BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan diciduk.
Ketiganya masing-masing, Boyman Saragih (43), Amri (28) dan Anton (26). Dari tangan para tersangka diamankan 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, Honda Scoopy serta satu buah kunci T.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, ketiga tersangka merupakan maling yang kerap mencuri sepeda motor warga di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Ketiga tersangka merupakan sindikat yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelabuhan Belawan. Selama ini para tersangka melakukan aksinya menggunakan kunci T,” tutur mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan (sekarang Polrestabes Medan), Senin (28/5).
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui telah 8 kali beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Delapan lokasi yang pernah disatroni trio maling itu masing-masing, Jalan Marelan Raya, Jalan Pelabuhan Raya, Jalan Klambir Hamparanperak, PT Samudra Logistik, PT Multicon Kampung Salam, Gabion dan Belawan.
“Hasil kejahatan yang selama ini mereka lakukan telah mereka jual kepada penadah,” tutur kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama.
“Satu diantara mereka kita tembak karena mencoba melawan,” sambungnya.
Selain pengungkapan curanmor, pihaknya juga mengungkap kasus pencurian gudang di Gabion, Belawan.
Para tersangka yang diamankan masing-masing, Leman Nur (24), M Syarif (35) dan Jonson Manurung (31). Dari tangan mereka diamankan barang bukti satu becak motor, 2 batang besi dan 1 kunci inggris.
Selain itu, polisi juga mengamankan 3 kasus judi dengan 7 tersangka. Ketujuh tersangka masing-masing, Mawardi (35), Rudi (38), Levi Tumanggor (44), Tumpal Saragih (40), Sudin Parlindungan (23), Yuswono (36) dan Edy Syahputra (32). Barang bukti yang diamankan hanya kartu joker serta uang Rp1.775.000.
Disamping itu, polisi juga menangkap Zuhri H Nasution (42) dan M Suyanto (39). Keduanya ditangkap karena menjual VCD porno. Dari keduanya, polisi menyita 156 keping VCD porno.
“Seluruh kasus yang kita ungkap merupakan hasil tindakan yang kita lakukan selama bulan suci ramadan. Kita terus melakukan tindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” sebut Ikhwan.(fac/ala)