TAMORA, SUMUTPOS.CO – Residivis kasus perampokan dan perampokan, Muhammad Nus Andi Barusd alias Mak Nur alias Andi Barus (35) ditembak polisi, Selasa (29/6) sekira pukul 11.00 Wib.
Pasalnya pasca menghirup udara bebas, pria ini terdata telah melakukan enam kali perampokan di lokasi berbeda. Terakhir, dia merampas kereta milik Putra Jaya Sipayung (21) warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kec. Silindak, Sergai.
Aksi perampokan terjadi pada Jumat (16/6) lalu sekira pukul 20.00 wib. Ketika itu mahasiswa UMSU jurusan Fakultas Ekonomi Syariah ini kepergok pelaku sedang kencing di areal kebun Dusun Titi Pentol Desa Tanjung Morawa A, Tanjung Morawa.
Sembari memukul kepala korban pakai tangan kosong, pelaku mengaku sebagai centeng kebun tempatnya kencing. Putra pun disebut telah melanggar pasal 551 KUH Pidana.
Atas pelanggaran itu pula, Putra dan temannya bernama Adawia Tanjung (23) warga Jalan Garu A, Amplas, disuruh jalan kaki sedangkan Honda Supra X 125 warna hitam les biru BK 5731 MAG miliknya dikendarai pelaku. sembari menunjukkan pisau di pinggangnya, korban diminta jangan berteriak. Begitu memasuki areal perkebunan sawit, pelaku kabur membawa kereta.
Sadar dirampok, korban meminta tolong kepada warga sekitar agar diantar ke kembali ke kos. Selanjutnya dia mendatangi Polres Deli Serdang untuk membuat pengaduan.
Bermodalkan keterangan korban dan saksi-saksi, Polisi mulai mencari keberadaan Andi. Hasilnya, kemarin pagi pria tersebut kepergok melintasi rumah makan Pagar Uyung. Takut buruan kabur, pengejaran pun dilakukan dan akhirnya dihadiahi peluru. Pria ini langsung roboh begitu pelor bersarang di kaki kanannya.
Dari hasil penyidikan, terungkap Andi telah enam kali beraksi yaitu di persawitan di Granit Tanjung Morawa, Andi menyetop pengendara sepedamotor dan mengancamnya. Sehingga korban tidak berkutik ketika Andi barus melarikan sepedamotor korban yang dibawah joknya berisi STNK mobil dan uang Rp 2800. Kedua, Andi beraksi di persawitan Lonsum Titi Pentol Tanjung Morawa, sepedamotor Beat warna merah berikut dompet dan HP korban dilarikan.
Ketiga, juga di persawitan Lonsum Titi Pentol Tanjung Morawa. Kali ini Andi berhasil merampas Yamaha Mio warna putih berikut dompet dan HP korban. Keempat juga di lokasi serupa, Andi yang pernah dipenjara tahun 2010 lalu itu berhasil merampas Supra X125 berikut HP.
Aksi kelima dilakukan di lokasi lahan Garapan Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa. Sepedamotor Honda Vario milik penjual jamu dirampas. Terakhir, di lahan garapan Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa. Dia merampas Yamaha Mio Soul. Setiap beraksi, Andi Barus selalu mengancam korbannya dengan senjata tajam. (man/ras)