25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Desa Sorkam Barat: Wadir CV Dame Rumata Dituntut 18 Bulan Penjara

SUMUTPOS.CO – Wakil Direktur III CV Dame Rumata, Hotman Simanjuntak, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara, atas dugaan melakukan korupsi pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan rehabilitasi daerah irigasi (DI) Dinas Pekerjaan Umum di Desa Sorkam Barat, Tapanuli Tengah, TA 2015. Proyek ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp731 juta lebih.

DITUNTUT: Tiga terdakwa kasus korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi Desa Sorkam Barat, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (29/4).agusman/sumut pos.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hotman Simanjuntak dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa Hendri Sipahutar dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Kamis (29/4).

Jaksa juga membebankan Hotman Simanjuntak dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp731 juta yang sudah disetorkan ke kas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya juga dituntut jaksa dengan hukuman dan denda yang sama yakni, Sahrul Badri ST selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Pembuat Komitmen dan Unggul Sitorus. Namun, keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” sebut jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Safril Batubara memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya dalam berkas perkara disebutkan jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa dalam kegiatan rehabilitasi daerah irigasi seluas 200 hektar dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2015.

Kemudian, berdasarkan hasil proses pelelangan pengadaan yang dilaksanakan ditetapkan CV Dame Rumata dengan wakil direkturnya Hotman Simanjuntak, sebagai perusahaan pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp1.866.999.900.

Setelah penandatangan kontrak, selanjutnya terdakwa Hotman melaksanakan pekerjaan berupa Rehabilitasi DI (Daerah Irigasi) di Desa Sorkam Barat Kecamatan Sorkam Barat seluas 200 Ha. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dimana Hotman selaku rekanan secara bersama-sama dengan terdakwa Unggul Sitorus dan terdakwa Sahrul Badri, pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Terdakwa Hotman sebagai pihak Pelaksana Pekerjaan, ternyata telah merubah ukuran dimensi bangunan saluran irigasi yang melebihi ukuran dimensi bangunan saluran irigasi pada gambar rencana (Soft Built Drawing) sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Pekerjaan) Nomor :11/SPP/PPK-BP/DAK-T/DPU/2015 tanggal 23 Nopember 2015 antara lain yaitu; tinggi saluran adalah 55 cm sedangkan fakta di lapangan adalah 66 cm, semula lebar saluran 70 cm.

Sedangkan fakta lapangan 80 cm, semula kedalaman pondasi 35 cm sedangkan fakta lapangan 20 cm, semula kedalam lantai 55 cm sedangkan fakta lapangan 69 cm, sehingga akhirnya yang semula pada Soft Built Drawing panjang rencana adalah 2.140 m2 pada fakta lapangan berkurang menjadi sepanjang 1.880 m2 saja.

Kemudian, meskipun terdakwa Unggul Sitorus selaku PPK mengetahui ada perubahan dalam pekerjaan pembangunan saluran irigasi yang dikerjakan terdakwa Hotman, namun tidak ada melakukan teguran dan juga tidak ada dilakukan addendum terhadap Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Pekerjaan) Nomor :11/SPP/PPK-BP/DAK-T/DPU/2015 tanggal 23 Nopember 2015 atas adanya perubahan-perubahan atas dimensi dan peta lokasi bangunan saluran Irigasi yang dikerjakan Hotman.

Berdasarkan Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Tapteng Nomor :600/17/PUK/V/2016 tanggal 6 Januari 2016 tentang Instruksi turun ke lapangan maka terdakwa Sahrul ST, selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bersama anggota tim PPHP lainnya, telah melaksanakan pemeriksaan yaitu hanya dengan melakukan pengamatan secara visual saja terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan dengan merujuk kepada foto-foto dokumentasi serta laporan rekomendasi dari terdakwa Unggul Sitorus.

Laporan itu, tanpa memperbandingkan dan mengujinya apakah telah sesuai atau tidak dengan Kontrak pekerjaan Nomor :11/SPP/PPK-BP/DAK-T/DPU/2015 tanggal 23 Nopember 2015.

Dalam perjalanan kasus itu, sesuai hasil pemeriksaan Ahli dari UPP DPP HPJI (Himpunan Pengembangan Jalan dan Jembatan Indonesia) Propinsi Sumatera diperoleh fakta bahwa pekerjaan kegiatan Rehabilitasi DI Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat Kecamatan Sorkam Barat seluas 200 Ha TA 2015, yang dikerjakan oleh terdakwa Hotman tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis serta volume pekerjaan yang tercantum di dalam Kontrak.

Akibat dari perbuatan para terdakwa, telah menyebabkan kebutuhan pengairan di tengah-tengah masyarakat tidak terlayani sekaligus menyebabkan terjadinya Kerugian keuangan negara sebesar Rp731.185.605,42. (man)

SUMUTPOS.CO – Wakil Direktur III CV Dame Rumata, Hotman Simanjuntak, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara, atas dugaan melakukan korupsi pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan rehabilitasi daerah irigasi (DI) Dinas Pekerjaan Umum di Desa Sorkam Barat, Tapanuli Tengah, TA 2015. Proyek ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp731 juta lebih.

DITUNTUT: Tiga terdakwa kasus korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi Desa Sorkam Barat, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (29/4).agusman/sumut pos.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hotman Simanjuntak dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa Hendri Sipahutar dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Kamis (29/4).

Jaksa juga membebankan Hotman Simanjuntak dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp731 juta yang sudah disetorkan ke kas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya juga dituntut jaksa dengan hukuman dan denda yang sama yakni, Sahrul Badri ST selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Pembuat Komitmen dan Unggul Sitorus. Namun, keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” sebut jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Safril Batubara memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya dalam berkas perkara disebutkan jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa dalam kegiatan rehabilitasi daerah irigasi seluas 200 hektar dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2015.

Kemudian, berdasarkan hasil proses pelelangan pengadaan yang dilaksanakan ditetapkan CV Dame Rumata dengan wakil direkturnya Hotman Simanjuntak, sebagai perusahaan pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp1.866.999.900.

Setelah penandatangan kontrak, selanjutnya terdakwa Hotman melaksanakan pekerjaan berupa Rehabilitasi DI (Daerah Irigasi) di Desa Sorkam Barat Kecamatan Sorkam Barat seluas 200 Ha. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dimana Hotman selaku rekanan secara bersama-sama dengan terdakwa Unggul Sitorus dan terdakwa Sahrul Badri, pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Terdakwa Hotman sebagai pihak Pelaksana Pekerjaan, ternyata telah merubah ukuran dimensi bangunan saluran irigasi yang melebihi ukuran dimensi bangunan saluran irigasi pada gambar rencana (Soft Built Drawing) sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Pekerjaan) Nomor :11/SPP/PPK-BP/DAK-T/DPU/2015 tanggal 23 Nopember 2015 antara lain yaitu; tinggi saluran adalah 55 cm sedangkan fakta di lapangan adalah 66 cm, semula lebar saluran 70 cm.

Sedangkan fakta lapangan 80 cm, semula kedalaman pondasi 35 cm sedangkan fakta lapangan 20 cm, semula kedalam lantai 55 cm sedangkan fakta lapangan 69 cm, sehingga akhirnya yang semula pada Soft Built Drawing panjang rencana adalah 2.140 m2 pada fakta lapangan berkurang menjadi sepanjang 1.880 m2 saja.

Kemudian, meskipun terdakwa Unggul Sitorus selaku PPK mengetahui ada perubahan dalam pekerjaan pembangunan saluran irigasi yang dikerjakan terdakwa Hotman, namun tidak ada melakukan teguran dan juga tidak ada dilakukan addendum terhadap Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Pekerjaan) Nomor :11/SPP/PPK-BP/DAK-T/DPU/2015 tanggal 23 Nopember 2015 atas adanya perubahan-perubahan atas dimensi dan peta lokasi bangunan saluran Irigasi yang dikerjakan Hotman.

Berdasarkan Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Tapteng Nomor :600/17/PUK/V/2016 tanggal 6 Januari 2016 tentang Instruksi turun ke lapangan maka terdakwa Sahrul ST, selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bersama anggota tim PPHP lainnya, telah melaksanakan pemeriksaan yaitu hanya dengan melakukan pengamatan secara visual saja terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan dengan merujuk kepada foto-foto dokumentasi serta laporan rekomendasi dari terdakwa Unggul Sitorus.

Laporan itu, tanpa memperbandingkan dan mengujinya apakah telah sesuai atau tidak dengan Kontrak pekerjaan Nomor :11/SPP/PPK-BP/DAK-T/DPU/2015 tanggal 23 Nopember 2015.

Dalam perjalanan kasus itu, sesuai hasil pemeriksaan Ahli dari UPP DPP HPJI (Himpunan Pengembangan Jalan dan Jembatan Indonesia) Propinsi Sumatera diperoleh fakta bahwa pekerjaan kegiatan Rehabilitasi DI Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat Kecamatan Sorkam Barat seluas 200 Ha TA 2015, yang dikerjakan oleh terdakwa Hotman tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis serta volume pekerjaan yang tercantum di dalam Kontrak.

Akibat dari perbuatan para terdakwa, telah menyebabkan kebutuhan pengairan di tengah-tengah masyarakat tidak terlayani sekaligus menyebabkan terjadinya Kerugian keuangan negara sebesar Rp731.185.605,42. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/