31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Lagi, Kabiro Keuangan Sekda Provsu Diperiksa KPK

Foto: Danil Siregar/Sumut Pos Personil KPK memeriksa dan menggeledah ruangan Kantor Gubsu.
Foto: Danil Siregar/Sumut Pos
Personil KPK memeriksa dan menggeledah ruangan Kantor Gubsu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut.

“Pemanggilan kepada Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Sumut sebagai saksi suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/1).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka yakni Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho; Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Pemberian suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bbs/adz)

Foto: Danil Siregar/Sumut Pos Personil KPK memeriksa dan menggeledah ruangan Kantor Gubsu.
Foto: Danil Siregar/Sumut Pos
Personil KPK memeriksa dan menggeledah ruangan Kantor Gubsu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut.

“Pemanggilan kepada Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Sumut sebagai saksi suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/1).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka yakni Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho; Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Pemberian suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/