30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Kejari Medan Siapkan Lima JPU

REKA ULANG: Tersangka kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, memeragakan adegan saat rekonstruksi tahap dua di rumah almarhum di Perumahan Royal Monaco, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/1) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mendakwa tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ada lima JPU Kejari Medan yang siap menuntut tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Parada Situmorang, Rabu (29/1).

Dikatakan Parada, lima JPU yang ditunjuk Kepala Kejari, yakni Parada Situmorang selaku ketua tim, dengan anggota masing-masing Ramboo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf dan Mirza Erwinsyah.

“Kasus pembunuhan ini, sedang dalam tahap pemberkasan di penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penuntutan,” ujarnya.

Parada menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PN Medan terkait rencana persidangan, pengamanan dan ruangan yang akan berlangsung menyidangkan perkara ini. “Nantinya, ruang sidang utama PN Medan bakal dijadikan lokasi persidangan para tersangka. Ruangan itu cukup besar kapasitas ya untuk menampung pengunjung yang ada,” ujarnya.

Sementara itu Humas PN Medan, Erintuah Damanik, menyatakan seluruh hakim di PN Medan siap ditunjuk untuk mengadili ZH (41), JP (42) dan RP (29).

“Kita siap siapapun yang ditunjuk Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, untuk menyidangkan kasus ini kita siap menjalankan sidangnya,” sebutnya.

Sebagaiman diketahui, Jamaluddin dibunuh istrinya ZH, sebagai otak pelaku pembunuhan. ZH menyuruh JP yang diduga selingkuhannya untuk membunuh. Lalu Jefri mengajak RP dengan memberikan uang Rp2 juta.

Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Jalan Aswas Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Lalu, mayatnya dibuang di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang pada akhir November, 2019 lalu. (man)

REKA ULANG: Tersangka kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, memeragakan adegan saat rekonstruksi tahap dua di rumah almarhum di Perumahan Royal Monaco, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/1) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mendakwa tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ada lima JPU Kejari Medan yang siap menuntut tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Parada Situmorang, Rabu (29/1).

Dikatakan Parada, lima JPU yang ditunjuk Kepala Kejari, yakni Parada Situmorang selaku ketua tim, dengan anggota masing-masing Ramboo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf dan Mirza Erwinsyah.

“Kasus pembunuhan ini, sedang dalam tahap pemberkasan di penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penuntutan,” ujarnya.

Parada menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PN Medan terkait rencana persidangan, pengamanan dan ruangan yang akan berlangsung menyidangkan perkara ini. “Nantinya, ruang sidang utama PN Medan bakal dijadikan lokasi persidangan para tersangka. Ruangan itu cukup besar kapasitas ya untuk menampung pengunjung yang ada,” ujarnya.

Sementara itu Humas PN Medan, Erintuah Damanik, menyatakan seluruh hakim di PN Medan siap ditunjuk untuk mengadili ZH (41), JP (42) dan RP (29).

“Kita siap siapapun yang ditunjuk Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, untuk menyidangkan kasus ini kita siap menjalankan sidangnya,” sebutnya.

Sebagaiman diketahui, Jamaluddin dibunuh istrinya ZH, sebagai otak pelaku pembunuhan. ZH menyuruh JP yang diduga selingkuhannya untuk membunuh. Lalu Jefri mengajak RP dengan memberikan uang Rp2 juta.

Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Jalan Aswas Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Lalu, mayatnya dibuang di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang pada akhir November, 2019 lalu. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/