30 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Mantan Bupati Tapteng Ditahan

Sukran Jamilan Tanjung, mantan Bupati Tapteng.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melalui penyidikan beberapa jam, Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, akhirnya menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung, Senin (25/6) malam.

“Ya benar. Sudah kita tahan,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (25/6) malam.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengakui sedang memeriksa Sukran setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka.

“Dia (Sukran Jamilan Tanjung) datang hari ini dan sedang kita periksa,” kata Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Senin (25/6) siang.

Namun, Andi Rian belum bisa memastikan soal penahanan yang akan dilakukan. Sebab, pemeriksaan sedang berlangsung dan keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.

Namun, Andi Rian tidak menampik adanya kemungkinan jika mantan Bupati Tapteng tersebut bisa dilakukan penahanan.

Apalagi, yang bersangkutan selama ini terkesan tidak kooperatif. Karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam status sebagai tersangka.

“Untuk penahanan bisa saja, tapi itu kewenangan penyidik. Kita tunggulah hasil pemeriksaan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penyidik telah dua kali melakukan panggilan sebagai tersangka terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, Jumat (8/6) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan.

Mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018. Laporan diterima dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III.

Dalam pengaduan tersebut, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung berstatus terlapor.

Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

Sukran yang menjabat sebagai bupati, memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi kepada korban.

Uang yang diminta Sukran melalui Amirsyah kepada Joshua sebesar Rp450 juta, merupakan mahar proyek pembangunan konstruksi.

Joshua berharap bisa diberikan proyek tersebut. Namun hingga kasus ini bergulir, proyek tidak kunjung terealisasi.(mag-1/ala)

 

 

 

Sukran Jamilan Tanjung, mantan Bupati Tapteng.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melalui penyidikan beberapa jam, Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, akhirnya menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung, Senin (25/6) malam.

“Ya benar. Sudah kita tahan,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (25/6) malam.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengakui sedang memeriksa Sukran setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka.

“Dia (Sukran Jamilan Tanjung) datang hari ini dan sedang kita periksa,” kata Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Senin (25/6) siang.

Namun, Andi Rian belum bisa memastikan soal penahanan yang akan dilakukan. Sebab, pemeriksaan sedang berlangsung dan keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.

Namun, Andi Rian tidak menampik adanya kemungkinan jika mantan Bupati Tapteng tersebut bisa dilakukan penahanan.

Apalagi, yang bersangkutan selama ini terkesan tidak kooperatif. Karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam status sebagai tersangka.

“Untuk penahanan bisa saja, tapi itu kewenangan penyidik. Kita tunggulah hasil pemeriksaan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penyidik telah dua kali melakukan panggilan sebagai tersangka terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, Jumat (8/6) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan.

Mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018. Laporan diterima dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III.

Dalam pengaduan tersebut, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung berstatus terlapor.

Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

Sukran yang menjabat sebagai bupati, memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi kepada korban.

Uang yang diminta Sukran melalui Amirsyah kepada Joshua sebesar Rp450 juta, merupakan mahar proyek pembangunan konstruksi.

Joshua berharap bisa diberikan proyek tersebut. Namun hingga kasus ini bergulir, proyek tidak kunjung terealisasi.(mag-1/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/