27.8 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Balita 20 Bulan Tewas Ditabrak Truk Dinas PU Medan

Kedua orang tua bayi yang ditabrak truk Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seorang bayi berusia 20 bulan sekarat setelah ditabrak truk berplat merah, milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan. Walau sempat dioperasi, nyawanya si bayi tidak tertolong. Sementara abang korban harus mendapat puluhan jahitan di bagian kepala.

Mirisnya lagi, hingga dikebumikan supir atau pihak Dinas PU tidak ada yang datang walau hanya mengucapkan kata duka.

Tidak terima dengan perlakuan supir dan Dinas PU kota Medan, Yusrizal (37) dan Nova Devi Yanti Br Tarigan (36), mengadukan duka mereka ke DPRD Kota Medan, Pemko juga DPRD Sumut.

Hal itu diceritakan ayah dan ibu bayi malang, bernama Putri Meutia kepada Posmetro Medan (grup SUMUTPOS.CO), di Graha Pena.

“Kami cuma minta uang pembayaran rumah sakit saja. Saya sudah bayar Rp10 Juta dan sudah surat tanah saya jadi jaminan di Rumah Sakit Bina Kasih. Tapi pembayaran rumah sakit masih saja kurang,” ucap Yusrizal dan Nova di lobby Graha Pena, Jumat (17/11) malam kemarin.

Menurut Yusrizal, peristiwa mengenaskan itu terjadi 2 Oktober lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Tunggul Hitam, Simpang empat Swadaya.

Saat itu, Putri Meutia dibonceng sang abang Ahmad Fauzan (16). Mereka mengendarai sepeda motor matic. Tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba mobil truk berplat merah yang dikendarai Mauli Siregar itu menghantam mereka. Begitu dihantam, warga di sana langsung membawa Putri Meutia dan Ahmad Fauzan ke rumah sakit. Sementara supir dan truk diamankan polisi.

Menurut warga yang melihat kejadian, mengatakan kalau Mauli Siregar mengemudikan truk itu lumayan kencang.

“Mereka mau pulang ke rumah kami di Gang Oyong Arsad. Karena kejadian itu, kepala belakang Fauzan terkena 16 jahitan. Anak saya Putri Meutia jam 9 malam di operasi paginya langsung meninggal,” kata sepasang pasutri ini sambil meneteskan air mata.

Masih Yusrizal dan Nova, katanya biaya yang mereka keluarkan untuk mengobati kedua anaknya Rp90 juta. Mereka sangat berharap agar staf Dinas PU Pemko Medan itu mau bertanggungjawab dengan perbuatannya.

Kedua orang tua bayi yang ditabrak truk Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seorang bayi berusia 20 bulan sekarat setelah ditabrak truk berplat merah, milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan. Walau sempat dioperasi, nyawanya si bayi tidak tertolong. Sementara abang korban harus mendapat puluhan jahitan di bagian kepala.

Mirisnya lagi, hingga dikebumikan supir atau pihak Dinas PU tidak ada yang datang walau hanya mengucapkan kata duka.

Tidak terima dengan perlakuan supir dan Dinas PU kota Medan, Yusrizal (37) dan Nova Devi Yanti Br Tarigan (36), mengadukan duka mereka ke DPRD Kota Medan, Pemko juga DPRD Sumut.

Hal itu diceritakan ayah dan ibu bayi malang, bernama Putri Meutia kepada Posmetro Medan (grup SUMUTPOS.CO), di Graha Pena.

“Kami cuma minta uang pembayaran rumah sakit saja. Saya sudah bayar Rp10 Juta dan sudah surat tanah saya jadi jaminan di Rumah Sakit Bina Kasih. Tapi pembayaran rumah sakit masih saja kurang,” ucap Yusrizal dan Nova di lobby Graha Pena, Jumat (17/11) malam kemarin.

Menurut Yusrizal, peristiwa mengenaskan itu terjadi 2 Oktober lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Tunggul Hitam, Simpang empat Swadaya.

Saat itu, Putri Meutia dibonceng sang abang Ahmad Fauzan (16). Mereka mengendarai sepeda motor matic. Tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba mobil truk berplat merah yang dikendarai Mauli Siregar itu menghantam mereka. Begitu dihantam, warga di sana langsung membawa Putri Meutia dan Ahmad Fauzan ke rumah sakit. Sementara supir dan truk diamankan polisi.

Menurut warga yang melihat kejadian, mengatakan kalau Mauli Siregar mengemudikan truk itu lumayan kencang.

“Mereka mau pulang ke rumah kami di Gang Oyong Arsad. Karena kejadian itu, kepala belakang Fauzan terkena 16 jahitan. Anak saya Putri Meutia jam 9 malam di operasi paginya langsung meninggal,” kata sepasang pasutri ini sambil meneteskan air mata.

Masih Yusrizal dan Nova, katanya biaya yang mereka keluarkan untuk mengobati kedua anaknya Rp90 juta. Mereka sangat berharap agar staf Dinas PU Pemko Medan itu mau bertanggungjawab dengan perbuatannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/