30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Direktur RSUD Kotapinang Tersangka

ilustrasi

LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara di RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Labusel yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen, Jimmy Donovan, SH, Rabu (29/01). Menurutnya, tersangka berinisial DA, yang saat itu merupakan Direktur RSUD Kotapinang.

“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, sesuai surat perintah penyidikan tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan, terhadap tersangka DA sudah dilakukan penahanan terhitung, sejak 28 Januari 2020. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan kesehatan, DA kemudian ditahan di Lapas Kelas III Kotapinang.

“Tersangka datang didampingi dua penasihat hukum menghadiri pemanggilan kedua. Setelah dilakukan pemeriksaan tanbahan, yang bersangkutan keudian dilakukan penahanan,” katanya.

Dibeberkan, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian lebih kurang Rp1,5 miliar. “Kerugian negara lebih kurang Rp1,5 miliar,” tandasnya.(mbc)

ilustrasi

LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara di RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Labusel yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen, Jimmy Donovan, SH, Rabu (29/01). Menurutnya, tersangka berinisial DA, yang saat itu merupakan Direktur RSUD Kotapinang.

“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, sesuai surat perintah penyidikan tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan, terhadap tersangka DA sudah dilakukan penahanan terhitung, sejak 28 Januari 2020. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan kesehatan, DA kemudian ditahan di Lapas Kelas III Kotapinang.

“Tersangka datang didampingi dua penasihat hukum menghadiri pemanggilan kedua. Setelah dilakukan pemeriksaan tanbahan, yang bersangkutan keudian dilakukan penahanan,” katanya.

Dibeberkan, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian lebih kurang Rp1,5 miliar. “Kerugian negara lebih kurang Rp1,5 miliar,” tandasnya.(mbc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/