28.9 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Diduga HIV, Terdakwa Curanmor Sekarat di Rutan

Foto: Leo/PM
Rutan Pancurbatu. Seorang tahanannya berhasil kabur karena tidak diborgol, Selasa (7/3/2017).

PANCURBATU, SUMUTPOS.COSeorang terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekarat di Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Pancurbatu, Senin (20/11).

Karenanya, petugas terpaksa melarikan pria bernama Sudarmawanta als Weni (25) warga Jalan Diski, Km. 16, Kampung Banjar, Desa Sei Mencirim Diski, Sunggal Deliserdang, itu ke Puskesmas Pancurbatu.

Setibanya di Puskesmas, tahanan tadi langsung ditangani mendapat perawatan intensif. Menurut tim medis Puskesmas Pancurbatu, penyakit yang diderita Weni diduga HIV.

“Kami akan berusaha menangani pasien semaksimal mungkin. Kalau soal persentasi kesembuhannya, kita belum berani memberi jawaban, yang pasti tetap kami upayakan dengan peralatan dan obat yang tersedia di sini (Puskesmas Pancurbatu),” ujar salah seorang petugas medis Puskesmas Pancurbatu yang minta namanya tak disebutkan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan (Peltah) Cabrutan Pancurbatu, J.Sitanggang didampingi petugas medis Cabrutan Pancurbatu, dr.T Panjaitan menjelaskan, saat dititipkan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbatu dan titipan hakim PN Lubuk Pakam, Weni memang sedang sakit. Namun karena terlibat kasus kriminal, tetap harus menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan.

Disebutkan, Weni ditangkap Polsek Medan Sunggal karena terlibat aksi pencurian kereta bersama temannya, pada 25 Agustus 2017 lalu.

“Setelah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu, maka status tahanan tersebut merupakan titipan hakim. Makanya ketika tahanan itu kondisinya sudah parah, kita langsung kordinasi dengan pihak hakim sebelum kita bawa ke Puskesmas Pancurbatu,” kata J. Sitanggang.

Dia juga mengatakan, sebelumnya petugas medis dari Cabrutan Pancurbatu sudah berupaya melakukan penanganan terhadap tahanan dimaksud semaksimal mungkin.

“Melalui tim medis yang kita miliki, tahanan tersebut sudah kita tangani semampu kita, termasuk dengan obat dan peralatan yang kita miliki. Namun karena memang kondisi penyakitnya yang cukup parah dan komplikasi, Weni akhirnya kita bawa ke Puskesmas Pancurbatu,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Pancurbatu, Dona Sebayang,SH yang menangani perkara Weni menyebutkan, terdakwa baru sekali menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu.

“Rencananya, hari Selasa ini (21/11) akan digelar persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, mengingat kondisi terdakwa yang masih kritis, sidangnya terpaksa kami undurkan,” kata Dona. (irw/ras)

Foto: Leo/PM
Rutan Pancurbatu. Seorang tahanannya berhasil kabur karena tidak diborgol, Selasa (7/3/2017).

PANCURBATU, SUMUTPOS.COSeorang terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekarat di Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Pancurbatu, Senin (20/11).

Karenanya, petugas terpaksa melarikan pria bernama Sudarmawanta als Weni (25) warga Jalan Diski, Km. 16, Kampung Banjar, Desa Sei Mencirim Diski, Sunggal Deliserdang, itu ke Puskesmas Pancurbatu.

Setibanya di Puskesmas, tahanan tadi langsung ditangani mendapat perawatan intensif. Menurut tim medis Puskesmas Pancurbatu, penyakit yang diderita Weni diduga HIV.

“Kami akan berusaha menangani pasien semaksimal mungkin. Kalau soal persentasi kesembuhannya, kita belum berani memberi jawaban, yang pasti tetap kami upayakan dengan peralatan dan obat yang tersedia di sini (Puskesmas Pancurbatu),” ujar salah seorang petugas medis Puskesmas Pancurbatu yang minta namanya tak disebutkan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan (Peltah) Cabrutan Pancurbatu, J.Sitanggang didampingi petugas medis Cabrutan Pancurbatu, dr.T Panjaitan menjelaskan, saat dititipkan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbatu dan titipan hakim PN Lubuk Pakam, Weni memang sedang sakit. Namun karena terlibat kasus kriminal, tetap harus menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan.

Disebutkan, Weni ditangkap Polsek Medan Sunggal karena terlibat aksi pencurian kereta bersama temannya, pada 25 Agustus 2017 lalu.

“Setelah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu, maka status tahanan tersebut merupakan titipan hakim. Makanya ketika tahanan itu kondisinya sudah parah, kita langsung kordinasi dengan pihak hakim sebelum kita bawa ke Puskesmas Pancurbatu,” kata J. Sitanggang.

Dia juga mengatakan, sebelumnya petugas medis dari Cabrutan Pancurbatu sudah berupaya melakukan penanganan terhadap tahanan dimaksud semaksimal mungkin.

“Melalui tim medis yang kita miliki, tahanan tersebut sudah kita tangani semampu kita, termasuk dengan obat dan peralatan yang kita miliki. Namun karena memang kondisi penyakitnya yang cukup parah dan komplikasi, Weni akhirnya kita bawa ke Puskesmas Pancurbatu,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Pancurbatu, Dona Sebayang,SH yang menangani perkara Weni menyebutkan, terdakwa baru sekali menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu.

“Rencananya, hari Selasa ini (21/11) akan digelar persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, mengingat kondisi terdakwa yang masih kritis, sidangnya terpaksa kami undurkan,” kata Dona. (irw/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/