“Menurut kita, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan hukum acara dan petunjuk teknis dari Kejagung,” ucap kuasa hukum para terdakwa, Bambang Santoso.
Dijelaskan Bambang, pihaknya akan menyampaikan dampingan hukum untuk hak hukum para terdakwa selama persidangan nantinya. “Bila ada fakta persidangan yang tidak sesuai, maka nantinya kami harus lakukan bantahan dan akan dibacakan saat agenda pledoi,”terangnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Salam Syahputera bersama 11 orang lainnya, terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMP di daerah tersebut pada Selasa, 17 Oktober 2017, lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat OTT berlangsung, petugas mengamankan 11 orang. Kesebelas orang ini tertangkap di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, saat para kepala sekolah sedang menyetorkan potongan Dana BOS dari delapan SMP.
Petugas pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara, berisi kutipan dana BOS.
Belakangan dari sebelas orang yang diamankan, petugas hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini keempatnya juga telah ditahan di Rutan Tanjunggusta.(gus/han)