ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Ika Kartika Br Peranginangin, buronan kasus penipuan ditangkap oleh Tim Intel Kejari Asahan di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, Senin (28/6). Terpidana ini sebelumnya buron selama 10 tahun dalam kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2009 di Batubara.
“Kami telah mengamankan satu orang DPO Kasus penipuan penerimaan CPNS (calo) di Batubara bekerja sama dengan Kejari Karo dan Polres Asahan kasus penipuan penerimaan CPNS di Batubara sebesar Rp 527 juta,” kata Kastel Kejari Asahan, Josron Malau, Selasa (29/6).
Lanjutnya, Ika ditangkap oleh Tim Intel Tabur Kejari Asahan di Dinas ketahanan pangan Kabupaten Karo berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Ika Kartika dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
“Jadi terpidana ini sempat bebas di putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada tahun 2012 lalu. Sehingga tim JPU Kejari Asahan melakukan kasasi dan MA memutus dengan hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2015,” jelasnya.
Katanya, atas putusan MA, Ika kembali melakukan peninjauan kembali (PK), namun ditolak oleh hakim MK yang secara otomatis putusan tersebut inkra. “Pada tanggal 29 Juni 2016, PK terpidana ini di tolak oleh Hakim MA dengan menyatakan bahwa PK pemohon tidak dapat diterima,” katanya. Ia mengatakan saat hendak dilakukan eksekusi, terpidana tidak koopratif dan langsung melarikan diri. “Saat hendak eksekusi, pemanggilan bersangkutan tidak kooperatif dan tidak mematuhi. Dia malah melarikan diri. Sudah ditangkap saat PK itu, terus dia lari dan masuk mobil. Saat di tengah jalan dia tukar mobil,” katanya. (bbs/mag-9/azw)
Sehingga, Senin(28/6) semalam, Ika di amankan.
Malau memaparkan dalam perjalanan terpidana sempat melakukan perlawanan. “Saat di tengah perjalanan, di tariknya handbrake mobil hingga terhenti beberapa kali,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa terpidana sempat mengaku depresi saat diamankan. Ia juga mengaku kesulitan dikarenakan terpidana berpindah-pindah tempat. “Pindah-pindah tempat tinggal,” ujarnya.
Di kutip dari sipp.pn-kisaran.go.id, perkara ini bermula pada Desember 2009 korban Erlika Br Sinaga dan temannya yang juga korban Murniati Simanjuntak melihat bahwa anak korban Erlika Br Sinaga tidak lulus seleksi CPNS di Batubara. Lalu Erika memakai tenaga calon ahar bisa lulus CPNS melalui jalur sisipan. Sehingga korban menghubungi terdakwa dan melakukan perjanjian dirumah. (bbs/mag-9/azw)
Setelah pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa ia dapat mengurus sisipan untuk masuk CPNS, di mana untuk meyakinkan saksi korban terdakwa mengatakan bahwa yang akan mengurusnya adalah teman terdakwa di Medan.
Selanjutnya, kedua korban mempercayai dan meminta kepada Ika untuk menguruskan status Murniati sebagai CPNS, sedangkan Erlika menginginkan anaknya menjadi PNS.
Atas persetujuan, pada tanggal 18 Desember, Ika meminta kepada korban uang sebesar Rp55 juta yang di jadikan sebagai uang muka.
Berselang 3 Hari, terdakwa menelepon korban dan mengatakan bahwa uang muka kurang dan di tambah Rp50 juta.
Dua hari berselang, terdakwa kembali menelepon korban dan mengabarkan bahwa dirinya berada di Kota Medan untuk mengurus penyisipan tersebut.
Kedua orang korban berangkat dari Batubara menuju Medan dan menyerahkan uang sebesar Rp160 juta di dalam mobil yang tak jauh dari sebuah hotel.
Belum cukup, Ika kembali menelepon korban dan meminta untuk mentransfer uang sebesar Rp140 juta ke 3 rekening yang berbeda.
Dengan kembali meyakinkan korban dengan pengurusan, Ika kembali meminta transfer uang sebesar Rp103.010.000 dengan jangka waktu 2 bulan.
Selanjutnya, Ika Berjanji kepada korban bahwa SK PNS akan keluar pada Februari 2010 dengan jangka selambat-lambatnya Oktober 2010. Namun, saat pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batubara, nama anak korban tidak ada dinyatakan lulus. (bbs/mag-9/azw)