22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Setahun Ngendap, Mantan Sekwan Diperiksa Lagi

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009, Ridwan Bustan diperiksa lagi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hanya saja kesan yang muncul Kejatisu seakan menyembunyikan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut itu. Pasalnya lembaga korps adhyaksa itu telah melakukan pemeriksaan itu pada Jumat (20/6) lalu. “Sudah diperiksa pada Jumat pekan lalu,” kata Kepala Kejatisu, Muhammad Yusni, usai acara press Gathering di pendopo Kejatisu, Jumat (29/6) siang kemarin.

Namun, Yusni tidak merincikan pemeriksaan terhadap Ridwan Bustan itu. “Tanya Kasipenkum selanjutnya ya,” kata Mantan Asintel Kejatisu beberapa tahun lalu itu.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan dalam pemeriksaan itu, kapasitas Ridwan Bustan diperiksa sebagai tersangka. “Dia didampingi pengacara saat dilakukan pemeriksaan,” kata Chandra, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6) siang.

Lanjut Chandra, pemeriksaan yang dilakukan masih seputaran uang Rp 4 miliar yang diduga masuk ke dana pribadinya. “Masih seputaran dana TKI dan Operasional sekira Rp 4 miliar yang tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu,” ucapnya.

Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp.4 miliar. Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar.

Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu.

Sebenarnya, Kejatisu telah menetapkan Ridwan Bustan sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Penanganan kasus Dana TKI memakan waktu 1,6 tahun. Pasalnya Kejatisu sempat beralasan tersangka sedang sakit komplikasi dan melakukan cuci darah di Rumah Sakit Malahayati Medan.

Kejatisu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Adapun saksi yang sudah diperiksa, antara lain Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan Kepala Inspektorat DZaili Azwar. (bay/bd)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009, Ridwan Bustan diperiksa lagi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hanya saja kesan yang muncul Kejatisu seakan menyembunyikan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut itu. Pasalnya lembaga korps adhyaksa itu telah melakukan pemeriksaan itu pada Jumat (20/6) lalu. “Sudah diperiksa pada Jumat pekan lalu,” kata Kepala Kejatisu, Muhammad Yusni, usai acara press Gathering di pendopo Kejatisu, Jumat (29/6) siang kemarin.

Namun, Yusni tidak merincikan pemeriksaan terhadap Ridwan Bustan itu. “Tanya Kasipenkum selanjutnya ya,” kata Mantan Asintel Kejatisu beberapa tahun lalu itu.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan dalam pemeriksaan itu, kapasitas Ridwan Bustan diperiksa sebagai tersangka. “Dia didampingi pengacara saat dilakukan pemeriksaan,” kata Chandra, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6) siang.

Lanjut Chandra, pemeriksaan yang dilakukan masih seputaran uang Rp 4 miliar yang diduga masuk ke dana pribadinya. “Masih seputaran dana TKI dan Operasional sekira Rp 4 miliar yang tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu,” ucapnya.

Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp.4 miliar. Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar.

Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu.

Sebenarnya, Kejatisu telah menetapkan Ridwan Bustan sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Penanganan kasus Dana TKI memakan waktu 1,6 tahun. Pasalnya Kejatisu sempat beralasan tersangka sedang sakit komplikasi dan melakukan cuci darah di Rumah Sakit Malahayati Medan.

Kejatisu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Adapun saksi yang sudah diperiksa, antara lain Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan Kepala Inspektorat DZaili Azwar. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/