26 C
Medan
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Salam Syahputra dan 3 Kasek Disidang

Foto: Bagus/Sumut Pos
Sidang pungli dana BOS Disdik Langkat.pungli disdik langkat

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Salam Syahputra jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan, atas kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kerugian negara sebesar Rp76.010.000.

Salam Syahputra didudukkan di kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN/Korwil Langkat Hilir, Sukarjo. Kemudian, Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN, Patini dan Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

Dalam dakwaannya, Disman Gurning mengatakan bahwa pada tahun anggran (TA)  2017 Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menerima dana BOS yang bersumber dari dana DAK Kementerian Pendidikan untuk Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Langkat.

“Bahwa Jumlah anggaran Dana BOS yang telah disalurkan untuk SMP Negeri se-Kabupaten Langkat untuk Triwulan I, II dan III Tahun 2017 yaitu : Triwulan I sebesar Rp 5.294.800.000, untuk 62 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 26.474 orang. Triwulan II sebesar Rp10.541.200.000, untuk 62 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 26.395 orang. Triwulan III sebesar Rp 5.248.400.000,- untuk 62 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 26. 364 orang,” jelas Disman, Senin (29/1).

Namun, lanjut JPU dari Kejari Langkat itu menyebutkan, keempat terdakwa melakukan pungutan liar (pungli) dana BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya, 4 terdakwa terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ungkap Disman.

Setelah mendengar dakwaan JPU, Salam Syahputra dan ketiga Kasek tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi). Dengan begitu, persidangan pekan depan langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Foto: Bagus/Sumut Pos
Sidang pungli dana BOS Disdik Langkat.pungli disdik langkat

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Salam Syahputra jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan, atas kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kerugian negara sebesar Rp76.010.000.

Salam Syahputra didudukkan di kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN/Korwil Langkat Hilir, Sukarjo. Kemudian, Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN, Patini dan Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

Dalam dakwaannya, Disman Gurning mengatakan bahwa pada tahun anggran (TA)  2017 Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menerima dana BOS yang bersumber dari dana DAK Kementerian Pendidikan untuk Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Langkat.

“Bahwa Jumlah anggaran Dana BOS yang telah disalurkan untuk SMP Negeri se-Kabupaten Langkat untuk Triwulan I, II dan III Tahun 2017 yaitu : Triwulan I sebesar Rp 5.294.800.000, untuk 62 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 26.474 orang. Triwulan II sebesar Rp10.541.200.000, untuk 62 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 26.395 orang. Triwulan III sebesar Rp 5.248.400.000,- untuk 62 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 26. 364 orang,” jelas Disman, Senin (29/1).

Namun, lanjut JPU dari Kejari Langkat itu menyebutkan, keempat terdakwa melakukan pungutan liar (pungli) dana BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya, 4 terdakwa terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ungkap Disman.

Setelah mendengar dakwaan JPU, Salam Syahputra dan ketiga Kasek tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi). Dengan begitu, persidangan pekan depan langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/