akan dibuktikan di persidangan.

“Itulah yang masih akan kita buktikan pada persidangan nanti. Jadi yang berhenti dan tidak dapat diterima itu adalah pertanggungjawaban terdakwa secara pidana, tapi terkait aset yang diduga hasil dari kejahatan ini harus diputuskan,” jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya saat ini masih menunggu surat kematian terdakwa Zakir dari Rutan, baru kemudian ada tahapan selanjutnya.

“Kita masih menunggu surat kematian. Setelah itu nanti kita akan kembali membuka sidang yang dihadiri JPU dan penasihat hukum Zakir untuk menentukan status hukum dari barang bukti aset yang diduga dari hasil kejahatan narkoba itu,” urainya.

Disebutkannya, sidang TPPU Zakir sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Namun, terjadi penundaan beberapa kali sidang karena yang bersangkutan sakit. 

Sebagaimana diketahui, Zakir Husin merupakan warga binaan Rutan Klas I Tanjunggusta, Medan. Pada Juli 2019, Zakir divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan. 

Kemudian, Zakir kembali disidangkan dalam perkara TPPU. Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp8 miliar. Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi. Uang itu disebut, sebagai hasil transaksi narkoba yang selama ini dilakukan Zakir. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/