TOBASA, SUMUTPOS.CO – Tragis sekali hidup yang harus dijalani AS, remaja berusia 15 tahun asal Kabupaten Toba Samosir. Dara yang masih duduk di bangku SMP ini dijadikan pemuas nafsu ayah dan pamannya hingga hamil.
Informasi yang dihimpun dan dilansir New Tapanuli (grup SUMUTPOS.CO), orang yang pertama kali menyetubuhi AS adalah pamannya berinisial AMN (34) yang tinggal serumah dengan mereka di Tobasa. Itu terjadi pada akhir tahun 2015 lalu.
Sebagaimana pengakuan AMN kepada penyidik, saat itu AMN baru pulang dari kedai tuak sekira pukul 23.00 WIB. Entah setan apa yang merasuki, AMN langsung menindih keponakannya. Kejadian yang sama pun berulang beberapa kali, dan terakhir sebelum kasus itu terungkap pada tanggal 18 Januari 2018.
Selain AMN, ayah kandung AS berinisial JS (38) juga ikut ambil bagian. Itu terjadi pada Desember 2017. Kepada penyidik, JS mengaku melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tiga kali. Alasannya sama, di bawah pengaruh minuman keras.
“Informasi ini terungkap atas kecurigaan warga sekitar. Namanya sekampung, warga yang saban hari memperhatikan AS mulai curiga atas perubahan fisiknya. Lantas langsung dipertanyakan kepada AS. AS mengelak. Tapi setelah dibujuk, akhirnya mengaku. EN, ibu korban, langsung membuat pengaduan pada 26 Januari kemarin,” tutur Kapolres Tobasa AKBP Elvianus Laoli melalui Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar.
Dijelaskan, setelah informasi itu beredar dan sudah menjadi rahasia umum, JS tiba-tiba membawa putrinya ke Medan dan selama tiga hari tidak pulang. Berdasarkan pengaduan itu, polisi melacak keberadaan mereka dan akhirnya berhasil dibawa ke Mapolres Tobasa.
“Awalnya JS tidak mengakui perbuatannya. Tapi setelah korban dan ayahnya dipertemukan, akhirnya JS mengakui sudah tiga kali menyetubuhi putrinya. Mereka ke Medan berencana untuk menggugurkan kandungan putrinya,” jelasnya.
Ditanya berapa usia kandungan AS saat itu, menurutnya sedang menunggu hasil visum dari RSU Porsea. Terkait kondisi mental AS saat ini, menurutnya, dari saat proses pemeriksaan, diyakini korban tertekan. Korban kadang berbelit-belit dan cenderung diam.
“Kita yakini korban tertekan atau trauma. Baik dari ayah korban saat berada di Medan, juga beban mental kepada teman-teman atau sekampungnya,” jelasnya.
Dijelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sementara AMN dan JS ditahan di RTP Mapolres tobasa guna pemeriksaan selanjutnya. Kepada mereka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1, Subsider Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ft/ara/nt/jpg/nin/ras)