25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Diburon 6 Bulan, Residivis Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

Ditangkap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah diburu polisi atas kasus pencurian, Dwi Suhatmoko (37) akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Sebelumnya, petugas Polsek Sunggal telah berhasil meringkus Ega Ramadan (24), rekan Dwi Suhatmoko atas kasus pencurian bengkel milik Agus Syahputra (34), di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, pada Juli 2017 lalu.

“Dari hasil interogasi, Ega mengaku menjalankan aksinya dengan pelaku Dwi. Pada saat itu Dwi kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),”ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Sabtu (17/2).

Lebih dari setengah tahun menjadi buronan petugas, keberadaan Dwi Suhatmoko pun terhendus petugas.

“Pelaku Dwi kita amankan tepat di simpang Sei Serayu. Sementara rekannya Ega sudah kita limpahkan ke JPU dan sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta,” beber Wira.

Dikatakan mantan Kapolsek Delitua ini,  Dwi merupakan residivis beberapa kasus pencurian. Dan pernah dihukum setahun karena mencuri sepeda motor pada tahun 2012.

Selain itu, tersangka juga tersangkut kasus pembongkaran toko butik tahun 2015 di Jalan Setia Budi dan pencurian kabel Telkom di Jalan Setiabudi.

“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena sering melakukan pemalakan terhadap pedagang-pedagang di sekitar Jalan Setia Budi,” ungkap Wira.

Atas perbuatannya,  tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dvs/han)

Ditangkap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah diburu polisi atas kasus pencurian, Dwi Suhatmoko (37) akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Sebelumnya, petugas Polsek Sunggal telah berhasil meringkus Ega Ramadan (24), rekan Dwi Suhatmoko atas kasus pencurian bengkel milik Agus Syahputra (34), di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, pada Juli 2017 lalu.

“Dari hasil interogasi, Ega mengaku menjalankan aksinya dengan pelaku Dwi. Pada saat itu Dwi kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),”ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Sabtu (17/2).

Lebih dari setengah tahun menjadi buronan petugas, keberadaan Dwi Suhatmoko pun terhendus petugas.

“Pelaku Dwi kita amankan tepat di simpang Sei Serayu. Sementara rekannya Ega sudah kita limpahkan ke JPU dan sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta,” beber Wira.

Dikatakan mantan Kapolsek Delitua ini,  Dwi merupakan residivis beberapa kasus pencurian. Dan pernah dihukum setahun karena mencuri sepeda motor pada tahun 2012.

Selain itu, tersangka juga tersangkut kasus pembongkaran toko butik tahun 2015 di Jalan Setia Budi dan pencurian kabel Telkom di Jalan Setiabudi.

“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena sering melakukan pemalakan terhadap pedagang-pedagang di sekitar Jalan Setia Budi,” ungkap Wira.

Atas perbuatannya,  tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dvs/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/