MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah dilakukan pelimpahan tahap iI. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk para tersangka kasus dugaan dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina di BRI Agro cabang Jalan S Parman Medan.
“Sedang disusun surat dakwaan dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, saat dikonfirmasi Sumutpos, Rabu (29/7) siang.
Surat dakwaan yang tengah disusun oleh tim jaksa penunut umum (JPU) dari Kejari Medan dan Kejati Sumut ini atas nama Khaidar Aswan mantan ketua koperasi karyawan PT Pertamina UPMS 1 Medan, dan Sri Muliani Kepala BRI Argo KCP Jalan S Parman dan Bambang Wirawan selaku Account Officer (AO) di Bank tersebut.
“Tim JPUnya dari Kejati Sumut dan Kejari Medan. Karena wilayah kerjanya ada di Kejari Medan. Jadi, registrasi perkaranya dilakukan di Kejari Medan pada 23 Juli yang lalu,” jelasnya.
Pada kasus korupsi di BRI Argo KCP Jalan S.Parman dengan modus kredit fiktif, ketiga tersangka merugikan negara mencapai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan.
Chandra Purnama juga mengatakan belum mendapatkan informasi baru, terkait penyitaan asset-aset milik mantan ketua koperasi karyawan PT Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan. Dalam kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro jalan S Parman Medan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Belum lagi, kita pun masih menunggu arahan dari tim-nya,” ucapnya.
Dia menambahkan selain itu pihaknya juga terus melakukan penyidikan untuk kasus yang sama. Namun, terjadi di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang jalan Gajah Mada Medan. Dengan tersangka, Khaidir Aswan. Chandra menyebutkan tersangka Khaidar Aswan kini ditahan atas kasus yang pertama.
Untuk kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Selain Khaidir Aswan, Waziruddin Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus tersebut, tiga tersangka dijerat dengan pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Khaidir Aswan dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(gus/ram)