30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kejari Karo Tangkap Terpidana Korupsi DAK

APIT: Tim Intel dan Pidsus Kejari Karo mengapit terpidana korupsi, Drs. Abdy Muham (pakai topi) berhasil ditangkap setelah masuk DPO selama 2 tahun.
solideo/sumut pos

KARO, SUMUTPOS.CO – Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, berhasil menangkap terpidana korupsi, Drs. Abdy Muham, di Medan, Rabu (29/1) siang.

Informasi yang dihimpun di Kejari Karo, Drs. Abdy Muham, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar (SD) dan Pengadaan Meubelair untuk 39 SD di Kabupaten Karo.

Dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non dana reboisasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2005 dengan kerugian Negara sebesar Rp 633.000.000. Atas perbuatan tersebut, Drs. Abdy Muham telah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan membayar denda sebesar Rp 200.000.000, subs 6 bulan kurungan.

Hukuman ini sesuai denga putusan Mahkamah Agung RI Nomor 152 PK/PID.SUS/2017 tanggal 15 Februari 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2120 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Mei 2016. Pasca putusan tersebut, Kejari melalui tim Inteljien & Pidsus melakukan penjemputan terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi.

Namun saat itu, terpidana sudah tak lagi berada di rumahnya. Kemudian, Kejari Karo melakukan pencarian terhadap terpidana dengan menetapkan sebagai DPO dan telah diberikan status cekal. Setelah melakukan penyelidikan, terpidana akhirnya berhasil ditangkap, dan telah diekskeusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Kasi Intel Kejari Karo, Arif Kadarman saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini Kejari Karo telah memburu terpidana ke dua wilayah, masing-masing Tanah Karo dan Jakarta Timur. “Sampai akhirnya terpidana diamankan di Medan untuk kemudian dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta,” tandas Arif. (deo/han)

APIT: Tim Intel dan Pidsus Kejari Karo mengapit terpidana korupsi, Drs. Abdy Muham (pakai topi) berhasil ditangkap setelah masuk DPO selama 2 tahun.
solideo/sumut pos

KARO, SUMUTPOS.CO – Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, berhasil menangkap terpidana korupsi, Drs. Abdy Muham, di Medan, Rabu (29/1) siang.

Informasi yang dihimpun di Kejari Karo, Drs. Abdy Muham, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar (SD) dan Pengadaan Meubelair untuk 39 SD di Kabupaten Karo.

Dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non dana reboisasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2005 dengan kerugian Negara sebesar Rp 633.000.000. Atas perbuatan tersebut, Drs. Abdy Muham telah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan membayar denda sebesar Rp 200.000.000, subs 6 bulan kurungan.

Hukuman ini sesuai denga putusan Mahkamah Agung RI Nomor 152 PK/PID.SUS/2017 tanggal 15 Februari 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2120 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Mei 2016. Pasca putusan tersebut, Kejari melalui tim Inteljien & Pidsus melakukan penjemputan terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi.

Namun saat itu, terpidana sudah tak lagi berada di rumahnya. Kemudian, Kejari Karo melakukan pencarian terhadap terpidana dengan menetapkan sebagai DPO dan telah diberikan status cekal. Setelah melakukan penyelidikan, terpidana akhirnya berhasil ditangkap, dan telah diekskeusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Kasi Intel Kejari Karo, Arif Kadarman saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini Kejari Karo telah memburu terpidana ke dua wilayah, masing-masing Tanah Karo dan Jakarta Timur. “Sampai akhirnya terpidana diamankan di Medan untuk kemudian dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta,” tandas Arif. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/