26 C
Medan
Monday, October 7, 2024

Orang Terganggu Jiwa Harus Dicoklit

Keterangan Foto:
TERANGKAN: Anggota Komisioner Panwaslih Tebingtinggi Kordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Tebingtinggi, Harirayani.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pananitia pengawasan pemilih (Panwaslih) Tebingtinggi siap mengawal tahap gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2018 hingga tanggal 18 Februari nantinya. Saat ini, ada 15 anggota panitia pengawasan kecamatan (Panwascam) dibantu staf teknis pengawasan dan 35 pengawas pemilihan lapangan (PPL) memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

“Artinya, seluruh warga Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih yang sudah memilih,” hal ini dikatakan Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Panwaslih Tebingtinggi Harirayani di ruangan kerjanya, Senin (29/1).

Harirayani mengatakan, dirinya akan memastikan setiap petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) melakukan coklit untuk turun ke rumah-rumah. Alasannya, hak memilih dalam Pilgubsu diberikan kepada setiap Warga Negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah pernah kawin, dan bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan akan terdaftar sebagai pemilih.

Syarat lainnya yaitu berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, serta tidak sedang menjadi anggota TNI atau kepolisian.

“Orang yang terganggu jiwanya juga harus terdata dan terdaftar sebagai pemilih jika tidak dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit jiwa,” ujarnya.

Harirayani mengungkapkan, guna meminimalisasi masalah-masalah dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih, pihaknya telah menyusun peta kerawanan untuk menentukan fokus pengawasan seperti memastikan petugas mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas. (ian/azw)

 

 

Keterangan Foto:
TERANGKAN: Anggota Komisioner Panwaslih Tebingtinggi Kordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Tebingtinggi, Harirayani.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pananitia pengawasan pemilih (Panwaslih) Tebingtinggi siap mengawal tahap gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2018 hingga tanggal 18 Februari nantinya. Saat ini, ada 15 anggota panitia pengawasan kecamatan (Panwascam) dibantu staf teknis pengawasan dan 35 pengawas pemilihan lapangan (PPL) memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

“Artinya, seluruh warga Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih yang sudah memilih,” hal ini dikatakan Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Panwaslih Tebingtinggi Harirayani di ruangan kerjanya, Senin (29/1).

Harirayani mengatakan, dirinya akan memastikan setiap petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) melakukan coklit untuk turun ke rumah-rumah. Alasannya, hak memilih dalam Pilgubsu diberikan kepada setiap Warga Negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah pernah kawin, dan bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan akan terdaftar sebagai pemilih.

Syarat lainnya yaitu berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, serta tidak sedang menjadi anggota TNI atau kepolisian.

“Orang yang terganggu jiwanya juga harus terdata dan terdaftar sebagai pemilih jika tidak dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit jiwa,” ujarnya.

Harirayani mengungkapkan, guna meminimalisasi masalah-masalah dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih, pihaknya telah menyusun peta kerawanan untuk menentukan fokus pengawasan seperti memastikan petugas mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas. (ian/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/