MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejatisu diminta segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Hal itu, disampaikan Direktur Fitra Sumut Rurita Ningrum kepada wartawan, Jumat (29/1).
Menurut Rurita, penyidik Kejatisu harus terbuka dalam pengusutan kasus korupsi di bank berplat merah itu. “Tentu saja masyarakat berharap keseriusan Kejatisu terhadap penegakan kasus korupsi Bank Sumut. Bila sudah penyidikan, seharusnya sudah ada tersangkanya,” sebut Ruri.
Dia mengapresiasi kinerja penegak hukum yang dilakukan Kejatisu yang sudah melakukan upaya hukum untuk pengusutan kasus korupsi di Bank Sumut. Dimana, bank yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan itu, tidak pernah tersentuh hukum.
“Beberapa kali tersiar adanya temuan BPK terhadap pengadaan di Bank Sumut. Namun tidak pernah terdengar adanya proses hukum atas temuan BPK tersebut,” jelasnya.
Sekarang, kata Ruri, bukan zamannya lagi melakukan mark up atau korupsi dari pengadaan kendaraan operasional. Menurutnya, sudah jelas ada indikasi korupsi dalam pengadaan kenderaan mobil dinas di Bank Sumut, jika pengusutannya sudah berstatus penyidikan.
“Karena fungsi dari lelang secara elektronik seharusnya memangkas birokrasi dan meniadakan pemahalan biaya,” ujarnya.
Begitu juga, Ruri meminta kepada DPRD Sumut, sebagai pihak pengawas Bank Sumut untuk memantau pengusutan kasus korupsi tersebut.”Saya berharap DPRD Sumut jg memantau secara terus menerus perkembangan kasus indikasi korupsi di bank Sumut agar penegakan Hukum tidak tebang pilih,” tandasnya.
Sementara Pelaksana Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Erwin Zaini ketika dikonfirmasi Sumut Pos tadi malam, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak Kejatisu. “Proses hukum tidak bisa diintervensi, karena sudah ada mekanismenya. Kami pihak Bank Sumut sangat menghormati lembaga tersebut (Kejatisu),” ungkapnya.