27 C
Medan
Friday, October 11, 2024
spot_img

Diduga Jadi Korban Penipuan Pejabat Bodong, Pengusaha Minta Keadilan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengusaha asal Jakarta Barat (Jakbar), Helmy Syhab diduga menjadi korban penipuan komplotan pejabat bodong. Ia diiming-imingi hibah dana ADB untuk proyek Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Cilacap Jawa Tengah (Jateng) dan Pangandaran Jakarta Barat.

Dalam temu pers yang dilakukan di Medan, Minggu (29/9/2024), Helmy meminta keadilan atas kejadian dan kerugian yang dialaminya.

“Saya minta mereka dihukum seberat- beratnya karena mengingat korban Edison sangat banyak sekali dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia diduga ada yang menjadi korban komplotan pejabat bodong tersebut. “Saya tahu banyak korban, karena di kita ada grup para korban sebelumnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ciamis kembali menggelar sidang komplotan pejabat bodong terkait kasus tersebut, Rabu (25/9/2024) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya terhadap empat pelaku penipuan yakni, Ir Edison Siregar, pensiunan eselon dua Kementerian PUPR dituntut penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Terdakwa kedua, Bahrudin Munazat yang juga buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dituntut penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan.

Terdakwa ketiga, Sri Wulan Ningrat dituntut penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa keempat, E Sugio Trianto dituntut penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Mereka dituntut karena diyakini terbukti melakukan penipuan kepada korbannya dan mencemarkan nama baik lembaga.

Setelah dibacakan tuntutan, terdakwa Edison Siregar, Sri Wulan Ningrat dan Bahrudin Munazat mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
Sementara terdakwa E Sugio Trianto terlihat pasrah dan tidak mengajukan pembelaan atas pembacaan tuntutan tersebut.

Korban Helmy Syhab dan Erik mengaku tertipu oleh sekelompok orang yang bernama Ir Edison Siregar, Sri Wulan, Ariroh Rezky Matanari/ARM (yang sebelumnya mengaku-ngaku anggota Komisi 6 DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)) kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Termasuk juga Bahrudin Munazat dan E Sugio Trianto yang juga masuk DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejadian bermula, ketika korban diperkenalkan Bahrudin terkait proyek SMK di Cilacap dan di Pangandaran. Saat diperkenalkan, Bahrudin itu mengaku dari pejabat ASN di Kemendiknas yang ditugaskan menangani masalah dana hibah, yang diketahui sekarang palsu untuk SMK.

Kini, empat pelaku pejabat bodong sedang ditangani oleh Kejaksaan PN Ciamis satu lagi berinisial ARM masih DPO polisi. (dwi/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengusaha asal Jakarta Barat (Jakbar), Helmy Syhab diduga menjadi korban penipuan komplotan pejabat bodong. Ia diiming-imingi hibah dana ADB untuk proyek Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Cilacap Jawa Tengah (Jateng) dan Pangandaran Jakarta Barat.

Dalam temu pers yang dilakukan di Medan, Minggu (29/9/2024), Helmy meminta keadilan atas kejadian dan kerugian yang dialaminya.

“Saya minta mereka dihukum seberat- beratnya karena mengingat korban Edison sangat banyak sekali dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia diduga ada yang menjadi korban komplotan pejabat bodong tersebut. “Saya tahu banyak korban, karena di kita ada grup para korban sebelumnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ciamis kembali menggelar sidang komplotan pejabat bodong terkait kasus tersebut, Rabu (25/9/2024) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya terhadap empat pelaku penipuan yakni, Ir Edison Siregar, pensiunan eselon dua Kementerian PUPR dituntut penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Terdakwa kedua, Bahrudin Munazat yang juga buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dituntut penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan.

Terdakwa ketiga, Sri Wulan Ningrat dituntut penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa keempat, E Sugio Trianto dituntut penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Mereka dituntut karena diyakini terbukti melakukan penipuan kepada korbannya dan mencemarkan nama baik lembaga.

Setelah dibacakan tuntutan, terdakwa Edison Siregar, Sri Wulan Ningrat dan Bahrudin Munazat mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
Sementara terdakwa E Sugio Trianto terlihat pasrah dan tidak mengajukan pembelaan atas pembacaan tuntutan tersebut.

Korban Helmy Syhab dan Erik mengaku tertipu oleh sekelompok orang yang bernama Ir Edison Siregar, Sri Wulan, Ariroh Rezky Matanari/ARM (yang sebelumnya mengaku-ngaku anggota Komisi 6 DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)) kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Termasuk juga Bahrudin Munazat dan E Sugio Trianto yang juga masuk DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejadian bermula, ketika korban diperkenalkan Bahrudin terkait proyek SMK di Cilacap dan di Pangandaran. Saat diperkenalkan, Bahrudin itu mengaku dari pejabat ASN di Kemendiknas yang ditugaskan menangani masalah dana hibah, yang diketahui sekarang palsu untuk SMK.

Kini, empat pelaku pejabat bodong sedang ditangani oleh Kejaksaan PN Ciamis satu lagi berinisial ARM masih DPO polisi. (dwi/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/