30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Pencurian Diringkus

Foto: Surya/Sumut Pos
PELAKU:Andre Sitinjak(29)pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu Minggu(12/11).

SUMUTPOS.CO – Andre Sitinjak(29)warga Lorong Papan No 14 Secanang Medan Belawan diringkus Polsek Telukmengkudu, di Dusun I Simpang Tanahraja Desa Seibuluh Kecamatan Teluk mengkudu, Minggu (12/11) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku pencurian ini diringkus polisi atas laporan korbannya Heri Sumantri warga Dusun I Desa Pematangsetrak ke Polsek Teluk mengkudu dengan bukti laporan Nomor:LP/52/XI/2017/SU/RES SERGAI/SEK Mengkudu Tgl 12/11/2017. Dalam laporan itu korban mengaku kehilangan 1 buah laptop merek lenovo, 2 unit hp merek Nokia, 1 unit Hp merrk Samsung, dan 1 lembar STNK BK 5231 NAD sepeda motor Suzuki dan 1 buah dompet berisikan Sim C dan Kartu ATM.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi menerima info dari Toko Ponsel bahwa di Dusun I Simpang Tanahraja Desa Seibuluh ada seorang lelaki yang bermaksud akan menjual Hp untuk ongkos pulang ke Belawan. Mendapat info tersebut, polisi bergerak cepat menuju lokasi, dan mengamankan pelaku. Polisi kemudian mengintrogasi pelaku tentang handphone (Hp) tersebut. Pelaku akhirnya mengaku bahwa ke 3 unit Hp itu adalah hasil curian dari dalam rumah Heri Sumantri. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Teluk mengkudu guna proses penyelidikan.

Sementara Kapolsek Teluk mengkudu AKP L Marpaung melalui Kanit Reskim Ipda Barito Siregar mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Telukmengkudu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (sur/azw)

 

 

Foto: Surya/Sumut Pos
PELAKU:Andre Sitinjak(29)pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu Minggu(12/11).

SUMUTPOS.CO – Andre Sitinjak(29)warga Lorong Papan No 14 Secanang Medan Belawan diringkus Polsek Telukmengkudu, di Dusun I Simpang Tanahraja Desa Seibuluh Kecamatan Teluk mengkudu, Minggu (12/11) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku pencurian ini diringkus polisi atas laporan korbannya Heri Sumantri warga Dusun I Desa Pematangsetrak ke Polsek Teluk mengkudu dengan bukti laporan Nomor:LP/52/XI/2017/SU/RES SERGAI/SEK Mengkudu Tgl 12/11/2017. Dalam laporan itu korban mengaku kehilangan 1 buah laptop merek lenovo, 2 unit hp merek Nokia, 1 unit Hp merrk Samsung, dan 1 lembar STNK BK 5231 NAD sepeda motor Suzuki dan 1 buah dompet berisikan Sim C dan Kartu ATM.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi menerima info dari Toko Ponsel bahwa di Dusun I Simpang Tanahraja Desa Seibuluh ada seorang lelaki yang bermaksud akan menjual Hp untuk ongkos pulang ke Belawan. Mendapat info tersebut, polisi bergerak cepat menuju lokasi, dan mengamankan pelaku. Polisi kemudian mengintrogasi pelaku tentang handphone (Hp) tersebut. Pelaku akhirnya mengaku bahwa ke 3 unit Hp itu adalah hasil curian dari dalam rumah Heri Sumantri. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Teluk mengkudu guna proses penyelidikan.

Sementara Kapolsek Teluk mengkudu AKP L Marpaung melalui Kanit Reskim Ipda Barito Siregar mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Telukmengkudu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (sur/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/