MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan penipuan, dua calo Surat Izin Mengemudi (SIM) diamankan petugas Satlantas Polrestabes Medan. Keduanya diamankan saat mengurus SIM pemohon atau warga di Jalan Adinegoro, Rabu (29/7).
Kedua calo tersebut, Roy Aditya (31) warga Jalan HM Said Komplek Eks Kowilhan Blok B-19 Medan Timur dan Fajar Ramadhan (29) Jalan HM Said Gang Haji Sirat, Medan Timur. Sedangkan korbannya ada tiga orang, masing-masing M Syafi’i warga Dusun VIII Karang Rejo Sei Semayang, Pahruddin A warga Jalan Rawa II Gang Baru, dan Agus Santoso warga Jalan Rawe V Lingkungan VII.
“Kedua pelaku diamankan saat mengurus SIM warga. Mereka diduga kuat melakukan penipuan dengan modus pengurusan SIM,” ujar Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Regident Iptu Andita Sitepu.
Dijelaskan dia, ada tiga orang korbannya yang mengurus SIM B1 Umum baik itu pengurusan baru maupun memperpanjang. “Setelah diamankan, kemudian langsung menghubungi korban untuk mengklarifikasi. Korban pun mengakui telah ditipu oleh pelaku dan diminta uang untuk pengurusan SIM mereka masing-masing,” terang Andita.
Dibeberkan. dalam aksinya ketiga pelaku mengaku bisa mengurus SIM tanpa harus antri dan diminta sejumlah uang. “Untuk korban bernama M Syafi’i mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 750.000 dalam pengurusan SIM B1 Umum. Sedangkan dua korban lainnya mengalami kerugian masing-masing Rp 250.000 untuk perpanjangan pengurusan SIM B1 Umum,” bebernya.
Pelaku dan korban kini telah diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagai langkah antisipasi tindakan serupa terulang, masyarakat diimbau untuk menghindari calo. Masyarakat diminta berhubungan langsung dengan petugas pelayanan di Kantor Satlantas Polrestabes Medan.
“Kita juga sudah memasang imbauan kepada warga di seputaran Kantor Satlantas Polrestabes Medan dan memajang tulisan awas calo. Selain itu, melaksanakan patroli gabungan personel dan menempatkan personel Provost di luar untuk pengawasan,” tandasnya. (ris/dek)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan penipuan, dua calo Surat Izin Mengemudi (SIM) diamankan petugas Satlantas Polrestabes Medan. Keduanya diamankan saat mengurus SIM pemohon atau warga di Jalan Adinegoro, Rabu (29/7).
Kedua calo tersebut, Roy Aditya (31) warga Jalan HM Said Komplek Eks Kowilhan Blok B-19 Medan Timur dan Fajar Ramadhan (29) Jalan HM Said Gang Haji Sirat, Medan Timur. Sedangkan korbannya ada tiga orang, masing-masing M Syafi’i warga Dusun VIII Karang Rejo Sei Semayang, Pahruddin A warga Jalan Rawa II Gang Baru, dan Agus Santoso warga Jalan Rawe V Lingkungan VII.
“Kedua pelaku diamankan saat mengurus SIM warga. Mereka diduga kuat melakukan penipuan dengan modus pengurusan SIM,” ujar Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Regident Iptu Andita Sitepu.
Dijelaskan dia, ada tiga orang korbannya yang mengurus SIM B1 Umum baik itu pengurusan baru maupun memperpanjang. “Setelah diamankan, kemudian langsung menghubungi korban untuk mengklarifikasi. Korban pun mengakui telah ditipu oleh pelaku dan diminta uang untuk pengurusan SIM mereka masing-masing,” terang Andita.
Dibeberkan. dalam aksinya ketiga pelaku mengaku bisa mengurus SIM tanpa harus antri dan diminta sejumlah uang. “Untuk korban bernama M Syafi’i mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 750.000 dalam pengurusan SIM B1 Umum. Sedangkan dua korban lainnya mengalami kerugian masing-masing Rp 250.000 untuk perpanjangan pengurusan SIM B1 Umum,” bebernya.
Pelaku dan korban kini telah diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagai langkah antisipasi tindakan serupa terulang, masyarakat diimbau untuk menghindari calo. Masyarakat diminta berhubungan langsung dengan petugas pelayanan di Kantor Satlantas Polrestabes Medan.
“Kita juga sudah memasang imbauan kepada warga di seputaran Kantor Satlantas Polrestabes Medan dan memajang tulisan awas calo. Selain itu, melaksanakan patroli gabungan personel dan menempatkan personel Provost di luar untuk pengawasan,” tandasnya. (ris/dek)