25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Kasus Viral Tudingan Monopoli Koperasi Kantin Lapas dan Rutan Bergulir ke Jalur Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus Viral dugaan praktek Monopoli Koperasi Kantin di Sejumlah Lapas Dan Rutan yang disebut dilakukan oknum ASN golongan III, bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjunggusta Medan, Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara kini bergulir ke jalur hukum. Dalam hal ini S Barus yang dituding kaya raya dari dugaaan monopoli tersebut melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.

Melalui kuasa hukumnya Tambak Tarigan SH dari Aslia Robianto Sembiring SH MH dan Rekan, kasus ini diadukan ke Polda Sumut Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Jadi laporan pengaduan klien kita S Barus sudah kita buat, Senin 29 Mei 2023 sore kemarin. Dan kita mengadukan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial yang mempublushnya tanpa ada konfirmasi sehingga membuat indikasi Fitnah. Dalam hal ini UU ITE, dan kita tunggu perkembangan dari laporan tersebut,” ujar Tambak Tarigan SH, Selasa (30 Mei 2023).

Kemudian, selain laporan ke Polda Sumut, Tambak Tarigan juga membeberkan adanya indikasi oknum APH aktif yang diduga ada andil kepentingan pribadi dengan menciptakan dugaan fitnah terhadap kliennya S Barus.

Dikatakan Tambak, mereka memiliki bukti rekaman video CCTV, ada oknum APH aktif masih bertugas di satu institusi. Oknum inilah yang mengambil foto lokasi rumah S Barus yang notabene nya itu rumah pemberian atau pembangunannya dibantu keluarganya. Jadi seolah olah direkayasa kalau rumah itu hasil memonopoli bisnis koperasi kantin seperti yang dituduhkan.

” Padahal itu semua tidak benar. Harta keluarga nya. Kan almarhum ayahnya itu pengusaha resmi yang besar ketika masanya. Jadi ini semua harta dari warisan ayahnya, ” jelas Tambak.

Terakhir, Tambak pun menyebutkan sudah menyurati meminta klarifikasi perbuatan oknum APH tersebut kepada pimpinannya.

Ditambahkan Tambak, oknum yang mengambil foto rumah kliennya ini datang dengan menggunakan sepeda motor, lalu berhenti di salah satu warung depan rumah kliennya lanjut memfoto lokasi rumah kliennya. ” Aneh juga kan ini maksudnya apa. Mah itulah kita sudah buat surat dan telah diterima instansi tersebut pada senin kemarin, ” ujar Tambak. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus Viral dugaan praktek Monopoli Koperasi Kantin di Sejumlah Lapas Dan Rutan yang disebut dilakukan oknum ASN golongan III, bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjunggusta Medan, Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara kini bergulir ke jalur hukum. Dalam hal ini S Barus yang dituding kaya raya dari dugaaan monopoli tersebut melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.

Melalui kuasa hukumnya Tambak Tarigan SH dari Aslia Robianto Sembiring SH MH dan Rekan, kasus ini diadukan ke Polda Sumut Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Jadi laporan pengaduan klien kita S Barus sudah kita buat, Senin 29 Mei 2023 sore kemarin. Dan kita mengadukan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial yang mempublushnya tanpa ada konfirmasi sehingga membuat indikasi Fitnah. Dalam hal ini UU ITE, dan kita tunggu perkembangan dari laporan tersebut,” ujar Tambak Tarigan SH, Selasa (30 Mei 2023).

Kemudian, selain laporan ke Polda Sumut, Tambak Tarigan juga membeberkan adanya indikasi oknum APH aktif yang diduga ada andil kepentingan pribadi dengan menciptakan dugaan fitnah terhadap kliennya S Barus.

Dikatakan Tambak, mereka memiliki bukti rekaman video CCTV, ada oknum APH aktif masih bertugas di satu institusi. Oknum inilah yang mengambil foto lokasi rumah S Barus yang notabene nya itu rumah pemberian atau pembangunannya dibantu keluarganya. Jadi seolah olah direkayasa kalau rumah itu hasil memonopoli bisnis koperasi kantin seperti yang dituduhkan.

” Padahal itu semua tidak benar. Harta keluarga nya. Kan almarhum ayahnya itu pengusaha resmi yang besar ketika masanya. Jadi ini semua harta dari warisan ayahnya, ” jelas Tambak.

Terakhir, Tambak pun menyebutkan sudah menyurati meminta klarifikasi perbuatan oknum APH tersebut kepada pimpinannya.

Ditambahkan Tambak, oknum yang mengambil foto rumah kliennya ini datang dengan menggunakan sepeda motor, lalu berhenti di salah satu warung depan rumah kliennya lanjut memfoto lokasi rumah kliennya. ” Aneh juga kan ini maksudnya apa. Mah itulah kita sudah buat surat dan telah diterima instansi tersebut pada senin kemarin, ” ujar Tambak. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/