31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kasus Kritik Volume Adzan, Kasasi Meliana Ditolak

IST/SUMUT POS
IKUTI: Meliana, terdakwa pengkritik adzan masjid ikuti sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya terpidana kasus volume azan masjid, Meliana, untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA), tak membuahkan hasil.

MA menolak permohonan kasasi Meliana. Warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu tetap dihukum selama 18 bulan penjara karena disebut-sebut mengkritik volume azan masjid.

Kasasi Meliana diperiksa oleh hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Gazalba Saleh. Perkara itu divonis pada 27 Maret 2019.

Nama Meliana sempat menjadi perbincangan publik lantaran ucapan keberatan suara azan pertengahan Juni 2016 di tempat tinggalnya Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kritikan itu berujung kerusuhan. Rumah Meliana di Tanjungbalai dirusak oleh massa. Bahkan Vihara di kota itu dibakar.

Kerusuhan di Tanjungbalai ini beredar luas di media sosial. Mabes Polri akhirnya turun tangan mengusut kasus ini.

Dalam proses penyidikan, Meliana ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh majelis hakim PN Medan pada 21 Agustus 2018. Merasa keberatan, Meliana mengajukan banding. Namun bandingnya ditolak.

Tak patah arang, Meliana mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya pun nihil, MA menguatkan putusan pidana penjara selama 18 bulan. (*)

IST/SUMUT POS
IKUTI: Meliana, terdakwa pengkritik adzan masjid ikuti sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya terpidana kasus volume azan masjid, Meliana, untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA), tak membuahkan hasil.

MA menolak permohonan kasasi Meliana. Warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu tetap dihukum selama 18 bulan penjara karena disebut-sebut mengkritik volume azan masjid.

Kasasi Meliana diperiksa oleh hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Gazalba Saleh. Perkara itu divonis pada 27 Maret 2019.

Nama Meliana sempat menjadi perbincangan publik lantaran ucapan keberatan suara azan pertengahan Juni 2016 di tempat tinggalnya Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kritikan itu berujung kerusuhan. Rumah Meliana di Tanjungbalai dirusak oleh massa. Bahkan Vihara di kota itu dibakar.

Kerusuhan di Tanjungbalai ini beredar luas di media sosial. Mabes Polri akhirnya turun tangan mengusut kasus ini.

Dalam proses penyidikan, Meliana ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh majelis hakim PN Medan pada 21 Agustus 2018. Merasa keberatan, Meliana mengajukan banding. Namun bandingnya ditolak.

Tak patah arang, Meliana mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya pun nihil, MA menguatkan putusan pidana penjara selama 18 bulan. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/