Mengenai adanya berbagai temuan BPK selama ini, saran Erwin, sebaiknya Fitra langsung mengklarifikasi ke sumber data, yakni BPK. “Benar enggak ada temuan, sehingga harus ada tindak lanjut hukum? Daripada beropini tapi tidak valid, atau hanya dugaan bahkan rumor, lebih baik langsung melakukan klarifikasi ke BPK,” tegasnya.
Menurut Erwin, jika memang ada temuan, harus diselesaikan lebih dulu melalui audisinya. Kalau tidak bisa diselesaikan oleh audisi dan dianggap ada indikasi pidana, sesuai mekanisme, BPK akan menyerahkan ke penegak humum, dalam hal ini kejaksaan.
“Kalaupun dianggap temuan, dan bisa diselesaikan misalnya oleh Bank Sumut, berarti tak lagi perlu dipersoalkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejatisu sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan atas penyidikan pada dugaan korupsi tersebut, pekan depan. Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu Novan Hadian, pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam kasus ini secara optimal dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak lainnya.
“Ada waktu selalu kita panggil saksi-saksi yang berkaitan dalam kasus ini, mengingat percepatan penanganan perkara ini,” sebut Novan kepada Sumut Pos, kemarin. (gus/saz/adz)