MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harapan Muhammad Prastito Pratama untuk meraih sarjana, pupus sudah. Bagaimana tidak, mahasiswa ini terlibat dalam peredaran narkoba dan mendekam di balik jeruji besi.
Atas kasus yang menjeratnya, M. Prastito Pratama pun diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Setiawati menguraikan dalam dakwaannya, kasus yang menjerat terdakwa Prastito diawali pada 17 November 2020 lalu, saat seorang laki-laki yang mengaku karyawan dari perusahaan jasa pengiriman barang ekspedisi, melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisikan Narkotika Jenis Ganja.
“Berdasarkan informasi tersebut, saksi-saksi (kepolisian) langsung berangkat menuju ke kantor dan bertemu dengan karyawan J&T Express, yang bertugas yang bernama Amandanu,” kata Jaksa.
Saat itu, Amandanu menjelaskan kepada saksi-saksi bahwa ia telah menemukan 3 paket kiriman barang, yang berbungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat ganja, yang sebelumnya diantarkan oleh terdakwa Muhammad Prastito Pratama. Ketiga bungkus paket kiriman tersebut masing-masing akan dikirimkan ke Kota Bandung, Bogor dan Palu.
“Amandanu memperlihatkan rekaman CCTV yang terdapat di kantor tersebut, dan di dalam rekaman tersebut terlihat terdakwa Muhammad Prastito, datang ke kantor J&T Express dengan mengendarai sepeda motor,” beber Jaksa.
Setelah dilakukan penyitaan, diketahui bahwa tiga paket ganja tersebut masing-masing memiliki berat 1 kg. Dimana paket pertama akan dikirim ke Tio Gustiana/Seni Budaya yang terletak di Jalan Buah Batu, Kota Bandung.
Paket ke-dua dengan nama penerima Ibu Mulyadi yang terletak di Jalan Guntur, Taman Kencana Bogor, dan yang terakhir dengan nama penerima Sabri yang terletak di Jalan Veteran Kota Palu.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi Amandanu tersebut, saksi-saksi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dari terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa diamankan di sekitar rumah yang ditempati terdakwa, di Jalan Amal Luhur Gang Banteng , Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Kemudian, terdakwa diboyong ke Poldasu untuk diperiksa.
Perbuatan terdakwa kata Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/han)