32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Campakkan Alquran, M Qadafi Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum terdakwa M Qadafi alias Udin selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penodaan agama, dengan melemparkan Alquran di Masjid Raya Al Mashun.

SIDANG: M Qadafi alias Udin, terdakwa penistaan agama menjalani sidang putusan, Senin (28/9).agusman/sumut pos.
SIDANG: M Qadafi alias Udin, terdakwa penistaan agama menjalani sidang putusan, Senin (28/9).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua M Ali Tarigan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. 

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa M Qadafi oleh karena dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ucapnya, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

 Mengutip surat dakwaan, pada 25 Maret 2020, bertempat di dalam Mesjid Raya Al-Mashun, saksi Fahri melihat terdakwa sedang tidur-tiduran sambil membaca Alquran. Kemudian, lewat seorang perempuan meminta kepada terdakwa Udin untuk membaca Alquran. Ia meminta uang dan disanggupi perempuan tersebut. Selanjutnya, terdakwa duduk membaca Alquran dan tak berapa lama kemudian menutup Alquran dan melemparkan Alquran tersebut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum terdakwa M Qadafi alias Udin selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penodaan agama, dengan melemparkan Alquran di Masjid Raya Al Mashun.

SIDANG: M Qadafi alias Udin, terdakwa penistaan agama menjalani sidang putusan, Senin (28/9).agusman/sumut pos.
SIDANG: M Qadafi alias Udin, terdakwa penistaan agama menjalani sidang putusan, Senin (28/9).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua M Ali Tarigan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. 

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa M Qadafi oleh karena dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ucapnya, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

 Mengutip surat dakwaan, pada 25 Maret 2020, bertempat di dalam Mesjid Raya Al-Mashun, saksi Fahri melihat terdakwa sedang tidur-tiduran sambil membaca Alquran. Kemudian, lewat seorang perempuan meminta kepada terdakwa Udin untuk membaca Alquran. Ia meminta uang dan disanggupi perempuan tersebut. Selanjutnya, terdakwa duduk membaca Alquran dan tak berapa lama kemudian menutup Alquran dan melemparkan Alquran tersebut. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/