26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Buronan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tapteng, Sintong Gultom Ditangkap di Perbatasan Malaysia

istimewa/sumut pos
DITANGKAP: Sintong Gultom (dua kanan) tiba di Bandara Kualanamu untuk dibawa ke Polda Sumut, Jumat (30/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tepatnya pada 12 Desember 2018, akhirnya pelarian anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Sintong Gultom terhenti di Kalimantan Utara. Mantan Pimpinan DPRD Tapteng ini dibekuk personel Reskrim Polsek Krayan Selatan.

Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, Senin (25/3) malam sekitar pukul 22.15 WITA. Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan mengatakan

Sintong saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Sumut sesuai surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/15/III/2019/Ditreskrimsus pada tanggal 26 Maret 2019. Penangkapan Sintong Gultom ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif ke luar daerah anggota DPRD Tapteng, Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.

Sebelumnya, Sintong masuk dalam DPO Polda Sumut karena tidak menghadiri dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. “Kemudian, pada 4 Desember 2018, penyidik mendatangi rumah tersangka di Dusun I Desa Pearaja Kecamatan Sorkam, dengan didampingi kepala desa. Namun tersangka tidak ditemukan. Namun menurut istrinya, Sintong sudah meninggalkan rumahnya sejak 26 November 2018 dengan alasan tugas dan tidak pernah berkomunikasi lagi,” jelas MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (29/3).

Karenanya, lanjut Nainggolan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut lalu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sintong Gultom. DPO tersebut, dikeluarkan pada 12 Desember 2018, hingga akhirnya dia tertangkap pada Senin (25/3) kemarin.

Sebelumnya, MP Nainggolan juga mengatakan, jika pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif berikut 4 tersangka anggota DPRD Tapteng ke pihak kejaksaan (P-22), pada Kamis (14/3). Ia menerangkan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah pihak Kejatisu menyatakan berkas perkara 4 wakil rakyat tersebut lengkap.

Adapun 4 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu masing-masing, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban.

Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 bernilai Rp655 juta lebih tersebut ditetapkan sebanyak lima tersangka, termasuk Sintong Gultom.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak melalui siaran persnya, Jumat (29/3), membenarkan penangkapan Sintong Gultom. Menurutnya, buronan itu terdeteksi bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

Ia membeberkan, keberadaan buronan kasus korupsi Polda Sumut ini diketahui berdasarkan penyebaran foto pelaku sejak beberapa bulan lalu. Ali Suhadak menerangkan, hasil interogasi buronan berinisial SG (57) seorang anggota DPRD Tapanuli Tengah bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan sejak 25 Desember 2018.

Pria berusia 57 tahun ini diketahui beralamat di Sibolga Barus Pearaja, Kecamatan Sorkum, Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun Ali Suhadak tidak menjelaskan kronologis penangkapan buronan kasus korupsi Polda Sumut oleh Polsek Krayan Selatan.

Ia hanya menyampaikan, Sintong Gultom telah diserahkan kepada penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut usai penangkapan. “Wah, nama kampung atau desa lokasi penangkapannya saya lupa. Namun pelaku sudah diserahkan ke Subdit Tipikor Polda Sumut,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan ini. (dvs/bbs)

istimewa/sumut pos
DITANGKAP: Sintong Gultom (dua kanan) tiba di Bandara Kualanamu untuk dibawa ke Polda Sumut, Jumat (30/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tepatnya pada 12 Desember 2018, akhirnya pelarian anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Sintong Gultom terhenti di Kalimantan Utara. Mantan Pimpinan DPRD Tapteng ini dibekuk personel Reskrim Polsek Krayan Selatan.

Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, Senin (25/3) malam sekitar pukul 22.15 WITA. Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan mengatakan

Sintong saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Sumut sesuai surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/15/III/2019/Ditreskrimsus pada tanggal 26 Maret 2019. Penangkapan Sintong Gultom ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif ke luar daerah anggota DPRD Tapteng, Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.

Sebelumnya, Sintong masuk dalam DPO Polda Sumut karena tidak menghadiri dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. “Kemudian, pada 4 Desember 2018, penyidik mendatangi rumah tersangka di Dusun I Desa Pearaja Kecamatan Sorkam, dengan didampingi kepala desa. Namun tersangka tidak ditemukan. Namun menurut istrinya, Sintong sudah meninggalkan rumahnya sejak 26 November 2018 dengan alasan tugas dan tidak pernah berkomunikasi lagi,” jelas MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (29/3).

Karenanya, lanjut Nainggolan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut lalu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sintong Gultom. DPO tersebut, dikeluarkan pada 12 Desember 2018, hingga akhirnya dia tertangkap pada Senin (25/3) kemarin.

Sebelumnya, MP Nainggolan juga mengatakan, jika pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif berikut 4 tersangka anggota DPRD Tapteng ke pihak kejaksaan (P-22), pada Kamis (14/3). Ia menerangkan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah pihak Kejatisu menyatakan berkas perkara 4 wakil rakyat tersebut lengkap.

Adapun 4 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu masing-masing, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban.

Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 bernilai Rp655 juta lebih tersebut ditetapkan sebanyak lima tersangka, termasuk Sintong Gultom.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak melalui siaran persnya, Jumat (29/3), membenarkan penangkapan Sintong Gultom. Menurutnya, buronan itu terdeteksi bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

Ia membeberkan, keberadaan buronan kasus korupsi Polda Sumut ini diketahui berdasarkan penyebaran foto pelaku sejak beberapa bulan lalu. Ali Suhadak menerangkan, hasil interogasi buronan berinisial SG (57) seorang anggota DPRD Tapanuli Tengah bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan sejak 25 Desember 2018.

Pria berusia 57 tahun ini diketahui beralamat di Sibolga Barus Pearaja, Kecamatan Sorkum, Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun Ali Suhadak tidak menjelaskan kronologis penangkapan buronan kasus korupsi Polda Sumut oleh Polsek Krayan Selatan.

Ia hanya menyampaikan, Sintong Gultom telah diserahkan kepada penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut usai penangkapan. “Wah, nama kampung atau desa lokasi penangkapannya saya lupa. Namun pelaku sudah diserahkan ke Subdit Tipikor Polda Sumut,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan ini. (dvs/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/